KPPU : Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli

KPPU : Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Holding BUMN diberikan konsesi oleh pemerintah untuk memonopoli dan tidak terikat pada hukum persaingan usaha."Jadi gini, Holding BUMN itu harus diregulated, artinya kalau seseorang diberikan mandat monopoli oleh pemerintah itu dibolehkan," ujar anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dia mengatakan, Holding BUMN memang sifatnya "Monopoli by Law" yaitu monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi orang banyak. Saidah mencotohkan, perusahaan BUMN seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) diberikan mandat oleh pemerintah untuk memonopoli atau by law karena memang tidak ada perusahaan lainnya yang menjadi pesaing.

Monopoli by Law sendiri, kata dia, memang didukung oleh regulasi baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen)."Jadi kalau seseorang diberikan mandat monopoli by law itu dibolehkan seperti holding. Itu ditetapkan oleh apa, Undang-undang kah, Perpres, PP atau Permen," ujar dia.

Dengan adanya keistimewaan yang didapatkan oleh sejumlah perusahaan negara, maka akan terbebas dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun disebutkannya jika Holding BUMN tidak diregulasi dan hanya menjadi kebijakan korporasi atau komisaris perusahaan, maka KPPU bisa menindakinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau dia di regulate sesuai dengan perundang-undangan, maka dia bisa dikecualikan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Itu kalau secara mandatorynya ada, tapi kalau dia tidak diregulasi dan menjadi kebijakan korporasi, maka bisa ditindaki," jelas dia.

Hal lainnya yang juga diberikan mandat monopoli dan konsesi yakni PT Angkasa Pura (AP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). PT Angkasa Pura diberikan konsesi memonopoli bandar udara, sedangkan PT Pelindo diberikan konsesi memonopoli pelabuhan. 

Sebelumnya, KPPU menyatakan Holding BUMN akan dikecualikan dari hukum persaingan seperti yang diatur dalam UU Persaingan Usaha.”Kalau itu ‘by law’, maka akan dikecualikan dari hukum persaingan, itu untuk penunjukan holding-nya,” kata Saidah di Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/8).

Ia menyatakan bila pemerintah membuat aturan penunjukan Holding BUMN, maka otomatis akan menjadi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Meski begitu, bukan berarti KPPU akan lepas tangan, karena tetap akan mengawasi Holding BUMN agar tidak melakukan perilaku monopoli.

“Perilaku mereka akan tetap menjadi pengawasan. Monopoli ‘by law’ boleh, yang tidak boleh praktek monopoli,” tegas dia.

Ia tidak menampik, Holding BUMN dan Sinergi BUMN sangat rawan dari perilaku monopoli. Karenanya perlu penegasan pada pimpinan BUMN agar menghindarinya. Holding BUMN tetap harus memberikan kesempatan merek dagang non BUMN untuk ikut serta dalam kerja sama, agar tidak menjadi monopoli.”Kalau holding mereka mem-barrier, bersepakat mem-barrier yang lain, maka kena di kami,” kata dia.

Holding BUMN juga tidak boleh menetapkan harga tertentu di perusahaan-perusahaan BUMN sejenis demi menguasai pasar, karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat.

Ia juga mengatakan Kementerian BUMN sudah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPPU terkait rencana memdirikan Holding BUMN. Dan KPPU menyarankan agar kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.”Karena tujuannya untuk konsolidasi kapital supaya kapital besar, dan bisa berkompetisi dengan yang lebih besar,” ujar dia. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…