KABUPATEN CIREBON - Galian C Desa Halimpu Dituding Bukan Alih Fungsi Lahan

KABUPATEN CIREBON

Galian C Desa Halimpu Dituding Bukan Alih Fungsi Lahan

NERACA

Cirebon, - Galian C yang berada di Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, dinilai bukan lagi alih fungsi lahan. Namun, diduga modus oknum tertentu untuk mengambil tanah dan material lainnya, yang ternyata dijual untuk urugan PLTU II. Masalahnya sesuai dengan RTRW, kawasan desa Halimpu merupakan kawasan konservasi air. Kalaupun menjadi alih fungsi lahan, kenapa juga tidak dilakukan secara manual, tanpa harus membuat Galian C. Demikian dikatakan Ketua TIM 5 Pemantau DPW LP2TRI Kabupaten Cirebon, Wastija, Rabu (19/10).

Menurut dia, dari hasil investigasi kepada pihak BPD Desa Halimpu, diperoleh keterangan bahwa tanah bengkok yang katanya akan dijadikan persawahan tersebut, luasnya 15 hektare. Sayangnya, sampai saat ini pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan, dan tidak mengetahui, apakah ada kompensasi untuk desa atau tidak. Ditengarai, ada intervensi Camat Beber, Rita Susana, sehingga alih fungsi lahan tersebut mendapat persetujuan.

"Ketua BPD mengakui bahwa intervensi Camat Beber sangat kuat. Saya menduga. Jangan-jangan pendanaan proyek ini juga dari Camat Beber," ungkap Wastija.

Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi, supaya memanggil camat Beber. Meskipun tidak ada yang salah dalam proses alih fungsi lahan dari lahan kebun ke lahan sawah, namun tidak harus ada Galian C. Wastija juga menduga, ada ketidak beresan dalam proses izin, yang kabarnya sudah disetujui oleh Provinsi. Pengakuan Rita yang kabarnya sudah ditinjau oleh kementerian pertanian, patut dipertanyakan kebenarannya.

"Kalau pihak kementerian sudah meninjau, kenapa mereka tidak mempertanyakan proses galian C nya. Kementerian tentu tidak bodoh, mereka juga pasti sudah mempelajari RTRW-nya. Kalau mereka belum tahu, nanti saya yang akan kirim," jelasnya.

Wastija juga mengaku optimis, setelah tanah dan material lainnya habis dikeruk pengusaha, bekasnya benar-benar bisa dijadikan sawah atau tidak. Hasil survey akunya menyebutkan, kalau nanti menjadi sawah, darimana saluran air yang akan diambil. Posisi galian yang sudah seperti kolam, lanjut dia, mengisyaratkan bahwa sawah tersebut tidak akan terwujud. Selain kesulitan mengambil saluran air, juga tidak mungkin lokasi tersebut dibuat terasering.

"Kami juga tidak tahu, kedalaman berapa pengusaha menggali tanah ini. Kalau mau dijadikan sawah, terus saluran airnya dari mana. Saya menduga, ke depan ini akan menjadi masalah besar," kata Wastija.

Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Cirebon, Agustian. MD, menduga, galian C yang ada di Desa Halimpu, adalah ilegal. Meskipun Camat Rita berkoar bahwa pertambangan Provinsi sudah memberi izin, namun perlu dibuktikan kebenarannya. Agustian meminta Rita menunjukan dokumen perizinan resmi kepada LMP, supaya persoalannya menjadi jelas. Menurut Agustian, bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan itu, apalagi kabarnya, kompensasi untuk Desa Halimpu dan warga desa, sampai saat ini belum jelas.

"Nanti kami akan cek terlebih dahulu, siapa pemohon untuk alih fungsi lahan. Kalau pemohonnya pihak pengusaha, sejauh mana MoU dengan pihak desa. Ini lokasinya sangat luas, apakah iya bisa dijadikan menjadi sawah,” papar Agus.

Agustian juga mempertanyakan Dinas Pertanian, yang banyak mengeluarkan izin alih fungsi lahan. Harusnya izin alih fungsi lahan dilihat dulu ekses ke depannya, karena terkadang merugikan masyarakat sekitar. Banyaknya sawah produktif menjadi perumahan ungkapnya, membuat perekonomian masyarakat sekitar terganggu dan bisa mengancam stabilitas pangan. Untuk Desa Halimpun sendiri, Agustian menilai justru pengusaha galian sendiri yang mengeruk untung.

Sayangnya, Camat Beber, Rita enggan berkomentar apapun. Telepon selulernya tidak diangkat. Dia hanya mengirimkan pesan, bahwa sedang tugas ke Bandung. Maman

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…