KABUPATEN TANGERANG - Legislator Harapkan Instansi Proaktif Perizinan Menara Ponsel

KABUPATEN TANGERANG 

Legislator Harapkan Instansi Proaktif Perizinan Menara Ponsel

NERACA

Tangerang - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan aparat instansi terkait proaktif mengambil langkah agar pengelola menara telepon selular (ponsel) mengurus perizinan.

"Petugas Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) memberikan fasilitas agar tidak ada lagi menara ponsel liar," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS di Tangerang, Jumat (7/10).

Barhum mengatakan pihaknya menyesalkan ada ratusan menara ponsel liar, hal itu menandakan ada suatu kendala dalam mengurus perizinan. Masalah itu terkait Diskominfo Pemkab Tangerang, telah melakukan inventarisir terdapat sebanyak 530 menara ponsel yang memiliki izin.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Pemkab Tangerang, Syahrizal mengatakan menara tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 200 desa. Belakangan ini jumlah menara itu terus bertambah menjadi 730 tersebar pada 240 desa dan 29 kecamatan, hal ini berarti sebanyak 230 menara yang belum terdaftar di Diskominfo setempat serta pada bagian perizinan Pemkab Tangerang. Namun pihaknya telah memberikan teguran kepada pengelola menara tersebut tapi belum ditanggapi secara serius oleh mereka.

Diskominfo, katanya mengalami kendala karena pihaknya juga tidak berhak bertindak karena bukan kewenangan, bila menyangkut perizinan merupakan tugas dari aparat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

Barhum menambahkan tindakan proaktif petugas adalah untuk kepentingan bersama agar pengelola bersedia mengurus perizinan dan memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat. Selain itu, kata dia, petugas Diskominfo supaya melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban menara ponsel.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan banyak mendapatkan laporan bahwa pengelola menara juga memasang di atas ruko, ini diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut dia, bagi menara yang belum berizin untuk segera dilayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada pengelola, jika teguran ketiga tidak juga ditanggapi segera bertindak dengan cara membongkar. Ant

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…