Divestasi 7% Saham Newmont, Audit BPK Rancu dan Tidak Lazim

NERACA

Jakarta – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2010 ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) penuh kerancuan dan tidak lazim. Selain proses audit hanya didasarkan pada dugaan-dugaan, opini hasil audit BPK itu lebih mengedepankan formalitas ketimbang substansi dari proses divestasi itu sendiri.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, ada satu kaidah umum yang menjadi pegangan semua auditor, baik auditor pemerintah maupun swasta, dalam melakukan pemeriksaan akuntansi atau pemeriksanaan keuangan. Yakni kaidah “substance over form” atau “substansi lebih utama daripada formalitas”.

“Saya melihat audit BPK terhadap proses divestasi 7% saham PTNNT ini lebih mengedepankan formalitas ketimbang substansinya. Kekurangan dari sisi formalitas tidak serta merta membatalkan substansi,” jelas Erry dalam diskusi bertema “Optimalisasi Divestasi PTNNT Bagi Penerimaan Negara” yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Erry, BPK sendiri tidak salah melakukan audit dengan tujuan khusus terhadap proses divestasi tersebut. Karena memang itu diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 memang diatur tentang Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Namun audit untuk tujuan tertentu itu pun seharusnya tidak lepas dari kaidah “substance of the form” tersebut. Menariknya lagi, butir 5 yang dikeluarkan BPK, menyebutkan bahwa PIP “diduga” telah memperluas kewenangannya dibidang investasi. Lalu pada butir 6 disebutkan, kelembagaan PIP “diduga” tidak sesuai dengan filosofi dan semangat divestasi saham PTNNT.

“Penyampaian pendapat BPK atas dasar dugaan adalah sesuatu yang tidak lazim,” tandas Erry.

Dia mengaku sangat mengenal baik para auditor BPK yang menangani audit proses divestasi 7% saham PTNNT itu. Mereka dipimpin Auditor Utama BPK, Syafri Adnan Baharuddin yang mempunyai integritas tinggi. Namun sampai ditingkat Anggota BPK yang banyak diisi kalangan politisi, opini yang sebelumnya memandang proses divestasi ke PIP itu tidak bermasalah, diubah. “Sayangnya, mereka ceroboh dengan butir 5 dan 6 opininya,” kata Erry lagi. Dalam hal ini, satu Anggota BPK, Taufiequrrahman Ruki berpendapat berbeda dengan anggota yang lain, namun kalah dalam voting dengan skor 6 : 1.

Tidak Sesuai Standar

Kedua, lanjut Erry, opini auditor adalah menyimpulkan apa yang diperoleh dalam pemeriksaan, dibandingkan dengan standar akuntansi. Bukan untuk memberikan pendapat hukum. Namun dalam audit terhadap proses divestasi PT NNT ini, opini BPK yang ditandatangani Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri itu memberikan pendapat hukum. Yakni PIP harus mendapatkan izin DPR sebelum melakukan pembelian terhadap 7% saham divestasi PT NNT. “Jadi audit yang telah dilakukan tidak sesuai dengan standar keuangan negara, terbungkus oleh dugaan-dugaan dan kesimpulan, sehingga banyak menimbulkan kerancuan,” tandas Erry yang juga mantan auditor BPK ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon Siregar mengaku sudah menyadari akan kerancuan hasil audit BPK tersebut. Sayangnya, hal itu tidak disadari DPR yang kemudian menjadikan opini BPK itu sebagai dasar melarang PIP, melanjutkan pembelian saham divestasi PTNNT.

Guna menunggu pendapat Kementerian Hukum dan HAM atas opini BPK tersebut, jangka waktu pembayaran 7% saham divestasi PTNNT sudah diperpanjang 6 bulan, sejak 3 Nov. 2011 lalu. Namun atas penundaan itu, pemerintah telah mengalami kerugian kurs hingga Rp 172,76 miliar. Belum lagi dividen yang tidak dibayar akibat belum adanya pengalihan kepemilikan saham sepanjang 2011, yang mencapai US$ 12 juta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, carut-marutnya proses divestasi sampai-sampai harus melibatkan BPK untuk mengaudit proses divestasi, karena adanya aktivitas perburuan rente dalam divestasi saham PTNNT. Akibatnya, lembaga-lembaga negara seperti BPK dan DPR, ikut dikorbankan demi membeli kepentingan segelintir swasta yang mencoba memenangkan kepentingannya lewat jalur kekuasaan. Seharusnya, kata Marwan, DPR lebih peduli untuk mengaudit proses divestasi 24% saham divestasi PTNNT yang sudah berlangsung, dimana tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) benar-benar dirugikan akibat keterlibatan swasta di dalamnya. kam

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…