DEKLARASI HARTA WAJIB PAJAK SUDAH LEBIH Rp 2.000 TRILIUN - Singapura Dominasi Sumber Harta Repatriasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengungkapkan, Singapura diketahui mendominasi sumber harta repatriasi dalam program amnesti pajak. Harta WNI yang dideklarasikan berasal dari negeri Singa itu mencapai Rp 336,39 triliun, sedangkan harta yang direpatriasi tercatat Rp 39,47 triliun.

NERACA

Posisi harta repatriasi milik WNI berikutnya secara berurutan berasal dari Kepulauan Cayman, dengan jumlah harta yang dideklarasikan Rp 47,89 triliun,  Kepulauan Virgin Britania Raya sebesar Rp 26,83 triliun, Australia tercatat dideklarasi Rp 17,85 triliun dan Hong Kong sebesar Rp 15,65 triliun.  

Sementara lima besar negara dengan nilai dana repatriasi terbesar ialah Singapura dengan Rp39,47 triliun, Kepualauan Cayman Britania Raya Rp16,36 triliun, Hong Kong Rp12,43 triliun, China Rp3,52 triliun, dan Kepulauan Virgin Britania Raya Rp1,87 triliun.

Adapun komposisi jenis harta yang direpatriasi, dideklarasi di luar negeri dan dalam negeri ialah investasi dan surat berharga sebesar Rp587,84 triliun, kas dan setara kas Rp586,01 triliun, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp251,48 triliun, piutang dan persediaan Rp217,23 triliun, dan logam mulia dan barang berharga atau barang bergerak lainnya Rp64,28 triliun. Kondisi laporan tersebut per 25 September 2016.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Asian Development Bank (ADB) di Indonesia Steven Tabor meyakini uang tebusan akan banyak mengalir ke kas negara kendati tidak mencapai 100% dari target.

Seperti diketahui pemerintah menargetkan uang tebusan dari amnesti pajak hingga akhir periode (Maret 2017) diharapkan mencapai Rp165 triliun. Aliran modal yang masuk ke Indonesia akan tetap ada walaupun tidak ada kebijakan amnesti pajak, seperti layaknya situasi biasa. "Tapi untuk cash yang masuk ke kas negara dari tax amnesty mungkin target pemerintah tidak akan sampai 100%, tapi bisa mendekati," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Steven menilai kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan membawa banyak repatriasi dana karena aliran modal yang masuk itu tergantung oleh faktor iklim investasi, perbandingan sistem hukum di Indonesia dan luar negeri, kepercayaan pada perbankan dan pasar modal di dalam negeri, nilai tukar, serta aset yang cair dan tidak cair.

Menurut dia, hingga penyelesaian program amnesti pajak yaitu akhir Maret 2017, pemerintah dapat mengubah berbagai peraturan untuk terus menarik wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak. "Pemerintah itu juga punya hak untuk mengubah program agar lebih efektif dan saya yakin Menteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, mereka sangat pintar, mereka bisa mengawasi program ini supaya efektif," ujarnya.

Sementara itu, jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan program amnesti pajak hingga kemarin (27/9), dana yang masuk kas negara mencapai  Rp58,6 triliun.

Adapun, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai sekitar Rp51,8 triliun atau 31,39% dari target uang tebusan yang ditetapkan dalam APBN-P 2016 Rp165 triliun.

Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp62 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp2.414 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,47%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,38%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,17%). Sedangkan nilai pernyataan harta mengalami kenaikan fantastis sebesar lebih kurang Rp521 triliun dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp1.893 triliun sehari sebelumnya.

Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencakup Pribadi Non UMKM: Rp45,3 triliun, Badan Non UMKM: Rp4,71 triliun, Pribadi UMKM: Rp1,74 triliun dan Badan UMKM: Rp61,4 miliar

Untuk komposisi pernyataan harta terdiri dari deklarasi dalam negeri: Rp1.653 triliun, deklarasi luar negeri: Rp637 triliun dan Repatriasi mencapai Rp125 triliun.

Keterbatasan Teknis

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, adanya keterbatasan pengusaha untuk membawa pulang dananya dari luar negeri. "Harta yang di luar itu kebanyakan tidak likuid (dibawa pulang). Ada yang investasi aset, ada yang investasi SPV jangka panjang, instrumen-instrumen lainnya, dan investasi perusahaan yang kebetulan berjalan di negara negara lain," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.

Meski banyak harta berupa aset yang sulit untuk dibawa pulang ke Indonesia, pengusaha tetap melaporkan harta-hartanya itu melalui opsi deklarasi luar negeri. Artinya, aset-aset itu tetap berada di luar negeri namun sudah dilaporkan kepada negara.

Selain itu, Rosan juga bicara adanya benturan dari segi waktu dan teknis. Dia sempat mengungkapkan permintaan agar tarif tebusan dua persen diperpanjang hingga akhir Desember. Alasannya, selain dibutuhkan waktu untuk menghitung harta termasuk perusahaan di luar negeri, aturan tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri juga baru keluar belum lama ini.

Meski demikian, dia membantah salah satu kendala merepatriasi harta karena ancaman bank-bank swasta di Singapura melaporkan nasabahnya yang ikut amnesty pajak ke pihak kepolisian setempat.

"Saya dan teman-teman, menganggap itu hal yang wajar-wajar saja. Namanya juga perbankan, bukan hanya di Singapura, di Indonesia kalau ada dana yang keluar pasti ditanya macam-macam, bunga dinaikan, saya rasa itu adalah hal yang wajar," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut data deklarasi harta WP di dalam maupun luar negeri pada program amnesti pajak sangat berharga untuk perekonomian Indonesia yang lebih baik.     
"Hal yang paling berharga (dari amnesti pajak) adalah data berbagai macam deklarasi. Karena ini menggambarkan ekonomi yang selama ini tidak terekam sekarang terekam," ujarnya.
    
Menurut dia, data deklarasi harta para WP yang hingga data ini sudah melebihi Rp 2.000 triliun bagus untuk membuat perekonomian menjadi lebih formal serta menjadi pondasi yang lebih kuat untuk perekonomian Indonesia.

"Deklarasi sendiri merupakan suatu aset yang luar biasa besar, sumber informasi yang sangat baik. Aktivitas perekaman ekonomi jadi jauh lebih akurat," ujarnya.
    
Dengan data deklarasi harta tersebut, lanjut dia, memberikan keuntungan pada para pelaku usaha itu sendiri dalam melakukan estimasi yang lebih baik serta melihat potensi-potensi ekonomi Indonesia.
    
Dari sisi pemerintah juga bisa lebih paham dalam membuat dan mengeluarkan kebijakan yang lebih akurat dengan melihat data harta kekayaan WNI lewat amnesti pajak.
    
Sri yang merupakan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut momen program pengampunan pajak sebagai permulaan tradisi kepatuhan pajak.
    
"Saya menyambut gembira karena ini memulai tradisi kepatuhan pajak yang baik, yang saya yakin berguna bagi seluruh rakyat Indonesia, berguna bagi pembangunan indonesia, dan pada akhirnya berguna bagi jajaran pengusaha Indonesia untuk bisa melihat perekonomian dengan berbagai macam peluang," tutur Menkeu.

Pelaksanaan program amnesti pajak digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan. Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi WP yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar. Hingga hari keempat menjelang akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 196.146 surat pernyataan harta dengan jumlah 173.964 surat yang tercatat sepanjang bulan ini. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…