TIRU MODEL THAILAND DAN MALAYSIA - Eksportir Wajib Karantina Devisa Ekspor di Bank Lokal

 

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution meminta kalangan eksportir mulai awal 2012 wajib mengendapkan devisa hasil ekspor minimal 60 hari dalam sistem perbankan nasional seperti yang dilakukan Thailand dan Malaysia.

 NERACA

“Kebijakan seperti itu sudah diberlakukan oleh negara tetangga  seperti Malaysia dan Thailand sejak puluhan tahun lalu,” tegas Darmin  ketika menjadi pembicara dalam Seminar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2012: Badai Krisis Ekonomi dan Jebakan Liberalisasi yang diadakan oleh Indef di Jakarta, Rabu (30/11).

Dia mengatakan, melalui peraturan Bank Indonesia (PBI), mulai awal tahun depan eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan nasional. “Di negara tetangga itu dana devisa hasil ekspor itu ditahan dalam sistem perbankan selama 60 hari dan bahkan di Thailand harus di-surrender ke dalam mata uang Baht,” ujar Darmin.

Dengan dikarantinanya dana devisa hasil ekspor itu ke dalam sistem perbankan nasional, menurut dia, hal ini akan memperkuat  cadangan devisa negara. Selama ini devisa hasil ekspor Indonesia lebih banyak dikirim ke perbankan negara tetangga seperti Singapura atau Hong Kong. “Hal itu membuat pertambahan cadangan devisa Indonesia bergerak lamban,” katanya.

Darmin mengakui, dengan adanya kewajiban para eksportir untuk memasukkan dana devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan nasional, akan membuat cadangan devisa Indonesia menjadi cepat bertambah dan menjadi kuat.

Menurut Darmin, pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan. Sementara itu, pasokan valuta asing di pasar domestik yang sebagian besar dalam bentuk investasi portofolio jangka pendek merupakan salah satu sumber dana pembangunan ekonomi yang rentan terhadap risiko pembalikan (sudden capital reversal).

Dia mengatakan sumber dana lain yang sifatnya stabil (sustainable) dapat berasal dari devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN). “Apabila penempatannya dilakukan melalui perbankan Indonesia, DHE dan DULN dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dan juga bermanfaat untuk mendorong terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta mendukung upaya menjaga kestabilan nilai rupiah,” kata Darmin.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak seluruh DHE dan DULN ditempatkan pada perbankan Indonesia sehingga diperlukan pengaturan yang dapat memastikan penerimaan DHE dan penarikan DULN dilakukan melalui perbankan Indonesia.

“Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, di mana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar,” katanya.

Berlaku Efektif

Sebelumnya melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13 /20/PBI/2011 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, ditetapkan bahwa mekanisme pembayaran devisa hasil ekspor harus melalui bank devisa di Indonesia, yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2012.

Ekonom senior Indef  Prof. Dr. Didiek J. Rachbini menilai Indonesia selama ini terlalu liberal dengan membiarkan devisa yang dihasilkan dari tenaga kerja Indonesia, bumi Indonesia, kopi Indonesia, sawit Indonesia dikuras ke luar negeri, sedangkan devisa hasil ekspornya diparkir di perbankan di luar negeri.

 “Saya dukung upaya BI untuk memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke bank devisa di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, dengan masuknya devisa hasil ekspor ke dalam system perbankan nasional, maka akan membuat cadangan devisa kita menjadi lebih kuat. Namun tidak adanya pengaturan bahwa devisa hasil ekspor harus di-surrender ke rupiah dalam ketentuan PBI tersebut, Didiek tidak mempermasalahkan.

Didiek mengakui, apabila DHE dapat ‘dipaksa’ masuk ke sisitem perbankan nasional, akan membuat cadangan devisa Indonesia menjadi semakin kuat.

Secara terpisah, peneliti ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho mengungkapkan, jika Indonesia masih menganut rezim devisa bebas, maka karantina devisa ekspor tidak perlu terjadi. Karena, kebebasan masyarakat menggunakan dana tersebut akan terkendala karantina devisa hasil ekspor ini.

“Bagi dunia usaha, likuiditas mendesak akan mengalami gangguan,” ujarnya kemarin.

Sebenarnya, lanjut Agus, yang perlu diwaspadai bukanlah devisa hasil ekspor, melainkan bagaimana dana yang diterima tidak perlu diparkir di luar negeri. Yang terpenting dari itu semua, adalah kebijakan dalam PBI Ekspor itu, memberikan win-win solution. Cadangan devisa di BI semakin besar, sementara pengusaha tidak dirugikan.

“Kalau kebijakannya seperti ini pengusaha nampaknya akan terima,” jelasnya.

Dalam hal ini, Agus mencurigai BI hanya mengatur bank lokal saja, sementara bank luar negeri tidak. Sementara, eksportir menggunakan bank asing dalam transaksinya. Maka dari itu, BI diminta mengatur semuanya. “Kalau seperti itukan sangat tidak efektif, jadi BI harus mengatur semua bank baik lokal maupun asing” tegasnya.

Untuk mendukung suksesnya kebijakan PBI ekspor ini. Maka, dunia perbankan nasional Indonesia sudah siap menerima kebijakan ini. Kalau belum, dapat dipastikan kebijakan yang telah dibuat tidak akan berjalan efektif. “Kalau bank lokal punya banyak cabang di luar negeri itu bukan maslah,” ujar Agus.

Pengusaha sendiri dipastikan menerima jika kebijakan tersebut tidak merugikan mereka. Nah, yang jadi pertanyaan disini, kata Agus, berapa lama dan atersebut dikarantina. Kalau lama tentu akan merugikan pengusaha. Sebab dalam kegiatan ekspor pengusaha pasti membutuhkan impor.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan penerapan aturan ini pasti akan menimbulkan pro kontra.

“Kita sama-sama tahu, perbankan dalam negeri memiliki banyak kelemahan dibandingkan dengan misalnya, bank-bank Singapura. Bagaimana peraturan ini bisa dilaksanakan dengan baik kalau perbankan kita tidak siap?” ujarnya.

Kenapa eksportir Indonesia lebih memilih bank-bank di negara lain seperti Singapura? Menurut Natsir,  karena perbankan Indonesia saat ini bersuku bunga tinggi, cost of fund tinggi. Bagi kalangan industri, bank-bank di Singapura lebih bagus dan terjamin sehingga mereka pinjam ke sana.

“Kalangan industri pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan aturan karantina devisa ini. Bagaimana para pelaku ekspor bisa menyimpan devisa di bank lokal kalau mereka kreditnya dari Singapura. Ini dilematis.” ujarnya.  ahmad/iwan/munib/agus

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…