KOTA SUKABUMI - Walikota : Pentingnya Perubahan Perda Izin Penebangan Pohon

KOTA SUKABUMI 

Walikota : Pentingnya Perubahan Perda Izin Penebangan Pohon

NERACA

Sukabumi - Walikota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, sangat penting adanya perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang izin penebangan pohon di Kota Sukabumi. Pasalnya, selama ini tidak sedikit terjadi penebangan pohon dilakukan secara masif. Bahkan, tuntutan perkembangan pembangunan di wilayahnya kerap mengabaikan kepentingan ekologis karena kebutuhan investasi.

"Kita banyak menanam pohon di pinggir jalan, tapi terjadi penebangan oleh masyarakat, pengembang karena menghalangi rumah, ruko, atau garasi. Ini harus betul-betul ditata lagi. Makanya, saya tegaskan, kalau mau mengeluarkan IMB itu pantau ke lapangan," tegas Muraz kepada sejumlah media usai rapat di gedung DPRD Kota Sukabumi, kemarin.

Nanti juga, lanjut Muraz, pada perubahan perda yang diusulkan ke DPRD, akan diatur mengenai penggantian pohon dan penggantian uang apabila terjadi penebangan."Saat ini kita sedang membahas raperda perubahannya bersama DPRD," ujarnya.

Kepala Seksi Perencanaan RTH-Kawasan Perkotaan Dinas Pengelolaan Sampah Pertamanan dan Pemakaman (DPSPP) Kota Sukabumi, Soni Hermanto, menjelaskan, selama ini aturan berupa perda menyangkut izin penebangan pohon tidak banyak mengatur antara tuntutan pembangunan infrastruktur dengan kepentingan ekologis. Perda Nomor 7/2005 tentang Izin Penebangan Pohon sudah tak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Karena itu, kata Soni, saat ini sedang  dibahas rancangan perda tentang perubahan atas Perda Nomor 7/2005. Secara teknis, pada raperda diusulkan beberapa poin menyangkut berbagai hal untuk melestarikan pepohonan.

"Pada dasarnya, pohon itu kan elemen utama Rruang terbuka hijau (RTH). Makanya, perlu ada payung hukum berupa perda agar sisi ekologis tetap terjaga," sebutnya.

Adanya perubahan perda itu berdasarkan kebutuhan kondisi di lapangan. Soni menyontohkan ketika pengembang salah satu wisata air di Kecamatan Citamiang menginginkan adanya transplanting pohon (pemindahan tanpa ditebang), Pemkot Sukabumi tidak bisa melaksanakannya karena tidak diatur pada Perda Nomor 7/2005."Pada perda nanti yang saat ini sedang dibahas raperdanya, kita akan mengatur soal transplanting. Kita coba kejar ketertinggalan itu dengan mengubah perda yang sudah ada," katanya.

Selain itu, lanjut Soni, termasuk juga soal penggantian retribusi. Pada Perda Nomor 7/2005, besaran retribusi hanya Rp500 ribu. Bagi para pengusaha, retribusi sebesar itu relatif kecil sehingga pepohonan menjadi'korban' karena akhirnya ditebang."Kita sesuaikan retribusinya karena pada tahun 2005 dengan sekarang tentunya berbeda. Jika di beberapa kota lain, retribusi penggantian biaya penebangan pohon itu bisa mencapai Rp12 juta. Pengenaan retribusi sebesar itu tentu akan membuat pengusaha mikir dua kali. Kalau di kita sekarang diusulkan pengenaan retribusi dua kali lipat (100%) dari nominal perda sebelumnya. Tapi itu tergantung diameternya," pungkas Soni. Arya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BERITA TERKAIT

May Day Momentum Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

NERACA Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menilai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day…

Sekda Sebut Capaian Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Meningkat

NERACA Serang - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyebutkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Banten juga mengalami peningkatan…

Pemkot Sukabumi Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - Melalui Bagian Hukum

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum setempat, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

May Day Momentum Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

NERACA Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menilai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day…

Sekda Sebut Capaian Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Meningkat

NERACA Serang - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyebutkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Banten juga mengalami peningkatan…

Pemkot Sukabumi Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - Melalui Bagian Hukum

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum setempat, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai…