DJBC Yakin Jumlah Produksi Rokok Turun

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyakini jumlah produksi rokok makin turun setelah upaya pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9), menyampaikan hal itu terjadi karena upaya intensif dilakukan oleh pihaknya, melalui pengawasan administrasi dan fisik, yang berpengaruh terhadap penurunan jumlah pabrik rokok.

Menurut dia, dari aspek ekonomi perkembangan industri hasil tembakau, terlihat secara linier, tren produksi rokok mulai menurun selama sepuluh tahun terakhir dengan pertumbuhan sebesar minus 0,28 persen. Heru juga menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2 persen. "Hal itu juga terjadi karena Bea Cukai gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," tegas Heru.

Peneliti kebijakan publik Riyanda Barmawi mengapresiasi upaya pengawasan administrasi maupun fisik yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian. DJBC menutup pabrik rokok yang tidak patuh terhadap aturan. Pabrik tersebut tidak membayar kewajiban mereka terhadap negara.

Menurut dia, upaya Dirjen Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok illegal itu sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai, yaitu pengawasan peredaran rokok. "Peredaran rokok illegal jelas-jelas merugikan negara hingga Rp 9 triliun. Karena itu, langkah Dirjen BC untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan harus didukung dan dituntut secara nyata," kata dia.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan bahwa dalam rangka menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung penegakkan hukum berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. "Dengan terciptanya 'fair treatment' bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ungkap Ismanu.

Sebagai instansi Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu tugas tersebut adalah sebagai pelindung masyarakat dalam bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi barang termasuk diantaranya hasil tembakau.

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…