Anggota DPR: Sistem Proporsional Terbuka Perlu Batasan

Anggota DPR: Sistem Proporsional Terbuka Perlu Batasan 

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Luthfi Andi Mutti mengusulkan revisi UU Pemilu dalam sistem terbuka harus ada batasan 20 persen dari Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) karena sistem proporsional terbuka banyak dampak negatifnya.

"Dulu itu proporsional tertutup, tapi karena ada putusan dari MK agar terbuka maka kita laksanakan. Namun dua kali pemilu melakukan sistem terbuka ini dampak negaitfnya seperti persaingan sangat liberal, persaingan internal partai sangat kencang, tidak tertarik menjadi pengurus partai," kata dia di Jakarta, Senin (24/10).

Luthfi menjelaskan, yang dimaksud dengan sistem terbuka batasan 20 persen dari BPP agar adanya peran dari rakyat yang bisa langsung memilih wakilnya dan juga ada hak partai untuk menempatkan kadernya.

Dia mencontohkan, ada Daerah Pemilihan (Dapil) dengan 10 kursi, tentu akan ada 10 calon partai A, dan kalau jumlah calon tersebut tidak ada yang bisa mencapai 20 persen, maka calon nomor urut satu yang berhak duduk di DPR RI setelah adanya akumulasi suara."Lalu, jika ada calon yang langsung mendapatkan 20 persen maka langsung duduk di DPR RI," ujar dia.

Dia juga meyakini bahwa revisi UU Pemilu ini dapat selesai sebelum tahapan Pemilu dimulai pada Februari 2017.

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi mempertanyakan sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah karena jangan sampai menimbulkan persoalan teknis di tingkatan bawah. Politikus PPP itu juga mempertanyakan aturan boleh memilih tanda gambar lalu juga diperbolehkan memilih nama caleg dab penetapan caleg terpilih diserahkan kepada parpol, apakah tidak menimbulkan keruwetan baru.

"Lalu bagaimana nasib caleg yang sudah mengumpulkan suara lebih banyak di dapil sementara yang ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh parpol adalah caleg nomor urut 1," ujar dia.

Karena itu menurut dia, sebaiknya, sistem itu pilihannya ada dua saja, tertutup dengan hanya memilih milih tanda gambar parpol atau terbuka dengan suara terbanyak.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat (21/10). Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…