PSAK 70 Panduan Emiten Mengukur Aset

NERACA

Jakarta –Disahkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak diharapkan bisa menjadi panduan bagi emiten untuk mengukur aset dan liabilitas yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). "PSAK 70 menjadi standar khusus yang bisa menuntun wajib pajak untuk menyusun pembukuan setelah berlakunya program tax amnesty, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar di pasar modal,”kata Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Mardiasmo di Jakarta, Senin (26/9). 

Dirinya mengungkapkan, tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini untuk memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Dijelaskan, pengesahan PSAK 70 tersebut sebagai tanggung jawab DSAK IAI selaku penyusun standar akuntansi keuangan. Saat ini perusahaan yang ikut program tax amnesty belum merasakan adanya kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan 2016. Karena saat ini, lanjut Mardiasmo, perusahaan-perusahaan masih terkonsentrasi pada upaya membayar uang tebusan, repatriasi dan deklarasi.

Dia juga menambahkan, penerapan PSAK 70 jika perusahaan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangan. Menurut dia, PSAK 70 bisa diterapkan tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam SAK Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan, pengukuran awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan dan entitas tidak diharuskan untuk mengukur kembaali aset dan liabilitas itu berdasarkan nilai wajar.”Nantinya selisih dari pertambahan aset dan utang itu akan menjadi tambahan modal disetor," jelasnya.

Entitas yang telah melakukan pengampunan pajak dan memiliki pengendalian atas investee, diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan berakhir 31 Desember 2017. 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…