Terbitkan Reksa Dana Syariah - MI Diwajibkan Bikin Unit Khusus Syariah

NERACA

Jakarta - Perusahaan manajer investasi (MI) yang menerbitkan dana kelolaan reksadana syariah akan diwajibkan membentuk unit syariah pada tahun depan. Sejak reksadana syariah diluncurkan pertama kalinya pada tahun 1996 hingga 2016, dana kelolaannya masih tergolong kecil.

Tercatat dari 32 MI yang menerbitkan reksadanya syariah saat ini, dana kelolaan reksadana syariah baru mencapai Rp10,2 triliun per April 2016. Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasari menilai, masih melambatnya pertumbuhan reksadana syariah tersebut salah satunya karena ketidakseriusan manajer investasi dalam mengenjot reksadana tersebut.”Saat ini MI memang memiliki produk syariah, namun tidak diurus dalam satu uni organisasi khusus.”ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Untuk itu, lanjutnya, OJK akan mewajibkan MI penerbit Rdsy untuk membentuk unit syariah, yang akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.”Rancangan POJK tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK," kata Fadilah.

Dengan demikian, bagi MI penerbit reksadana syariah, satu tahun setelah POJK itu keluar, diwajibkan sudah memiliki unit syaraih. Sementara bagi MI yang akan menerbitkan reksa dana syariah setelah rancangan POJK itu terbit, langsung diwajibkan memiiliki unit syariah, "Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU ( Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan reksadana syariah," ujarnya.

Sebelumnya, muncul wacana untuk mewajibkan MI penerbit reksadana syariah untuk melakukan spin off (pisah dari induk). Namun, rencana itu dinilai belum memungkinkan melihat kondisi pasar modal syariah yang masih berkembang. Berdasarkan data OJK pada April 2016 terdapat 101 reksa dana syariah dengan jumlah nilai aktiva bersih sebesar Rp9,3 triliun, dimana pada 2011 jumlahnya hanya mencapai 50 reksa dana dengan nilai aktiva bersih sebesar Rp5,5 triliun.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi bersaing yang kuat untuk dapat menjadi hubungan perdagangan produk keuangan syariah termasuk reksa dana syariah global. Produk reksa dana syariah sendiri telah ada sejak tahun 1997, namun hingga saat ini nilai aktiva bersih bagi reksa dana syariah di Indonesia baru mencapai 7% dari Malaysia.

Meskipun saat ini, sudah ada produk reksa dana syariah berbasis saham global sebagai tindak lanjut dari kebijakan OJK yang mengizinkan manajer investasi menerbitkan produk  syariah berbasis 100% efek ke luar negeri. Tetapi faktanya dana kelola reksa dana syariah masih saja susut. OJK mencatat, total dana kelolaan reksadana syariah turun Rp 1,85 triliun dari Rp 11,16 triliun di akhir 2015 menjadi Rp 9,31 triliun pada 20 Mei 2016.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…