Aturan Baru BPJS Kesehatan Memberatkan

Ketentuan baru tatacara pembayaran premi BPJS Kesehatan yang berdasarkan pembayaran sesuai data kartu keluarga (KK) yang harus dibayarkan sekaligus setiap bulan sebelum tanggal 10, ternyata memberatkan banyak peserta BPJS Kesehatan Mandiri, mengingat harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak sekalgus. Padahal, aturan lama sebenarnya lebih longgar dan menjamin peserta secara individual dari tunggakan. 

Pihak BPJS Kesehatan seharusnya tidak usah turut campur dalam urusan keluarga peserta, yang akhirnya membuat keribetan dalam pelaksanaan pembayaran preminya. Seperti kalau dalam satu KK ternyata ada anaknya menikah, tentu harus mengurus lagi mutasi pembayaran preminya. Begitu juga kalau ada suami atau isterinya bercerai, maka merepotkan bagi peserta untuk mengurus bolak balik hanya mencabut data dari kartu keluarganya.

Hanny Margaretha, Jakarta

BERITA TERKAIT

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

Wabah Apa Lagi?

Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…

Eskalator Mati di Stasiun Bekasi

Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…

BERITA LAINNYA DI

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

Wabah Apa Lagi?

Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…

Eskalator Mati di Stasiun Bekasi

Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…