KY: RUU Jabatan Hakim Bukti Perhatian Negara

KY: RUU Jabatan Hakim Bukti Perhatian Negara

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bukti keseriusan negara dalam memberikan perhatian kepada profesi hakim."RUU ini terus berjalan dan mengalami progres yang cukup baik di Parlemen. Ini sebuah bukti yang menunjukkan keseriusan negara untuk memberikan perhatian kepada profesi hakim," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Rabu (28/9).

Lebih lanjut Farid mengatakan, apresiasi juga layak disampaikan kepada seluruh elemem di Parlemen yang turut berkontribusi terhadap progres RUU Jabatan Hakim."Dari mulai pimpinan, anggota, tenaga ahli, sampai dengan kesekretariatan, semua yang ambil bagian di dalamnya," ujar Farid.

Farid juga mengatakan bahwa mendukung RUU Jabatan Hakim berarti membuka lebar pintu keadilan kepada publik melalui hakim yang bersih dan memiliki kemampuan terpuji."Adalah hak masyarakat juga untuk mendapatkan keadilan melalui hakim yang lebih profesional, berintegritas, dan kapabel," ujar Farid.

RUU Jabatan Hakim ini sudah akan memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI, yang rencananya pada pekan depan akan dibahas dalam rapat paripurna untuk menyepakati pembahasan di tingkat pleno."Posisinya sekarang sudah memasuki fase akhir menuju paripurna," ungkap Farid.

Komisi Yudisial (KY) juga menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim bukan berisi ketentuan yang mengatur tentang hubungan antara dua lembaga peradilan yaitu Mahkamah Agung (MA) dengan KY."Sekali lagi disampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim bukan tentang relasi MA dengan KY, bukan pula hanya pada domain elitis," kata Farid.

Farid menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim merupakan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hakim yang layak menyidangkan perkara masyarakat di pengadilan."Adalah hak masyarakat juga untuk mendapatkan keadilan melalui hakim yang lebih profesional, berintegritas, dan kapabel," ujar Farid.

Setelah rapat paripurna, RUU ini kemudian diserahkan kepada Pemerintah di mana Presiden akan mengeluarkan surat untuk menugaskan kementerian terkait untuk dibahas dengan DPR. Adapun fokus utama dalam RUU Jabatan Hakim ini antara lain status jabatan hakim, manajemen pengelolaan hakim, serta pengawasan kekuasaan kehakiman. Melalui RUU ini, KY mengupayakan reformasi manajemen pengelolaan hakim dengan sistem pembagian tanggung jawab atau shared responsibility.

"Masing-masing pihak bisa saja memiliki cara yang berbeda dalam memandang RUU ini, tapi tetap saja, publiklah yang harus jadi perhatian utama," ujar dia.

Selama ini diketahui, manajemen pengelolaan hakim seluruhnya dimonopoli oleh Mahkamah Agung (MA) dengan sistem satu atap atau one roof system. Sistem yang selama ini berjalan diyakini sebagai akar berbagai masalah, termasuk penyelewengan jabatan hakim yang marak terjadi.

MA seharusnya fokus pada penanganan perkara saja. Sementara fungsi manajerial dan pengawasan diserahkan kepada KY atau lembaga independen lain. Hal ini sudah diterapkan dalam manajemen pengelolaan hakim di negara-negara maju."Intinya bagaimana cara membuat hakim lebih profesional untuk fokus ke tugasnya saja," ungkap Farid.

Namun dalam draft tersebut, lanjut Farid, KY belum sepenuhnya mengusulkan pemberlakuan shared responsibility, tetapi lebih kepada kerjasama antara KY dan MA dalam melakukan fungsi-fungsi rekruitmen, promosi mutasi, pengawasan, dan penilaian profesionalisme hakim."Belum, kami dalam usaha ke arah sana, karena itu bukan lagi reformasi, tapi revolusi," tukas Farid. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…