Karya Jurnalistik Harus Sesuai Fungsi Pers

Karya Jurnalistik Harus Sesuai Fungsi Pers

NERACA

Jakarta- PWI Provinsi Jakarta kembali memberikan anugerah jurnalistik MH Thamrin ke-42 tahun 2015-2016 untuk tujuh kategori yaitu kategori online, layanan publik, artikel umum, televisi, radio, fotografi, dan tajuk rencana.

Ketua PWI Jaya Endang Werdiningsih mengatakan, karya Jurnalistik yang diikutsertakan dalam lomba ini sesuai dengan fungsi Pers sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat bersifat sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan atau kontrol sosial. Selain itu, sebagaimana perintah Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999, bahwa Wartawan yang mengikuti lomba ini harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Peserta Anugerah Jurnalistik MH Thamrin terus mengalami peningkatan kuantitas maupun kualitas. Karya jurnalistik yang dilombakan pada kali ini merupakan hasil publikasi sepanjang periode 1 Juni 2015 hingga 31 Mei 2016, baik dikirim langsung oleh peserta maupun perusahaan pers, maupun hasil penelitian tim Panitia,” ujarnya pada acara yang berlangsung di Balaikota DKI Jakarta, Senin (26/9).

Menurut Endang, karya jurnalistik yang dilombakan saat ini telah melalui tahapan pra-seleksi dan yang lolos pra-Seleksi masuk tahapan berikutnya untuk dibagi 7 (tujuh) Kategori. Masing-masing kategori dinilai oleh 3 (tiga) anggota Dewan Juri untuk memilih 3 (tiga) urutan teratas. Selanjutnya Dewan Juri mem-plenokan untuk memilih pemenang pertama dan dua lainnya sebagai nominee.

Penyelenggaraan anugerah jurnalistik ini selain bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, juga mendapat dukungan dari mitra seperti Bank BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank BNI, Artha Graha Group, Artha Graha Peduli dan Djarum Foundation.

Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, dan dihadiri masyarakat pers, mahasiswa serta Cawagub Sylviana Murni dan Sandiaga Uno yang diundang hadir dalam acara tersebut.

Pada kategori tajuk berjudul “Kembalikan Fungsi Kalijodo” dari Suara Pembaruan bersaing dengan dua nominasi lainnya, yakni tajuk rencana milik Pos Kota berjudul Pungli Ketika Duka Nestapa yang terbit pada 3 Maret 2016 serta tajuk rencana milik Republika berjudul Penghapusan Angkot Jakarta yang terbit pada 6 Februari 2016. Pemenangnya adalah tajuk Suara Pembaruan.

Pemenang kategori ini mendapatkan piala serta uang tunai yang dipersembahkan oleh Bank Artha Graha senilai Rp 7,5 juta. Kemudian nominasi lainnya juga mendapatkan piala serta uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

Anugerah MH Thamrin kali ini diberikan untuk tujuh kategori, yakni kategori online, layanan publik, artikel umum, televisi, radio, fotografi, dan tajuk rencana. Kategori online dimenangi Viva.co.id, layanan publik dimenangi Kompas, artikel umum dimenangi Bisnis Indonesia. Kemudian kategori televisi dimenangi Trans TV, radio oleh KBR, serta fotografi oleh Merdeka.com. 

Adapun dewan juri Anugerah Jurnalistik MH Thamrin selain wartawan senior yang berpengalaman memahami dunia jurnalistik dan KEJ, juga dari kalangan akademisi berbagai kampus yang memiliki fakultas atau jurusan komunikasi di wilayah Jakarta. Mohar

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…