KPPU: RUU Persaingan Usaha Tidak Hambat Usaha

KPPU: RUU Persaingan Usaha Tidak Hambat Usaha

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin Rancangan UU Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha, melainkan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim investasi di Indonesia. RUU itu juga menciptakan efisiensi ekonomi dan produktifitas nasional.

Penguatan KPPU Dalam usulan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian tinggi di Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10), mengatakan pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha karena KPPU menjamin rancangan perubahan UU 5/99 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya.

"Misalnya, tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji objektivitasnya, serta mengikuti praktik terbaik yang telah berlaku di negara-negara lain," kata Syarkawi.

Menurut dia, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis dilihat dari kasus persekongkolan usaha yang dituntaskan KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor serta pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler).

Kasus tersebut terbukti membawa dampak kerugian pada konsumen atau negara sampai triliunan rupiah sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya."Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian Lainnya secara tidak langsung," ujar Syarkawi.

Ia berpendapat praktik persaingan usaha tidak sehat itu mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal sehingga daya saing nasional sulit terangkat. Untuk itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang sedang diperjuangkan KPPU adalah peningkatan sanksi untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli hingga 30 persen dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.

Syarkawi berharap, peningkatan denda akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.

Dengan sejumlah klausul RUU Persaingan usaha, KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Tanah Air sehingga akan meningkatkan dampak yang positif bagi semua pelaku usaha baik pelaku Usaha yang kecil maupun yang besar.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang dianggap memberatkan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik di Menara Kadin Jakarta, Jumat (21/10), menyebutkan beberapa pasal yang dinilai memberatkan pengusaha ialah mengenai pengenaan denda minimum 5 persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar atau pencabutan izin usaha.

"Ketentuan ini tentunya memberatkan dunia usaha dan perlu lebih dirinci dengan jelas jenis pelanggaran dan persentasenya. Standar internasional adalah dua sampai tiga kali keuntungan berlebih dari tindakan melanggar, jauh lebih kecil," ujar Suryani.

Selain itu yang dianggap memberatkan lainnya mengenai pengajuan banding yang boleh dilakukan dengan membayar 10 persen."Pasal ini melanggar azas praduga tidak bersalah, selain itu juga pasal ini tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk 'cost of fund' dari dana talangan 10 persen," kata dia.

Selain itu Suryani menekankan tentang ketentuan bagi terlapor yang tidak melaksanakan keputusan KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap denda Rp2 triliun atau pidana kurungan dua tahun. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…