Kejagung Selamatkan Aset Negara Rp4,116 Triliun

Kejagung Selamatkan Aset Negara Rp4,116 Triliun 

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2016 menyelamatkan aset negara sebesar Rp4,116 triliun atau meningkat cukup tinggi dibandingkan 2015 yang hanya Rp642,6 miliar.

"Itu merupakan rekapitulasi pencapaian kinerja penanganan perkara pidsus (pidana khusus) kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Rum di Jakarta, Rabu (19/10).

Untuk penyelamatan aset negara pada 2014 tercatat sebesar Rp390,5 miliar ditambah dengan 8,1 juta dolar AS. Sementara itu, perkara yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan Agung sampai pertengahan Oktober 2016 untuk bidang penyidikan sebanyak 1.200 perkara, penuntutan 948 kasus, dan sisa perkara 206 kasus. Pada 2015 sebanyak 1.784 perkara di penyidikan, 1.622 perkara di penuntutan dan sisanya 162 perkara.

Menanggapi melonjaknya nilai aset negara yang berhasil diselamatkan Bidang Pidsus pada 2016 itu, M Rum yang juga eks Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, menyatakan keberhasilan itu tidak terlepas dari kejaksaan yang melaksanakan tugas secara optimal."Nanti masyarakat yang akan menilai atas kinerja kejaksaan selama ini," ujar dia.

Tentunya, kata dia, kejaksaan akan terus meningkatkan kinerja mengingat khususnya perkara pidsus itu bukan hanya ditangani oleh Kejagung saja namun ditangani juga oleh seluruh kejaksaan yang ada di tanah air.

Sementara itu, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung, selama 2016 mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun.”Selain itu, selama delapan bulan pada 2016, mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar,” kata JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi.

Di bagian lain, Bambang Setyo Wahyudi meminta jaksa pengacara negara (JPN) mengedepankan upaya preventif untuk mengatasi permasalahan hukum."Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi," kata dia dalam pembukaan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bogor, Jawa Barat.

Bambang Setyo Wahyudi menambahkan pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan memanfaatkan peran JPN secara optimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan hukum harus obyektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif.

Sementara tumpang-tindih regulasi, kata dia, bisa disiasati dengan memberikan pendampingan secara TUN. pemerintah daerah, BUMN dan Kementerian yang hendak membuat undang-undang maupun peraturan hukum dapat meminta pertimbangan hukum dari JPN."Agar antara satu peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lain, serta tidak bertentangan dengan rasa keadilan," kata dia.

Ia menambahkan aturan yang tumpang-tindih dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah."Salah satu indikatornya adalah tingginya uji materi di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Dari catatan Bidang Datun Kejaksaan, selama 2014 terdapat 21 gugatan uji materi. Jumlah tersebut meningkat pada 2015 menjadi 37 gugatan uji materi dan turun kembali pada 2016 menjadi 25 gugatan uji materi. Pada 2016, uji materi yang paling banyak diajukan adalah mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Pengupahan, yaitu sebanyak enam gugatan.

Pencegahan tumpang tindih regulasi ini sejalan dengan konsep reformasi hukum yang sedang digulirkan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi menyatakan, salah satu langkah yang harus ditempuh guna memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan kepastian hukum adalah menata regulasi.

Kementerian seharusnya tidak lagi memproduksi banyak regulasi, tetapi bagaimana membuat peraturan yang berkualitas. Regulasi berkualitas yang dimaksud Jokowi adalah peraturan yang tidak tumpang tindih satu sama lain. Peraturan juga harus melindungi rakyat, bukan malah mempersulit masyarakat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…