KPK Sudah Prediksi Putusan MK Atas Kaligis

KPK Sudah Prediksi Putusan MK Atas Kaligis

NERACA

Jakarta - Kepala bagian Litigasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah menyebutkan bahwa KPK sejak awal sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan advokat senior Otto Cornelis Kaligis atas UU KPK.

"Kami sejak awal sudah menduga bahwa gugatan ini akan ditolak oleh Mahkamah," ujar Nur Chusniah ketika ditemui usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (29/9).

Nur Chusniah menyebutkan prediksi KPK berdasarkan gugatan Otto yang sebenarnya terkait dengan penerapan satu ketentuan dan bukan permasalahan inkonstitusional."Dalilnya kan bukan karena inkonstitusionalnya suatu ketentuan terhadap undang undang dasar, tapi ini masalahnya penerapan ketentuan," ujar Nur Chusniah.

Dalam putusan Mahkamah, gugatan Otto dinyatakan tidak dapat diterima karena Otto dinilai Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Bahkan seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan permohonan atas ketentuan tersebut."Menimbang bahwa karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi.

Otto sebagai pemohon menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang berisi tentang pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, Otto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap, meminta penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK.

OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat senior OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…