Pengamat: Pimpinan DPR Melanggar Jika Lakukan Pembiaran - Komisi DPR Berebut Mitra

Pengamat: Pimpinan DPR Melanggar Jika Lakukan Pembiaran 

Komisi DPR Berebut Mitra

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum Universitas Padjajaran Jefri Maulana Akbar mengatakan jika Pimpinan DPR membiarkan pembahasan masalah keuangan dilakukan Komisi VI tanpa koordinasi dengan Komisi XI, maka justru melanggar kewenangan sehingga bisa batal demi hukum.

"Apabila Pimpinan DPR sekaligus Pimpinan Bamus membiarkan masalah keuangan dibahas oleh Komisi VI tanpa adanya koordinasi dengan Komisi XI, maka hal tersebut baru dapat dikatakan melakukan pelanggaran hukum karena membiarkan apa yang bukan kewenangan dari sebuah komisi dengan kata lain bukan kewenangannya maka dapat batal demi hukum," kata dia di Jakarta, Rabu (19/10).

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga memberikan izin kepada Komisi XI DPR untuk mengadakan rapat dengan beberapa badan usaha milik negara (BUMN). Rapat itu membahas penyertaan modal negara (PMN).

Padahal, BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR, Pimpinan DPR sekaligus Pimpinan Bamus pada saat rapat sebetulnya bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan komisi-komisi selain hal tersebut dapat pula melakukan pengawasan.

Lebih lanjut Jefri menjelaskan tindakan Pimpinan DPR sekaligus Pimpinan Bamus terkait permasalahan PMN tersebut ialah rapat koordinasi terhadap BUMN yang diikuti oleh Komisi VI bersama Kementerian BUMN sebagai yang membahas teknis dan administratif dan Komisi XI bersama Kementerian Keuangan selaku bendahara negara merupakan delegasi dari Presiden yang membahas mengenai keuangan negara.

Ia berpendapat mengenai hal tersebut harus mampu dibedakan pola komunikasi yang dilakukan oleh masing-masing komisi.

Seyogyanya, tambah Jefri, masing-masing komunikasi dengan pembagian mitra kerja tentunya mengetahui tugas pokok dan fungsi setiap komisi."Sehubungan dengan pola komunikasi dengan mitra kerja yaitu BUMN yang modalnya berasal dari kekayaan yang dipisahkan ternyata tidak hanya berbicara teknis dan administratif, tetapi menyentuh keuangan yang nantinya akan berujung kepada PMN. PMN yang merupakan lingkup keuangan negara merupakan ranah dari Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Komisi XI," kata Jefri.

Jefri menjelaskan, Komisi XI melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BUMN terkait sebenarnya hanya berbicara keuangan. Jika dalam hubungan lembaga negara dikenal sistem "check and balances", tentunya hal tersebut dapat dikatakan demikian karena masing-masing komisi dapat saja melakukan kontrol kepada mitra kerja yang bukan ranahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PMN yang dibutuhkan oleh BUMN untuk menunjang pembangunan infrastruktur melalui bentuk koordinasi yang diperlihatkan oleh Komisi VI dan XI sebenarnya tidak perlu ada yang diperdebatkan.

"Koordinasi tersebut sebenarnya tidak terdapat pemindahan mitra kerja tetapi hanya lintas komisi saja untuk koordinasi. Karena dengan adanya rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas tupoksi semata tetapi karena berhubungan dengan BUMN maka yang ditekankan ialah pembinaan dan pengawasan merupakan akhir dari pembahasan tersebut," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…