Reformasi Hukum Makin Gencar di Pemerintahan Jokowi-JK

Oleh: Martha Herlinawati Simanjuntak

Genap dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 20 Oktober 2016, reformasi hukum nasional makin gencar dilakukan. Reformasi hukum nasional bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Ruang lingkup reformasi hukum nasional berkaitan dengan penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur penegak hukum serta pembangunan budaya hukum.

Dalam perwujudannya, reformasi hukum ini akan menyasar tujuh hal yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.

Reformasi hukum tahap I mencakup pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), relokasi lembaga pemasyarakatan, serta perbaikan layanan paten, merk dan desain.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan reformasi hukum akan menyempurnakan kebijakan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penerapan hukum nasional di Indonesia.

"Ujungnya di sana adalah masyarakat kita betul-betul percaya dan meyakini bahwa hukum yang ditegakkan di Indonesia betul-betul bisa membangun ketertiban, keamanan, kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Berantas Pungli

Pada pelaksanaan reformasi hukum tahap I, pemerintah terlebih dahulu menyorot tentang pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik seperti di kementerian/lembaga dan di tengah kehidupan masyarakat.

Untuk memberantas pungli, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar.

Dalam rangka mendukung pelaksanan tugas satgas itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Oktober 2016.

Satgas yang dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini akan menyasar jaringan organisasi dari pusat, kementerian/lembaga sampai ke daerah. Satgas ini juga terbuka terhadap keterlibatan masyarakat dalam pelaporan praktik pungli di seluruh Indonesia.

Salah satu elemen yang akan mengisi tim satgas itu adalah pihak kementerian/lembaga terkait yang mempunyai fungsi pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli akan mengendalikan, merencanakan, mengawasi dan menerima laporan dari unit-unit pengawasan di masing-masing kementerian/lembaga.

Selain membentuk Satgas Saber Pungli, pemerintah juga sedang menyiapkan sistem dalam jaringan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan pengaduan tentang praktik pungli.

Dengan pembentukan Satgas Saber Pungli, Menko Polhukam Wiranto berharap pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat simultan.

Dia menuturkan pembentukan Satgas Saber Pungli dilakukan untuk menghentikan pungutan liar yang bertujuan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka.

"Dengan demikian maka dalam waktu yang sangat singkat di seluruh lini yang menyangkut pelayanan publik akan bersih," tukasnya.

Menko Polhukam yang menjadi penanggung jawab tim itu mengatakan tidak hanya pungli di kementerian/lembaga terkait pelayanan publik yang dihentikan tapi juga pungli yang dilakukan preman juga akan ditindak.

"Intinya kita tidak orientasi kepada lembaga dan kementeriannya saja tapi dari kegiatan punglinya itu loh pemungutan liar itu," tuturnya.

Kerja sama lintas kementerian/lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan semangat pemberantasan pungli yang merugikan masyarakat sehingga pembersihan total praktik pungli di seluruh sektor pemerintahan dan di lingkungan masyarakat dapat tercapai.

Dalam praktik pemberantasan pungli di lingkup kementerian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mendorong perombakan sistem berbasis teknologi informasi (IT) untuk menghentikan pungli.

"Kita berkomitmen untuk membersihkan semua perizinan. Tidak boleh ada lagi tarif-tarif di luar tarif resmi. Kemudian kami perbaiki sistemnya. Jadi izin tidak tergantung pada orang tapi pada sistem," kata Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Ke depannya tidak ada lagi persentuhan antara pengurus izin dengan pejabat yang memberikan izin karena sudah ada mekanisme sistem dalam jaringan yang sudah berjalan.

Menteri Asman Abnur menuturkan selama ini praktik pengurusan perizinan masih bersifat konvensional, yang membuka celah terjadinya pungli.

"Itu membuka peluang untuk negosiasi, memperlambat, agar cepat prosesnya harus bayar berapa, itu tidak boleh lagi. Nah nanti dengan sistem itu akan otomatis, proses pengajuan izin bisa dipantau, kapan masuknya, persyaratan apa yang kurang, kemudian kapan selesainya," ucapnya.

Dengan sistem berbasis IT itu maka proses pelayanan publik akan terlihat jelas bahkan tidak akan ada lagi transaksi uang secara fisik yang mana pembayaran akan dilakukan dalam jaringan sehingga memudahkan pemantauan dalam memberantas pungli.

Penyederhanaan Regulasi

Menko Polhukam Wiranto mengatakan paket kebijakan hukum berikutnya akan menyasar pada penyederhanaan regulasi dalam rangka mendorong reformasi hukum nasional.

Setelah mengeluarkan paket kebijakan hukum pertama mengenai pemberantasan pungutan liar, Wiranto mengatakan masih banyak permasalahan hukum nasional yang satu per satu akan diatasi dengan pembuatan paket kebijakan hukum selanjutnya.

Dalam lima tahun ada lebih dari 60.000 peraturan yang tumpang tindih, tidak efektif dan justru tidak bersifat mengatur melainkan mengganggu.

Untuk itu, perlu dilakukan reformasi hukum dengan menyederhanakan regulasi agar tidak menghambat satu sama lain yang dapat mengganggu pembangunan bangsa Indonesia.

Selain regulasi yang tumpang tindih, dia mengatakan permasalahan nasional lain yang juga perlu dipperhatikan dalan membuat paket kebijakan hukum lainnya seperti praktik yang menyangkut biaya-biaya yang tidak wajar, menyangkut budaya hukum untuk meningkatkan perilaku masyarakat yang taat pada hukum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengapreasiasi paket kebijakan hukum I mengenai pemberantasan pungutan liar yang ditetapkan pemerintah.

Ke depan, dia mengharapkan pemerintah terus melakukan reformasi di sektor apapun seperti reformasi birokrasi, regulasi, dan penegakan hukum untuk mendorong iklim usaha dan membangun kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih kokoh.

Selain itu, dia berharap pembenahan birokrasi terjadi seperti di layanan perizinan, administrasi, distribusi barang dan jasa baik dalam maupun antarpulau.

"Pembenahan dilakukan agar lebih meningkatkan akses masyarakat untuk meningkatkan kapasitas ekonomi, investasi mengalir dan keterserapan tenaga kerja yang tinggi," jelasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta agar pemerintah terus memperbaiki prosedur pelayanan publik dari hulu ke hilir dan mendorong percepatan pengurusan perizinan di pusat dan daerah untuk memastikan tidak ada pungutan liar.

Dia mengatakan, pungutan liar itu akan sangat membebani masyarakat termasuk pelaku industri dari kalangan kecil menengah, apalagi industri "star up" yang mulai merintis usaha.

"Harus mulai dulu pembenahan urusan dan bisnis proses, kalau urusan masih dipertahankan prosesnya, standar operasional prosedurnya harus diperbaiki," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng.

Pada akhirnya, pemerintah Indonesia terus berupaya membangun kekuatan hukum dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…