Telat Bayar Annual Listing Fee - BEI Perpanjang Suspensi Enam Emiten

NERACA

Jakarta - Tingkat kedisiplinan emiten di pasar modal masih rendah, hal ini terlihat dari beberapa emiten yang belum memenuhi kewajibannya sebagai anggota di pasar modal, seperti membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF). Maka sebagai bentuk sanksinya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) saham terhadap enam emiten karena belum membayar kewajiban tersebut.

Keenam emiten tersebut diantaranya, PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energi Tbk (SUGI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).”Atas dasar penyebab suspensi tersebut, maka sejak sesi I perdagangan efek 17 Oktober 2016, bursa memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek untuk enam perusahaan tercatat,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Imron Hamzah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (17/10).

Perihal kebijakan bursa terkait ALF tahun 2016, menetapkan bahwa pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran ataupun full payment dengan pembayaran angsuran terakhir paling lambat dilakukan pada 30 September 2016.

Mengacu pada butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Terkait besaran biaya pencatatan, sebelumnya dirilis pada Januari 2014 dan mengganti formula biaya pencatatan tahunan emiten dari sebelumnya berdasarkan modal disetor menjadi kapitalisasi pasar. Rinciannya, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 100 miliar ke bawah mesti membayar Rp 50 juta. Sementara, perusahaan yang kapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar dipukul rata Rp 250 juta.

Sementara bagi emiten berkapitalisasi pasar Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar, dikenakan biaya pencatatan tahunan Rp 500 ribu per Rp 1 miliar kapitalisasi pasar. BEI memperkirakan potensi dana dari annual listing fee yang bisa diterima tahun ini mencapai Rp 105 miliar.

Asal tahu saja, persoalan mahalnya biaya listing fee tahunan dituding menjadi hambatan minimnya perusahaan untuk listing di pasar modal. Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pernah menyatakan, BEI perlu mengkaji ulang penarikan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) saham emiten berdasarkan kapitalisasi pasar. Sebab, sebagian besar emiten berkapitalisasi kecil dan menengah (small & mid cap) keberatan. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…