PENDUDUK RI PUNYA NPWP BARU 30 JUTA ORANG - Pemilik Dana di Swiss Belum Tergugah

Jakarta - Pengamat perpajakan mengungkapkan, saat ini uang milik WNI masih banyak yang tersimpan di luar negeri khususnya Swiss, bahkan diantaranya banyak pejabat era Orde Baru yang menyimpan uangnya di negara tersebut, ternyata belum tergugah memanfaatkan program pengampunan pajak. Sementara penduduk Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat ini baru sekitar 15% dari total penduduk, atau hanya 30 juta orang.

NERACA

Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, meski jumlah uang WNI di Swiss cukup banyak, pada periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak terlihat data harta WNI dari Swiss yang kembali ke Indonesia. Selama periode I yang berlangsung hingga 30 September 2016, jumlah harta WNI di luar negeri yang direpatriasi tercatat hanya Rp137 triliun, atau 13% dari total harta WNI yang ada di luar negeri.

"Kalau kita kritis, kenapa belum ada dana repatriasi dari Swiss. Padahal kita yakin banyak orang Indonesia menyimpan uang di Swiss dari pejabat orde baru," ujar direktur Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu di Malang, pekan lalu.

Menurut Yustinus, tidak adanya uang WNI dari Swiss yang direpatriasikan dalam program tax amnesty adalah karena Tim Khusus Anti Pencucian Uang (Financial Action Task Force) masih menganggap bahwa uang-uang tersebut adalah uang kejahatan. Sehingga, lembaga tersebut tidak mengizinkan uang-uang tersebut kembali ke Tanah Air.

"Ternyata memang kita belum selesai dengan FATF. Jadi uang dari Swiss masih dianggap sebagai uang kejahatan. Ini juga belum putus," tutur  dia.

Dia berharap, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dapat segera menyelesaikan dan melobi FATF terkait hal tersebut. Dengan begitu, uang-uang tersebut dapat masuk ke Indonesia untuk membantu menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Apalagi, dia mengakui bahwa dirinya pernah mendengar bahwa ada satu grup besar yang berniat merepatriasikan Rp150 triliun hartanya yang disimpan di Swiss. Sayangnya, hal tersebut urung dilakukan karena terganjal FATF tersebut. "BI tidak bisa menerima sepanjang regulasinya tidak diubah. Itu kesempatan juga kalau ada uang dari Swiss yang belum masuk," ujarnya.

Selama ini, Swiss dikenal sebagai negara yang tidak komitmen terhadap keterbukaan informasi perbankan atau keuangan. Negara yang berada di Eropa itu menutup rapat-rapat kerahasiaan keuangan yang disimpan di negara tersebut.

Lantaran hal itu, semua aliran dana yang masuk dan keluar dari Swiss dicurigai sebagai dana hasil kejahatan oleh lembaga internasional yang sangat disegani yakni Financial Action Task Force (FATF).

Hingga saat ini, belum ada dana repatriasi yang berasal dari Swiss ke Indonesia melalui pogram pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal, potensi dana repatriasi dari konglomerat yang berada di Swiss dinilai sangat besar. Menurut Yustinus, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, ada satu grup perusahaan yang berencana merepatriasi Rp 150 triliun dananya di Swiss ke Indonesia.

Sri Mulyani sendiri sudah bertemu dengan FATF saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat pekan lalu. dia menyampaikan komitmen kuat Indonesia untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka membangun transparansi kegiatan transaksi keuangan. Selain itu, Sri Mulyani juga menyatakan keinginan Indonesia untuk dapat menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat.

Hingga 30 september 2016, menurut data Ditjen Pajak, uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar mencapai Rp 15,8 triliun. Sedangkan pelaporan harta yang dilaporkan mencapai Rp 535,7 triliun, dengan Rp 31,4 triliun diantaranya merupakan dana deklarasi.

Pada bagian lain, Ditjen Pajak mengungkapkan, saat ini jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru 30 juta orang atau tidak sampai 15% dari total penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa. Idealnya, penduduk RI yang wajib memiliki NPWP seharusnya 60 juta orang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, para WNI tersebut juga diberi kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak. "Jumlah penduduk kita 250 juta jiwa harusnya yang punya NPWP 60 juta jiwa. Ini baru 30 juta jiwa. Mereka mustinya punya kesempatan dan hak yang sama ikut tax amnesty," ujarnya.

Dengan mengikuti amnesti pajak, menurut dia,  maka kewajiban pajak di masa lalu yang belum dilaksanakan akan mendapatkan ampunan, termasuk sanksi pidana dan sanksi administratifnya. Para wajib pajak tersebut hanya tinggal membayar uang tebusan sebesar 2% dari harta yang dilaporkan.

"Ini sesuatu yang bagus bagi wajib pajak dan bahkan yang belum punya NPWP. Jadi, yang kemarin sudah tidak dipermasalahin lagi. Enggak bisa lagi ditagih," ungkap Hestu.

Apalagi, sambung dia, periode program pengampunan pajak masih cukup panjang. Program tersebut akan  berlangsung tiga periode hingga Maret 2017, dan saat ini baru memasuki periode II. "Ini (tax amnesty) sampai 31 Maret 2017. Kami berharap tidak ada yang ketinggalan. Sudah lewat eh kok enggak ikut. Ini yang problem kami di Ditjen Pajak, kami akan bergerak terus untuk sosialisasikan agar yang masih jutaan tadi ikut," ujarnya.

Pada periode I, jumlah WNI yang mengikuti amnesti pajak masih terbilang kecil yaitu secara rata-rata 2% atau 400 ribu orang dari total wajib pajak di Tanah Air.

"Karena itu, kami di Ditjen Pajak begitu melihat angka (perolehan tax amnesty) kemarin pada 31 September oke itu menggembirakan. Tapi, masih banyak yang harus dilakukan. Jadi kami belum puas. Kami baru puas kalau sudah sedemikian banyak yang ikut tax amnesty," ujarnya.

Masih Rendah

Pelaksanaan periode pertama pengampunan pajak yang sudah selesai itu, Menkeu menyoroti masih rendahnya profesi yang mendaftar menjadi peserta tax amnesty. Profesi tersebut antara lain mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, dan akuntan. Profesi dokter menurut dia, paling banyak yang belum mendaftar jadi peserta tax amnesty, lantaran jumlahnya cukup banyak di Indonesia.

"Saya bilang banyak profesi yang seharusnya ikut tax amnesty. Jumlah notaris di Indonesia ada 14.686 orang, yang baru ikut tax amnesty hanya 3.186. Kemudian dokter jumlahnya ada 106.686 orang, yang baru ikut hanya 2.172 orang," ujar Sri Mulyani di Jakarta, akhir pekan lalu. .

Selain notaris dan dokter, profesi lainnya juga masih rendah tingkat keikutsertaan dalam program pengampunan pajak. Seperti konsultan pajak yang tercatat mengikuti tax amnesty sebanyak 1.408, dari total 3.333 orang.

Kemudian untuk pengacara, dari jumlah yang terdaftar sebanyak 14.6963 orang, hanya 105 orang pengacara yang sudah mendaftar tax amnesty.

Sementara arsitek dari jumlah terdaftar sebanyak 6.871 orang, baru 90 orang yang sudah ikut tax amnesty. Profesi lainnya yakni akuntan, yang mengikuti tax amnesty tercatat sebanyak 105 orang dari 10.218 orang.  "Dokter jumlahnya ada 106.495 dengan jumlah NPWP yang sudah match dengan NIK sebanyak 23.310 orang, sementara yang baru ikut tax amnesty hanya 2.172 orang," ujarnya.

Begitu juga ada tercatat 3.333 konsultan pajak yang sudah teregister, yang baru ikut tax amnesty 1.408. “Saya tidak bilang mereka harus ikut tax amnesty, tapi profesi-profesi ini yang saya sebut punya potensi ikut tax amnesty," ujarnya.

Di tengah gencarnya pemerintah menggenjot hasil penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga tengah mengejar sejumlah perusahaan penyedia internet, yang selama ini mengeruk profit tinggi di Indonesia seperti Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter.

Menurut Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak sedang menyusun rencana guna menagih pajak dari perusahaan-perusahaan penyedia internet itu.
"Ada rencana mengejar perusahaan internet lain seperti Google. Itu pasti," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.  

Menurut dia, perburuan seperti ini lazim dilakukan di banyak negara demi menuntut pembagian pajak yang adil. Pasalnya, perusahaan-perusahaan asing penyedia internet menikmati laba yang tinggi dari hasil operasionalnya tetapi membayar pajak hanya di negara asalnya. "Prinsipnya, bayarlah fair share. Sama lah dengan negara lain," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…