Gairah Berantas Pungli Menjalar ke Pelosok

Oleh: Budi Santoso

Sejak Presiden Joko Widodo berbicara keras tentang pungutan liar atau pungli, mulailah gaung pemberantasan pungli menjalar ke mana-mana. Hampir setiap pejabat di pusat dan daerah mengingatkan jajarannya untuk stop pungli.

Pungli sebenarnya bukan lagi rahasia karena banyak yang dilakukan secara terang-terangan. Namun karena dianggap wajar dan terjadi pembiaran oleh atasannya, akhirnya tumbuh subur di sejumlah kantor pelayanan masyarakat.

Beberapa sebab munculnya pungli antara lain karena tak paham prosedur, lamanya proses pelayanan, berkas persyaratan kurang lengkap, tidak sabarnya warga masyarakat menunggu serta mental oknum pelayanan dan pengawasan internal yang buruk.

Sekali celah pungli berjalan lancar, maka sulit untuk menghilangkannya, apalagi jika uang kotor itu juga dibagi-bagi kepada petugas lain termasuk atasan yang seharusnya ikut mengawasi.

Pungli itu jelas menjadi beban bagi masyarakat, bahkan menjadi penghambat investasi karena ada biaya tambahan yang harus disiapkan pengusaha. Untuk memberantasnya perlu shock therapy yang keras kalau perlu sanksinya langsung pemecatan.

Sejak orde baru tumbang dan berganti menjadi orde reformasi keinginan untuk mengikis pungli terus bergelora apalagi amanat mahasiswa ketika itu menuntut pemberantasan koruspi kolusi dan nepotisme (KKN). Pungli memang beda dengan korupsi, namun esensinya sama yaitu perilaku yang berupaya memperkaya diri dengan dalih telah memberikan jasa kepada masyarakat.

Namun baru pada tahun kedua Pemerintahan Presiden Jokowi, semangat memberantas pungli begitu kencang. Dimulai dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Mabes Polri di Kantor Kementerian Perhubungan yang menguak praktek pungli perizinan kapal.

Kerja Mabes Polri langsung disambut positif Presiden Joko Widodo yang segera meninjau langsung hasil operasi itu.

"Stop yang namanya pungutan liar terutama kepada yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Tangkap dan langsung pecat pegawai yang melakukan pungli".

Presiden langsung tancap gas dengan memerintahkan Menkopolhukam Wiranto untuk membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar atau "Saber Pungli". Dalam waktu hanya empat hari Kementerian Polhukam sudah membuat portal yang menjadi sarana masyarakat mengadukan berbagai hal terkait pungli Saat Rapat Kordinasi dengan Gubernur se-Indonesia, Kamis (20/10), Presiden juga meminta para gubernur melakukan langkah konkret dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) yang masih banyak dijumpai sehari-hari.

"Hari ini saya mengajak gubernur melakukan langkah konkret memberantas pungli, tidak hanya KTP, sertifikat, izin. pungli di jalan raya, pelabuhan, kantor, rumah sakit, dan lainnya," katanya.

Sehari kemudian, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar secara terpadu.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan tujuan Perpres tersebut adalah untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wiranto juga mengajak peran aktif masyarakat melaporkan berbagai praktik pungli. "Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, tidak hanya unit Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

"Identitas pelapor dirahasiakan," jamin Menko Polhukam.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur juga mengeluarkan Surat Edaran no.5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Surat Edaran itu yang tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, tetapi ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli. Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Gebrakan Awal dari Jateng Jauh gaung pemberantasan pungli begitu kencang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah konsisten melakukan pencegahan dan penindakan pungutan liar sejak pertama kali menjabat.

Ganjar, selama tiga tahun terakhir, yakni 2014, 2015 dan 2016, langsung "menangkap basah" perilaku pungli itu. Dalam inspeksi mendadak di Subah, Kabupaten Batang, Minggu (27/4/2014), ia memergoki langsung praktik pungutan liar di jembatan timbang.Kemudian baru-baru ini memergoki pungli saat gesek nomor mesin di salah satu Kantor Samsat yang kemudian segera melaporkannya kepada Kapolda Jateng.

Dalam setiap kunjungan kerja ke daerah selalu menyempatkan diri mengunjungi kantor pelayanan publik untuk mendapatkan info terkini.

Oleh karena itu, menanggapi Saber Pungli, Ganjar mengklaim Jateng telah memulainya lebih dulu.

"Jateng lebih dululah, kita boleh optimistis," katanya.

Namun ia mengaku kesulitan memecat aparatur sipil yang terbukti melakukan kesalahan berat karena terbentur regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Saya kesulitan mencopot PNS. Sudah jelas-jelas jadi calo, masa diberhentikan dengan hormat. Ini tidak 'fair'. Nanti mereka akan mikir, aku dipecat dengan hormat ini, masih dapat pensiun," katanya.

Mulai Turun

Di sejumlah daerah, para pejabat mulai lebih sering berkampanye memberantas pungli sekalian mengingatkan akan sanksi tegas bagi para pelakunya. Spanduk antipungli juga mulai dipasang di sejumlah tempat pelayanan publik seperti terlihat di kantor kelurahan di Kota Mataram, NTB.

Pejabat daerah juga mulai melakukan sidak ke sejumlah tempat pelayanan. Salah satunya dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Bidang Perhubungan Laut Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut). Dalam sidak itu di Pelabuhan Sofifi, ditemukan pungli uang keamanan Rp50 ribu yang dibebankan kepada setiap kapal cepat yang sandar oleh oknum Koperasi Samudra.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Kota Tidore Kepulauan, Said Faruk juga menghitung nilai pungli dari 196 kapal cepat yang rata-rata dua berlayar dua kali pulang pergi itu mencapai Rp5 miliar per tahun.

Ancaman pemecatan bagi pelaku pungli juga membuat gentar SMA Negeri I Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, yang akhirnya mengembalik Sekitar 80 orang dari 306 orang alumni SMAN 1 Pasangkayu, yang terlanjur menyetor uang pengambilan ijazah senilai Rp100.000 per orang telah menerima pengembalian dari pihak SMA Negeri 1 Pasangkayu dengan dipotong Rp 22.000 dengan alasan untuk biaya penulisan ijazah dan biaya fotocopi.

Polisi juga terus melakukan bersih-bersih sesuai Perintah Kapolri Jendera Polisi Tito Karnavian. Baru-baru ini empat oknum anggota Polisi dari Polsek Atinggola, Polres Gorontalo, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan trans Sulawesi.

Masyarakat juga mulai berani melaporkan tindakan pungli seperti yang dilakukan puluhan warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang mengatasnamakan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia Rohil. Mereka menemui Ketua DPRD setempat, guna membahas pungutan liar pertambangan pasir yang dilakukan oleh oknum polisi.

Gaung anti pungli sudah menjalar sampai pelosok dan semoga semangat itu akan terus terjaga dan tidak padam setelah isu baru.

Yang perlu diantisipasi pertama, adalah tindak lanjut dari setiap pengaduan masyarakat karena jangan sampai oknum yang diadukan justru tidak mendapat hukuman yang setimpal. Apalagi untuk memecat seorang PNS tidaklah mudah, sehingga mungkin hukumannya hanya pencopotan jabatan, penurunan pangkat atau mutasi.

Agar terapi kejut benar-benar membuat jera perlu aturan untuk oknum yang sudah dua kali terbukti melakukan pungli maka perlu ada tindakan tegas berupa pemecatan seperti perintah Presiden.

Yang kedua adalah transparansi atas setiap pengaduan, artinya masyarakat perlu mengetahui aduan mereka sudah sampai tahap apa dan bagaimana sanksi terhadap pelakunya. Umumkan secara terbuka melalui portal resmi setiap instansi, para pelaku dan sanksi yang sudah mereka dapatkan agar aparat pelayanan yang lain berfikir dua kali untuk melakukan pungli. Jangan sampai masyarakat menilai sapu bersih pungli ini sebagai sebuah pencitraan saja. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…