Wapres: Korupsi Bukan Hanya Hukum Tapi Sistem

Wapres: Korupsi Bukan Hanya Hukum Tapi Sistem

NERACA

Yogyakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan pemberantasan korupsi bukan hanya dengan menghukum orang tapi yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem.

"Jadi sistem yang harus kita perbaiki jangan hanya menghukum orang," kata Wapres saat memberikan ceramah kunci pada Konferensi Anti Korupsi (Anti Corupption Summit/ACS) 2016 yang digelar di Gedung Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (25/10).

Menurut Wapres, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam mengurangi korupsi terutama dalam memberikan hukuman bagi koruptor."Dari segi hukum saya kira kita juara dunia. Tidak ada negara di dunia yang bisa menghukum seperti Indonesia. Dalam waktu 10 tahun delapan menteri di penjara, 46 anggota DPR, ratusan bupati dan anggota DPRD, tiga ketua partai dan tiga lembaga negara juga masuk penjara," ujar dia.

Sementara di negara lain, seorang gubernur yang ditangkap akibat korupsi, maka satu dunia sudah ribut dan bisa melemahkan perekonomiannya."Jadi dari segi hukuman kita juara dunia, jadi jangan pernah bilang kita tidak bertindak keras," tambah Wapres.

Menurut Wapres juga, korupsi di Indonesia sudah tidak berbatas dan lintas sektoral karena pelakunya laki-laki maupun perempuan, berbagai profesi, baik sipil maupun militer dan bahkan juga termasuk pemuka agama.

Wapres mencontohkan seperti Singapura yang berhasil mengurangi korupsi karena adanya komitmen pemimpin negeri Singa tersebut dan sistem yang baik antara lain gaji pejabat negara yang tinggi juga adanya penghargaan bagi siapa saja yang menolak sogokan."Mencontoh Singapura boleh, tapi pemberantasan korupsi tidak bisa di 'copy paste' negara manapun. Kalau kita menggaji aparat kita seperti Singapura, bisa bangkrut negara ini," tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada dua macam korupsi salah satunya suap. Untuk itu sistem yang harus diperbaiki misalnya yang paling kecil dengan diberlakukan KTP seumur hidup maka akan mengurangi suap karena masyarakat tidak akan mengurus lagi KTP-nya ke kelurahan. Begitu juga misalnya dengan memperpanjang masa berlaku SIM, akan mengurangi suap itu sendiri. Karena itu menurut Wapres semua bisa diperbaiki dengan sistem yang sederhana.

Lalu, Wapres juga menyampaikan keheranannya pada orang-orang yang masih melakukan korupsi di saat pemerintah dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan upaya pemberantasan dan penegakan antikorupsi."Hanya orang-orang yang bernyali yang berani melakukan korupsi saat ini," kata Wapres.

Menurut Wapres, hingga saat ini sudah ada ratusan orang mulai dari mantan menteri, anggota DPR dan kepala daerah yang masuk penjara karena kasus korupsi. Wapres menyebutkan tidak ada negara di dunia yang berhasil memenjarakan koruptor dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir kecuali Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Konferensi Anti-Korupsi (Anti Corupption Summit/ACS) 2016 yang digelar di Gedung Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. ACS 2016 merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa pada 2015. Kali ini diselenggarakan oleh UGM bekerja sama dengan Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM.

Kegiatan itu dihadiri sekitar 1.000 peserta terdiri dari para dekan fakultas hukum perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia, pemerintah daerah, kejaksaan, Kepolisian, akademisi bidang hukum, pegiat anti-korupsi di Indonesia.

Sebanyak 83 perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut.

Rangkaian kegiatan antara lain "call for paper" yang diselenggarakan di tiga universitas pada 24 Oktober 2016. Kegiatan lainnya adalah seminar nasional bertajuk "Konsolidasi Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi dan Kampus"'.

ACS diselenggarakan bertujuan untuk mengidentifikasi peran kampus peserta maupun non-peserta ACS dan menjajagi sinergitas dan potensi kerja sama antarpusat kajian antikorupsi lintas Perguruan Tinggi.

ACS pertama kali diselenggarakan oleh Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM pada 2005. Pada saat itu salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah mengamanatkan kepada fakultas hukum perguruan tinggi se-Indonesia agar mendirikan pusat kajian antikorupsi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…