Debat Piutang Negara

Oleh A Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Klaim penagihan utang BUMN selama sebulan Rp 50 miliar, sedangkan selama setahun uang negara yang telah diselamatkan total sekitar Rp 34 triliun versi Kejaksaan Agung. Uang negara itu berhasil diselamatkan atas desakan LSM, swasta atau perorangan terhadap BUMN guna menuntut ganti rugi.

Tampaknya UU 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cukup efektif untuk membantu menyelamatkan uang negara. Namun upaya penyelamatan uang negara menjadi lebih luas sehubungan dengan revisi UU tersebut. Revisi UU ini tentu memperluas cakupannya dalam RUU terbaru serta pengaturannya melalui satu pintu.

Disisi lain perlu juga semacam adanya pemeringkatan piutang negara, siapa saja dan berapa banyak berutang terhadap negara dan pemerintah daerah. Masalahnya banyak sekali piutang negara ini dan pengembaliannya tidak banyak, cuma beberapa persen. Namun, pemerintah seolah melakukan pembiaran

Setidaknya memang diperlukan produk hukum yang tegas untuk mengatur piutang negara. Adapun terkait pertanyaan apakah utang BUMN merupakan piutang negara, maka semuanya perlu diperjelas dalam RUU ini. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah apakah utang BUMN merupakan piutang negara? Jika hukum menghendaki utang BUMN merupakan piutang negara maka Perpu lama akan gugur.

Yang pasti harus ada penegasan bahwa penyelesaiaan piutang negara ini diprioritaskan, menjadi upaya penyelamatan uang negara. Nah, seandainya saja piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Itu berarti peraturan perundang-undangan No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, tidak mengatur tentang utang BUMN. Sementara keberadaan BUMN baru diatur dalam UU 19/2003. Apabila piutang adalah kekayaan negara yang termasuk penyertaan modal di dalam BUMN. Maka akan lebih jelas lagi pembukuannya apabila utang BUMN juga menjadi piutang negara

Perluasan terhadap cakupan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPNPD) tampaknya mendesak dilakukan. Bahkan dengan mengubah RUU PPNPD menjadi RUU Piutang Negara. Dengan menggunakan piutang negara, maka tidak hanya piutang lembaga eksekutif yang akan diurus, tetapi juga lembaga legislatif.

Aparat penegak hukum sempat pula mewacanakan penggantian redaksi RUU PPNPD menjadi RUU Pengurusan Piutang Pemerintah Pusat dan Piutang Pemerintah Daerah. Namun DPR menentangnya. Tak perlu kiranya berdebat panjang soal keredaksian. Yang penting adalah substansi dari RUU tersebut dan cakupannya yang diperluas.

Panja RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah Komisi XI saat ini baru mendengarkan masukan dari berbagai lembaga dan instansi sebelum penyerahan daftar isian masalah (DIM) kepada pemerintah. Karena RUU PPNPD merupakan RUU inisiatif DPR. Padahal piutang negara berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat  2010 disebutkan antara lain sebesar Rp 99,17 triliun, piutang pajak Rp 70,94 triliun dan piutang migas Rp 44,27 triliun.

 

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…