DPD Konsultasi Usulan Penguatan Kewenangan ke MPR

DPD Konsultasi Usulan Penguatan Kewenangan ke MPR 

NERACA

Jakarta - Pimpinan DPD RI melakukan konsultasi dengan pimpinan MPR RI terkait keinginan DPD RI untuk mengusulkan penguatan kewenangannya pada rencana amandemen konstitusi atau UUD NRI1945.

Rombongan pimpinan DPD RI dipimpin ketua lembaga tersebut, Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang didampingi pimpinan kelompok DPD RI di MPR RI yakni John Pieris dan Instiawati Ayus serta Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (27/9).

Rombongan DPD RI diterima oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan yang didampingi para wakil ketua yakni Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, EE Mangindaan, dan Oesman Sapta. Hadir juga pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI yakni, Guntur Sasono (Fraksi Partai Demokrat), Tb Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), dan Alimin Abdullah (Fraksi PAN).

Pada pertemuan tersebut, Farouk Muhammad menyatakan, DPD RI ingin secara formal melakukan konsultasi dengan Pimpinan MPR RI terkait dengan rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945."DPD RI memiliki usulan untuk mengamandemen pasal-[asa tertentu yang dapat menguatkan kewenangannya," kata dia.

DPD RI, kata Farouk, berharap pimpinan MPR RI dapat mengagendakan usulan DPD RI pada rencana amandemen konstitusi untuk dibahas dalam rapat paripurna. Menurut dia, penguatan kewenangan DPD RI tidak akan mengurangi kewenangan DPR RI, tapi justru untuk mengimbangi kewenangan DPR RI.

GKR Hemas menambahkan, MPR RI periode 2009-2014 telah merekomendasikan delapan hal kepada MPR RI periode 2014-2019, di antaranya melakukan penataan kewenangan DPD RI. Pimpinan DPD RI kemudian menyampaikan berkas rencana usulannya yang diterima Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan disaksikan para wakil ketua MPR dan pimpinan fraksi yang hadir.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan, pimpinan MPR akan mendiskusikan usulan DPD RI ini dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI."Berkas ini sementara kami terima untuk dibahas. Keputusannya tergantung pada keputusan politik. Di MPR RI ada 10 fraksi dan kelompok DPD," kata dia.

MPR RI juga mengagendakan, memperluas "ownership reformulasi" sistem perencanaan pembangunan model gars-garis besar haluan negara (GBHN), terkait dengan rencana amandemen konstitusi.

UUD 1945 hasil amendemen IV pada Sidang Tahunan MPR 2002 menyebutkan peran dan fungsi DPD, yakni dapat mengajukan kepada DPR RI rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ant



BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…