DANA REPATRIASI TEMBUS Rp 120 TRILIUN - Luar Biasa, Antrean Amnesti Pajak Melesat


Jakarta – Meski antrean masyarakat ikut program amnesti pajak membludak sehingga Ditjen Pajak menetapkan kondisi “luar biasa” kemarin (29/9), Menkeu Sri Mulyani menyatakan nilai repatriasi Rp 120 triliun yang masuk ke Indonesia masih sangat kecil dibandingkan targetnya diharapkan mencapai Rp 1.000 triliun.

NERACA  

Direktorat Jenderal Pajak mulai Kamis (29/9) akhirnya menetapkan keadaan “luar biasa” penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) di kantor pusat DJP dan beberapa kantor wilayah DJP di Jakarta. Kondisi ini ditetapkan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah antrean Wajib Pajak (WP) yang mendaftar program tax amnesty.

Dengan keadaan “luar biasa” tersebut,  hal ini memungkinkan WP untuk menyampaikan SPH dengan menerima tanda terima sementara (TTS), yang selanjutnya dalam waktu lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan kemudian diterbitkan tanda terima SPH.

WP dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung di tempat penyampaian SPH paling cepat  5 (lima) hari kerja, setelah menyampaikan SPH, atau jika dikehendaki dapat dikirimkan melalui jasa pos.

"Wajib Pajak akan dilayani cepat. Datang, menyampaikan SPH, hanya diteliti sebentar, tidak di-upload dulu, dan dikasih tanda terima sementara sebagai bukti sudah menyampaikan SPH tapi belum sah. Jadi dalam waktu lima hari, dikeluarkan tanda terima yang sebenar-benarnya. Kalau memang ada yang belum lengkap, SSP tunggakan pajak misalnya, akan ditagih kemudian. Kalau tidak, ya tidak diterbitkan tanda terimanya," ujar Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (29/9).

Kondisi “luar biasa” ini berlaku untuk kantor pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, KPP Madya Jakarta (Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta), Kanwil DJP Jakarta Khusus (Jalan Kalibata, Jakarta), dan Kanwil DJP WP Besar (Jalan Sudirman, Jakarta).

Hestu mengatakan, keadaan “luar biasa” juga dapat berlaku di wilayah lainnya di Indonesia apabila situasi dilihat tidak mampu melayani WP yang ingin melakukan tax amnesty dengan maksimal, namun hal ini tergantung kepada kebijakan Kepala Kanwil setempat. "Untuk kantor lain, kewenangan ada di kepala kantor masing-masing. Kalau sudah membludak, bisa diterapkan keadaan luar biasa," ujarnya.

Dengan diberlakukannya keadaan luar biasa ini, maka prosedur penyerahan SPH akan berjalan lebih cepat, dari yang sebelumnya sekitar 30 menit menjadi hanya dalam waktu 5 menit saja.
"Jadi akan mepercepat. Dengan prosedur ini setiap WP jadi maksimal lima menit dari yang tadinya setengah jam. Jadi WP tidak perlu berjam-jam menunggu penerapan pelayanan. Tetapi KPP-KPP yang banyak antriannya punya wewenang untuk menentukan sendiri. Karena kami perkirakan besok akan lebih banyak lagi. Jadi siang ini sudah berlaku kondisi luar biasa," ujarnya.

Prosedur penerimaan SPH ini sendiri dilakukan dengan mengacu pada Perdirjen Nomor 14 Tahun 2016, tentang tata cara penerimaan surat pernyataan dalam keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian SPH.

Hingga kemarin pk. 15.30 berdasarkan laman Ditjen Pajak, nilai deklarasi harta telah mencapai Rp 2.798 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 1.906 triliun. Deklarasi luar negeri mencapai Rp 773 triliun, dan Rp 120 triliun telah dibawa pulang (repatriasi) ke Indonesia. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan SSP (surat setoran pajak) yang masuk sudah mencapai Rp 90,7 triliun.

Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH (surat pernyataan harta) mencapai Rp 71,6 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM; WP orang pribadi non UMKM Rp 62,4 triliun; WP badan non UMKM sebesar Rp 6,96 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 2,21 triliun, dan WP badan UMKM Rp 92,5 miliar. Melalui tax amnesty ini, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari uang tebusan sebesar Rp 165 triliun, sedangkan dana repatriasi targetnya Rp 1.000 triliun hingga akhir Maret 2017.

"Jumlah antrean meningkat sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar," ujar Hestu. Selain bos Medco Group Arifin Panigoro, Kantor Pusat Ditjen Pajak kemarin juga kedatangan keluarga Aburizal Bakrie dan pengusaha Prajogo Pangestu. Tujuannya sama yakni untuk melaporkan harta dalam rangka program tax amnesty.

Sebelumnya sejumlah pengusaha sudah terlebih dahulu ikut program tax amnesty.Diantaranya Bos Gemala Grup Sofyan Wanandi, Bos Lippo Grup James Riyadi, Bos Mahaka Grup Erick Thohir, dan Bos Adaro Energy Garibaldi Thohir (Boy Thohir). Selain itu ada pula mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono, pengusaha Tommy Soeharto, Sandiaga Uno, hingga bos Sri Wijaya Air Chandra Lie.

Seperti diketahui, September merupakan bulan terakhir periode pertama program tax amnesty dengan tarif terendah yakni 2% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta 4% untuk deklarasi luar negeri.

Terbaik di Dunia

Secara terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi dari pemberlakukan pengampunan pajak di Indonesia, bisa disebut-sebut sebagai yang terbaik di dunia.

Tax amnesty di tanah air, menurut dia, hanya kalah oleh Chile jika dihitung dari rasio penerimaan uang tebusan dengan produk domestik bruto (PDB). Bahkan nantinya, tak berlebihan jika tax amnesty di Indonesia bisa dikatakan yang terbaik di dunia dari sisi uang tebusan yang masuk, lantaran saat ini baru berjalan periode pertama.

"Kalau dibandingkan jumlah uang tebusan yang didapat dari SPH (surat pernyataan harta), dibandingkan dengan program amnesti pajak di negara lain, Indonesia dengan jumlah uang tebusan saat ini besarnya 0,65% dari PDB," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR di , Jakarta, Kamis (29/9).

Menkeu mengungkapka, Indonesia adalah paling tinggi, yang di atas hanya Chili 0,62% dari PDB yang melakukan tax amnesty tahun lalu. India yang lakukan tax amnesty tahun 1997 pada waktu itu uang tebusannya mencapai 0,58% dari PDB.

Begitu pun negara-negara lainnya yang juga melakukan tax amnesty, namun uang tebusan yang diterima dibandingkan dengan PDB, relatif masih di bawah capaian pengampunan pajak di Indonesia.

"Afrika Selatan mencapai 0,17% dari PDB. Sedangkan Australia hanya 0,04%, Spanyol 0,12%, Belgia 0,15%. Memang tak bisa membandingkan masing-masing negara dengan uang tebusannya, sehingga paling tepat (bandingkan) dengan PDB," ujarnya.

Selain itu, dari sisi harta yang dideklarasi, tax amnesty juga cukup besar. Hal ini memberikan gambaran bagaimana selama ini rasio pajak di Indonesia terbilang rendah. "Kalau dilihat dari deklarasi harta, ada sebanyak 21% terhadap GDP kita. Harapannya dalam 6 bulan ke depan bisa dapatkan informasi yang lebih banyak lagi dari program ini," ujarnya.

Tax ratio yang rendah adalah kombinasi dari mendapatkan informasi dan kepatuhan. Ini adalah pelajaran yang berharga bagi kami. Sehingga kami harap dengan infromasi ini, tradisi kepatuhan akan dimulai dan tekanan ada di kami untuk lakukan reformasi perpajakan," tutur dia.

Program pengampunan pajak yang sudah berjalan hampir selama tiga bulan. Banyak warga negara Indonesia yang sudah memanfaatkan program tersebut, namun realisasi repatriasi masih sangat kecil. "Kita berusaha meyakinkan bahwa menaruh uang di Indonesia dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Indonesia itu pilihan yang baik dan rasional," ujarnya.

Sri Mulyani menyadari bahwa untuk warga negara Indonesia yang ingin mengikuti tax amnesty pada periode selanjutnya akan dikenakan tarif tebusan yang lebih tinggi. Namun bila dilihat secara jangka panjang, maka tetap akan menguntungkan bagi masyarakat.

Pemerintah, menurut dia, akan terus memperbaiki pondasi ekonomi menjadi lebih baik ke depannya, agar dana bisa bertahan dalam jangka panjang. "Kita akan memperbaiki pondasi ekonomi kita sehingga mereka memiliki rasa percaya dan optimisme yang akan membawa harta kembali ke dalam negeri," ujarnya. bari/mohar/fba



BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…