APBN vs Amnesti Pajak

Hingga hari terakhir periode pertama (30/9) program amnesti pajak, minat wajib pajak (WP) terlihat sangat antusias menyambut program tersebut. Rasa optimisme pemerintah terhadap UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) juga  sangat terlihat tinggi sekali, dimana dalam APBN-P 2016 akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun. Nilai sebesar itu memang bukan semata-mata berasal dari hasil repatriasi aset. Pengusaha yang dananya disimpan di dalam negeri juga diberikan pengampunan pajak, asalkan pemilik dana bersedia buka-bukaan, melaporkan kekayaannya kepada Ditjen Pajak dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

Program tax amnesty yang awalnya fokus pada upaya repatriasi aset, kini meluas menjadi sebuah reformasi perpajakan. Mereka yang tidak membayar pajak sesuai kekayaan yang dimiliki dan yang belum pernah membayar pajak diberikan fasilitas pengampunan pajak. Bahkan pemerintah berani sesumbar bahwa institusi negara sudah mengantungi nama-nama konglomerat yang memarkir dan menginvestasikan dananya di luar negeri.

Tidak hanya pengusaha besar yang diberikan pengampunan pajak, pengusaha menengah dan kecil di dalam negeri pun diberikan fasilitas tax amnesty. Pekerja mandiri seperti dokter, pengacara, dan artis yang tidak membayar pajak dengan benar juga diberikan kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Pokoknya, setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Program ini merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan kepada para wajib pajak yang tidak membayar pajak dengan benar dan yang belum pernah membayar pajak pada masa lalu. Lewat kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian pajak terutang para wajib pajak pada masa lalu asalkan mereka mendeklarasikan kekayaannya dengan jujur, mengikuti prosedur, dan memanfaatkan periode yang ditetapkan yaitu sampai akhir Maret 2017. 

Pemerintah pada hakikatnya ingin menarik para WP yang beriktikad baik untuk membayar pajak dengan benar pada masa akan datang mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Masa lalu mereka tak akan diutak-atik, asalkan mereka melaporkan kekayaan mereka dan bersedia membayar pajak sesuai persyaratan.

Diantaranya mereka yang diincar oleh UU Pengampunan Pajak adalah para konglomerat Indonesia yang sudah mendapatkan kekayaan berlimpah dari bumi Indonesia, namun hartanya kini disimpan di luar negeri dan selama ini tidak membayar pajak dengan benar. Mereka menjadi kaya raya karena membabat hutan hingga gundul, menyedot hasil tambang dari perut bumi, mengambil ikan dan biota laut dari Indonesia, mengelola kebun sawit dengan dana murah dari kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), dan melakukan transfer pricing untuk menghindari pajak di dalam negeri.

Setelah mereka melaporkan kekayaan dan membayar pajak sesuai persyaratan, kesalahan mereka pada masa lalu tak akan diutak-atik. Kerahasiaan mengenai kasus mereka dijaga. Aparat pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak yang menggunakan fasilitas tax amnesty dinilai melakukan tindak pidana dan terkena sanksi pidana. Tetapi, mereka yang sedang menjalani proses peradilan karena tindak pidana tidak akan diberikan fasilitas pengampunan pajak.

Karena itu, pemerintah mengimbau para konglomerat yang asetnya banyak di luar negeri untuk direpatriasi atau dipindahkan ke Tanah Air. Dana yang diperoleh dari bumi Indonesia harus dikembalikan ke Indonesia. Repatriasi aset akan menggerakkan sektor riil, menambah likuiditas perbankan, dan menggairahkan pasar modal. Perusahaan yang akan menjual saham, produk reksa dana, dan surat utang akan mendapatkan pembeli. Repatriasi aset penting untuk mengejar laju pertumbuhan 7% per tahun.

Namun di sisi lain, APBN-P 2016 masih tetap mempertahankan semangat "besar pasak daripada tiang". Belanja negara mencapai Rp 2.082,9 triliun, hanya turun tipis dari semula Rp 2.095,7 triliun. Belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 1.309,6 triliun, turun dari sebelumnya Rp 1.325,6 triliun. Defisit anggaran pada APBN-P 2016 tercatat Rp 296,7 triliun atau 2,35% dari produk domestik bruto (PDB).

Nah, apabila program tax amnesty tidak sukses, maka defisit APBN-P 2016 bakal membengkak lebih besar. Jika hal ini terjadi, kredibilitas fiskal merosot dan kepercayaan pasar terhadap pemerintah pun akan ikut merosot. 

Wajar, jika azas keadilan dan perbaikan administrasi perpajakan menjadi perhatian utama dalam program tax amnesty, dua hal yang menjadi penyebab kegagalan program serupa yang pernah diterapkan di Indonesia pada 1964 dan 1984. Pemerintah dan DPR menyadari sepenuhnya, bahwa UU Pengampunan Pajak tidak boleh memicu ketidakadilan. Program ini jangan sampai dinilai hanya untuk menolong para konglomerat pengemplang pajak dan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi pada masa lalu.

UU Pengampunan Pajak juga perlu segera dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan. Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR diharapkan segera merevisi sejumlah UU agar senapas dengan UU Pengampunan Pajak. Tidak ada yang mustahil jika pemerintah dan DPR bekerja dengan sistematis, profesional dan penuh komitmen untuk memperbaiki kondisi ekonomi negeri ini ke depan.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…