Menkop Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian
NERACA
Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga memandang perlu segera ada Undang-undang Perkoperasian yang baru mengingat pemberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi Koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Puspayoga saat menyampaikan penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU tentang Perkoperasian di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10). RUU Perkoperasian ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
"Kami berharap semoga yang kami sampaikan pada hari ini dapat menjadi masukan kepada anggota DPR RI dalam mengadakan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan yang terdapat dalam RUU ini," ujar Puspayoga.
RUU tentang Perkoperasian ini sudah di tangan Komisi VI DPR untuk selanjutnya dibahas bersama. Menkop berharap setelah RUU ini menjadi UU, dapat menjadi landasan hukum yang Mantap dalam pembangunan koperasi di masa depan.
"Semoga apa yang sedang dan akan kita lakukan memberikan manfaat bagi pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan pada umumnya serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Puspayoga.
Untuk memperlancar pembahasan RUU Perkoperasiann pemerintah dikatakan Puspayoga telah membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, akademisi, dan gerakan koperasi. Selain itu penyusunannya didasarkan kajian naskah akademik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Demokrat, Azam Azman Natawijana beranggapan keberadaan UU Perkoperasian yang baru sangat penting sekali dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan koperasi di tana air. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi nasional selain swasta dan BUMN.
"Mudah-mudahan nanti dengan terbentuknya UU Perkopersian ini bisa meningkatkan pertumbuhan koperasi di Indonesia dan juga bisa memberikan kepercayaan lebih dari pemerintah kepada Kemenkop yang dari waktu ke waktu anggarannya turun terus," tukas Azam.
Gde Sumarjaya Linggih dari Fraksi Golkar menambahkan kehadiran UU Perkoperasian yang baru sangat ditunggu-tunggu sehingga menfatannya diharapkan benar-benar menjadi alat pemerataan kesejaheraan dan memicu timbulnya pelaku usaha baru.
"Kita dalam beberapa dekade baru untuk menimbulkan pengusaha baru sangat sulit sehingga kita ketinggalan dari negara lain ASEAN terutama. Bahkan kita mencapai standar dari yang mestinya jumlah pengusaha," sebutnya.
"Melalui penguatan koperasi dalam UU ini kita berharap nanti timbul pelaku-pelaku baru yang bisa kita bersaing di MEA dalam menghadapi 'perang ekonomi'. Mudah-mudahan kita bisa secepatnya menyelesaikan UU ini," tambahnya.
Setelah penyampaian penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU Perkoperasian, selanjutnya Komisi VI DPR akan menggelar rapat kerja dengan agenda penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.
"Mudah-mudahan kita upayakan agar UU Koperasi ini nanti tidak lagi menjadi objek judicial review sehingga saya kira perlu kita dalam mambahas kita melibatkan sebanyak mungkin pihak-pihak yang bergerak dalam bidang koperasi," ucap Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Irmadi Lubis.
"Marilah kita sama-sama baik dari DPR dan pemerintah belajar dari pengalaman pahit UU Koperasi yang terdahulu yang telah dicabut sampai ke akar-akarnya oleh MK," tutur dia. Mohar/Rin
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…