Perkuat Komitmen Jejaring dan Kapasitas Penggerak Anak - Pembaharu Muda Klaten Sambut Kapsul Waktu FCTC

Perkuat Komitmen Jejaring dan Kapasitas Penggerak Anak

Pembaharu Muda Klaten Sambut Kapsul Waktu FCTC

NERACA

Jakarta - “Kapsul Waktu FCTC”, simbol komitmen 20 Pembaharu Muda dari 17 kota di Indonesia untuk melakukan aksi mendukung Indonesia aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) - traktat internasional untuk pengendalian global epidemi tembakau- tiba di Klaten pada 11 Oktober, diserahterimakan dari Wira Setya Dharma, Pembaharu Muda Yogjakarta, kepada Ruri Putri Kriswanto, Pembaharu Muda Klaten dan pegiat Guyub Bocah Jateng DIY. Tibanya Kapsul Waktu FCTC di Klaten disambut antusias oleh Ruri, panggilan akrabnya, dan komunitas Guyub Bocah.

“Kami mendukung penuh aksesi FCTC karena bertujuan melindungi anak Indonesia dari paparan asap rokok dan konsumsi rokok, karena itu kami tegas berkomitmen menyuarakan pentingnya FCTC untuk perlindungan anak,” tegas Ruri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Komitmen inilah yang mendasari pemudi kelahiran 24 Februari 1998 ini begitu bersemangat melakukan beragam aksi selaku Pembaharu Muda Klaten. Selesai mengikuti Pelatihan Pembaharu Muda awal Februari lalu, Ruri bersiap membangun jejaring untuk mendukung program dukungan terhadap aksesi FCTC ini. Diantaranya, memperkuat konsolidasi di internal komunitas Guyub Bocah DIY Jateng, bersosialiasi ke para penggerak anak, aktivis forum anak Purworejo, dan komunitas Penulis Anak Klaten.

Beruntung, alumnus SMA Negeri 1 Klaten ini sudah punya segudang aktivitas, yang membantunya dalam memperkuat jejaring. Ruri adalah pegiat di Guyub Bocah, sebuah komunitas yang fokus terhadap pemenuhan hak- hak anak di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Komunitas ini berbentuk jaringan lintas desa, yang awalnya hanya terdiri dari 4 desa, saat ini sudah tergabung sekitar 20 desa dalam komunitas Guyub Bocah.

“Para pegiat di komunitas Guyub Bocah ini adalah para penggerak anak di desanya masing-masing. Mereka secara rutin mendapatkan pelatihan dan pembekalan seputar anak untuk menjadi bekal mereka dalam beraktivitas di lingkungannya,” tegas Ruri.

Setiap tiga bulan sekali komunitas Guyub Bocah juga mengadakan anjangsana antar desa, yang melibatkan pemerintah daerah, seperti lurah dan camat, dan seluruh anak di desa tersebut.“Bentuk anjangsana di Guyub Bocah tidak hanya sekedar ajang berkumpul, tetapi menjadi ruang bagi anak-anak untuk belajar, bermain, berekspresi dan berjejaring,” tegas Ruri.

“Jejaring ini menjadi penting untuk melakukan gerakan bersama menyuarakan hak-hak anak agar pemenuhan hak anak menjadi nyata,” tambahnya.

Itu sebabnya, Ruri menjadikan acara Anjangsana menjadi sarana sosialisasi pentingnya perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Pada kegiatan Anjangsana Guyub Bocah DIY Jateng di Desa Banjaroyo, Kabupaten Kulon Progo, akhir Februari lalu, Ruri ikut menyuarakan pentingnya regulasi yang mengatur pengendalian tembakau secara menyeluruh untuk perlindungan anak. Dan di acara tersebut, para pegerak anak ikut menulis surat yang menyuarakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk segera mengaksesi FCTC atau traktat internasional untuk pengendalian global epidemi tembakau.

Selain itu, Ruri yang bergiat di Komunitas Penggerak RW, juga mengadakan survei kepada 171 responden siswa SD di Desa Kadilajo, Klaten.“Survei ini ingin mengetahui kondisi lingkungan terdekat anak-anak, yakni sekolah dan keluarga, apakah lingkungan terdekat ini juga merokok. Karena anak-anak seharusnya dilindungi dari paparan asap rokok dan dari perilaku merokok lingkungan terdekat, agar tidak mempengaruhi keinginannya untuk juga merokok,” tegas Ruri.

Hasil survei menunjukkan, sebanyak 61% siswa SD tersebut melihat gurunya merokok di sekolah. Ketka ditanyakan bagaimana perasaan mereka terhadap guru yang merokok di sekolah, sebanyak 42% siswa mengaku bingung, dan 39% siswa merasa sedih. Hasil survei lainnya, bahwa sebanyak 61% ayah dari siswa SD tersebut merokok di rumah, dan sebagian besar siswa (68%) mengaku pernah disuruh membeli rokok ke warung.

Festival Layang-layang dalam rangka Hari Anak Nasional 2016

Kondisi masyarakat desa yang sudah terpapar asap rokok dan banyak mengonsumsi rokok inilah yang menjadi salah satu pengerak Ruri, bersama Komunitas Penggerak RW dan Guyub Bocah membuat acara khusus, yang bisa menjadi sarana sosialisasi pentingnya perlindungan anak dari paparan asap rokok dan konsumsi rokok.

Digagaslah acara Festival Layang-layang, yang akan melibatkan seluruh anak-anak, para penggerak anak, dan para orang tua dari setiap desa di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Berbagai persiapan pun dibuat. Diantaranya adalah, mengadakan pelatihan hak anak dan FCTC pada awal Mei. Peserta pelatihan ini adalah para penggerak anak pegiat Guyub Bocah di desa masing-masing, yang akan mensosialisasikan kampanye FCTC dan mengorganisir masyarakat anak-anak di desanya untuk mengikuti Festival Layang-layang. Sebab, kata Ruri, melalui Festival Layang-layang ini, anak-anak diminta menyuarakan pesan-pesan tentang bahaya merokok, stop merokok, dan pentingnya aksesi FCTC untuk perlindungan anak di setiap layang-layang yang mereka buat. Sehingga anak-anak sejak dini sudah ditanamkan pengertian tentang bahaya rokok yang bersifat adiktif dan bila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menjadi pembunuh yang mematikan, juga pentingnya pengendalian tembakau secara menyeluruh untuk melindungi anak-anak.

Festival Layang-layang ini digelar pada 24 Juli, di desa Kadilajo, Klaten, bersamaan waktunya dengan peringatan Hari Anak Nasional 2016. Festival ini menjadi sangat unik karena setiap layang-layang yang ditampilkan membawa pesan-pesan terkait bahaya rokok dan pentingnya aksesi FCTC.“Layang-layang kami pilih sebagai media kampanye karena mainan tradisional ini disukai lintas generasi, tidak hanya anak-anak tetapi juga orang dewasa,” kata pegiat Forum Anak Karangnongko Cilik di Klaten ini. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…