OJK Kaji Tambah Gateway Tax Amnesty

NERACA

Jakarta – Keinginan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengusulkan menambah gateway tax amnesty, direspon positif oleh otoritas pasar modal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan penambahan perusahaan efek dan manajer investasi untuk menampung dana tax amnesty yang masuk. Hingga kini usulan tersebut masih dikaji di Kemenkeu.”Masih diproses di Kemenkeu karena sudah diajukan oleh OJK kriteria yang baru namun mungkin masih butuh yang baru untuk prosesnya. Dibicarakan, berdiskusi dengan Menteri Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, kemarin.

Namun, dia belum membeberkan apa saja kriteria yang harus dipenuhi perusahaan efek dan MI yang mau bergabung menjadi penampung dana tax amnesty. Bisa jadi, ada perubahan kriteria maupun pengurangan syarat. Akan tetapi, kriteria itu nantinya harus dipenuhi perusahaan efek dan MI sehingga tidak sembarang perusahaan yang menjadi gateway tax amnesty.

Hingga kini belum ada PMK yang mengatur tentang penambahan gateway, tetapi jika diputuskan penambahan itu setelah periode pertama, maka akan mulai masuk penambahan gateway itu pada periode selanjutnya.”Kalau seandainya sampai 30 September belum diputuskan atau PMK nya tetap ada kriteria sehingga dengan kriteria jumlah tidak terbuka secara seutuhnya sekitar 30 total ya. Bukan tambahan ya, jadi total. Total 18 untuk perusahaan efek, 30 untuk perusahaan MI," kata Nurhaida.

PT Bursa Efek Indonesia menaruh harapan besar agar pemerintah menambah jumlah izin perusahaan sekuritas sebagai "gateway" atau penampung dana repatriasi. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pernah bilang, bertambahnya gateway tax amnesty di pasar modal juga dimaksudkan agar sosialisasi dan kampanye program amnesti pajak semakin luas,”Bertambahnya jumlah 'gateway' akan melebarkan distribusinya, saat ini hanya 19 perusahaan efek yang mendapatkan izin 'gateway',"ujarnya.

Menurutnya, selama perusahaan sekuritas itu tidak terbentur dengan peraturan dan sudah mendapatkan izin operasi maka perusahaan efek itu dinilai layak untuk turut menampung dana repatriasi.”Selama mengikuti aturan dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sesuai aturan, ya kasih izin saja. Saat ini, terdapat sekitar 94 perusahaan sekuritas yang aktif di pasar modal," ucapnya.

Tito Sulistio menambahkan, dengan bertambahnya jumlah perusahaan sekuritas yang diberi izin sebagai "gateway" maka akan dapat lebih aktif meminta kliennya yang telah ikut program amnesti pajak untuk menempatkan asetnya di produk-produk pasar modal. “Setiap perusahaan sekuritas memiliki klien masing-masing, jadi menurut saya sebanyak mungkin perusahaan sekuritas diberi izin,”ujarnya.

Sementara Direktur Pengawas Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pihaknya  mengharapkan kriteria perusahaan sekuritas sebagai "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak dapat dipermudah.”Kami telah mengusulkan kriteria perusahaan sekuritas menjadi 'gateway' agak dipermudah, hal itu agar jumlah 'gateway' bertambah,"ungkapnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…