Target Pajak vs Korupsi

 

Program pengampunan pajak yang dimulai Juli 2016 dan berakhir pada Maret 2017 ternyata manakjubkan. Pada periode pertama (Juli-September 2016), ternyata salah satu program repatriasinya yang paling sukses di dunia.  Dalam tiga bulan pertama, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.195 triliun yang terdiri harta didalam negeri Rp 2. 177 triliun dan dana di luar negeri  Rp 1.019 triliun. Sedangkan uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 97,2 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp 93,7 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp 354 miliar.

Total aset yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak di Indonesia jauh di atas Irlandia yang mencapai setara dengan Rp 26 triliun (1993), Afrika Selatan mencapai setara Rp 15 triliun (2003), Italia mencapai setara Rp 1.179 triliun (2009), Spanyol mencapai setara Rp 202 triliun (2012), Australia mencapai setara Rp 66 triliun (2014), dan Chile mencapai setara Rp 263 triliun (2015).

Kita tentu boleh berbangga dengan suksesnya program pengampunan pajak tersebut. Namun di balik kesuksesan ini sebenarnya justru menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih sangat rendah. Ini dapat dilihat dari tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) di Indonesia masih jauh dibawah negara-negara yang sama-sama menjalankan program pengampunan pajak. Menurut data Bank Dunia, Irlandia, misalnya ketika meluncurkan program pengampunan pajak pada tahun 1993, tax ratio telah mencapai 25,33%. Sementara Afrika Selatan (2003) telah mencapai 23,84%, Italia (2009) telah mencapai 22,51%, Australia (2014) telah mencapai 25,8% dan Chile (2015) menapai 21%. Hanya Spanyol pada tax ratio-nya hampir setara dengan Indonesia, yakni 1,4% mencapai 11% (2015).

Rendahnya rasio pajak di satu sisi menunjukkan bahwa kinerja Ditjen Pajak (DJP) belum optimal. Bahkan beberapa pengamat perpajakan menilai, DJPdalam meningkatkan pendapatan pajak cenderung melakukan intensifikasi dengan  cara “berburu di kebun binatang”, ketimbang melalui  ekstensi untuk menambah wajib pajak baru. Rendahnya rasio pajak tersebut juga bisa mengandung makna tingginya tingkat penggelapan pajak atau rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Bagaimanapun, persoalan penggelapan pajak menjadi masalah serius bagi berbagai negara. Setiap tahun, pemerintah kehilangan potensi pendapatan karena banyak penduduk melakukan penghindaran pajak dengan beragam cara.  Karena itu, pemerintah mau tidak mau menerapkan pengampunan pajak guna meningkatkan pendapatan dari tiga sumber. Pertama,  adalah pendapatan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri yang tidak dilaporkan, seperti kegiatan underground economy. Pengampunan pajak tidak hanya dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak pada saat ini, akan tetapi juga untuk mengurangi secara permanen jumlah aktivitas ekonomi underground economy, sehingga meningkatkan penerimaan pajak di masa depan.

Kedua,  pendapatan potensial adalah pelarian modal. Indonesia mengklaim telah berhasil sebagai negara paling sukses di dunia dalam menjalankan program pengampunan pajak yang diprakarsai pemerintah dengan tujuan memulangkan kembali dana para WP yang disimpan di luar negeri. Keberhasilan tersebut dapat dilihat dari angka-angka yang diumumkan pemerintah, dan antusiasme WP  dalam mengikuti program pengampunan pajak. Bahkan masyarakat internasional juga menyampaikan penghargaan mereka.

Melalui program pengampunan pajak inilah sebenarnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dimulai. Rasio pajak yang rendah di Indonesia menunjukkan bahwa ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak masih sangat terbuka lebar. Namun, dibutuhkan kerja keras DJP dengan mengubah mindset dari”berburu di kebun bbinatang” ke arah  ekstensi. Selama ini, upaya DJP dalam memperluas WP  dengan meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk warga masyarakat yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dirasakan belum efektif dalam mendongkrak penerimaan pajak.

Nah, salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah korupsi. Karena di antara negara-negara yang melakukan program pengampunan pajak, tingkat korupsi d Indonesia adalah yang tertinggi. Menurut Transparency International, pada tahun 2015 Indonesia menempati urutan ke-88 dari 114 negara yang disurvei. Sementara itu Australia berada pada peringkat ke-13, Irlandia ke-18, Cile ke-23 Spanyol ke-36 dan Itaia dan Afrika Selatan sama pada peringkat ke-61.

Ketiga, program pengampunan pajak dalam jangka menengah dan panjang akan efektif dalam upaya meningkatkan basis pajak, apabila kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga meningkat. Untuk keberhasilan di masa depan kenaikan tax ratio juga akan dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi.

Jadi, tingkat keberhasilan dalam program pengampunan pajak tidak semata-mata hanya diukur dari nilai absolut deklarasi aset, akan tetapi lebih adil jika di ukur dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan standar rasio ini, deklarasi aset di Indonesia diperkirakan kurang lebih mencapai 1% dari PDB. Sementara Chile yang menerapkan program pengampunan pajak pada tahun 2015 hanya berhasil mengumpulkan dana retribusi setara dengan 0,62% dari PDB. Adapun India yang menerapkan program pengampunan pajak pada tahun 1997, hanya berhasil mengumpulkan 0,17% dari PDB.



BERITA TERKAIT

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…