KPPU Akan Sidangkan Pelayanan Kargo Angkasa Pura

KPPU Akan Sidangkan Pelayanan Kargo Angkasa Pura 

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan kasus dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan gudang oleh PT Angkasa Pura I dalam pengiriman dan pengambilan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Sidang dugaan praktek monopoli itu akan mulai disidangkan nanti tanggal 14 November dan rencananya sidangnya dilangsungkan di kantor KPPU Makassar," ujar Kepala Perwakilan Daerah (KPD) Makassar KPPU RI Ramli Simanjuntak di Makassar, Selasa (25/10).

Ia mengatakan, penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait penanganan kargo di bandara setelah pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan Regulated Agent (RA) yang mengakibatkan semakin tingginya biaya pengiriman maupun pengambilan kargo. Pemberlakuan regulasi ini kemudian menimbulkan reaksi dari para pengusaha kargo lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres Indonesia (Asperindo) Sulawesi Selatan.

Ramli mengaku jika permasalahan kargo yang diduga telah dimonopoli oleh PT Angkasa Pura dengan memberlakukan "regulated agent" itu di mana pengelolaan kargo diserahkan kepada anak perusahaan dari PT Angkasa Pura."Sejak diberlakukannya regulated agent ini para pengusaha lainnya itu seolah-olah tersingkir karena PT Angkasa Pura I yang seharusnya bisa berlaku adil bagi semuanya justru menguntungkan satu pihak saja," ujar dia.

Disebutkannya, pada proses pengiriman (outgoing) sebelumnya, barang kiriman masuk ke pesawat melalui mitra usaha yang ada di pergudangan lini dua dengan dikenakan biaya, kemudian dibawa ke gudang lini satu yang dikelola PT Angkasa Pura I untuk pemeriksaan dengan dikenakan biaya juga. Akan tetapi, saat ini semua barang kiriman kargo harus melalui sistem yang diterapkan oleh RA dan dikenakan biaya Rp1.050 perkilogramnya (kg) dan masih dikenakan biaya lainnya lagi di gudang lini satu.

Selain dugaan praktek monopoli terkait penetapan tarif gudang penumpukan yang tetap sama meskipun beban pekerjaannya diduga telah berkurang, KPPU juga akan menyelidiki adanya dugaan "abuse of dominant position" atau penyalahgunaan posisi dominan. PT Angkasa Pura I telah menetapkan syarat-syarat perdagangan yang diduga bertujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Beberapa waktu lalu, Ketua Asperindo Sulsel, Sugondo mengatakan, pengusaha yang umumnya bergerak di bidang ekspedisi muatan pesawat udara dan perusahaan jasa pengiriman ekspres Indonesia itu mengaku pemberlakuan RA menimbulkan kerugian hingga puluhan juta per hari atau berkisar Rp1 miliar lebih per tahun.

Sugondo menjelaskan dalam "regulated agent" (RA itu, PT Angkasa Pura Logistik Makassar menetapkan harga batas bawah sebesar Rp550 dan biaya pergudangan "outgoing" Rp500 per kilogram."Jadi total biaya untuk sistem pengamanan kargo yang diterapkan mencapai Rp1.050 per kilogram. Artinya ada kenaikan sebesar Rp100 persen, sementara pelayanan tetap sama," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…