Gara-gara Faktur Pajak Fiktif - Dua Pengusaha Dituntut Masuk Penjara

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI kembali menemukan tindak penggunaan faktur pajak fiktif oleh dua orang pengusaha. Kedua pengusaha tersebut akhirnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II telah melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak PT. SAH yang dikendalikan oleh pengusaha AW dan ONW, karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak fiktif,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam pernyataan pers yang diterima NERACA, Selasa (29/11).

Menurutnya, Ditjen Pajak telah melakukan proses hukum atas kedua pengusaha tersebut dan telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong telah membacakan tuntutan pada 21 November 2011 untuk ONW dan pada 23 November 2011 untuk AW dengan tuntutan masing-masing 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, karena keduanya diduga melanggar pasal 39 ayat (1) UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Wajib Pajak diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya pada tahun pajak 2001 dan 2003. Nilai kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 458 juta,” jelas Dedi.

Dia menambahkan, Wajib Pajak tersebut merupakan pengguna faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang telah disidik oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya dan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Saat ini Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II juga tengah menangani proses penyidikan atas dua Wajib Pajak lagi karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan.

Orang Kaya

Sebelumnya, Dedi menegaskan, Daftar orang terkaya Indonesia yang dikeluarkan oleh Forbes bakal menjadi pegangan bagi Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak orang-orang kaya ini.

“Ditjen Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes,” kata Dedi.

Menurutnya, data dan informasi orang terkaya tersebut akan memperkaya database Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HWI), untuk memberikan pelayanan, pengawasan dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ditjen Pajak, ungkap Dedi, tidak bisa mengumumkan siapa pembayar pajak terbesar di negara ini. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait rahasia jabatan.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…