KPPU Rekomendasikan Walikota Makassar Sanksi Kadis PU

KPPU Rekomendasikan Walikota Makassar Sanksi Kadis PU 

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) atas pelanggarannya.

"Semua perkara tender yang sudah diputus bersalah harus menjalankan perintah undang-undang sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Ramli Simanjuntak di Makassar, Senin (26/9).

Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 19/KPPU-I/2015 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan yang menggunakan anggaran APBD 2014 oleh SKPD Dinas PU Makassar terbukti bersalah.

Para terlapor yakni, Kepala Dinas PU Makassar Muh Ansar selaku terlapor I, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar TA 2014 selaku terlapor II, PT Timur Utama Sakti selaku Terlapor III.

Kemudian, PT Tompo Dalle selaku Terlapor IV, PT Citratama Timurindo selaku Terlapor V, PT Win Wahana Cipta Marga selaku Terlapor VI, PT Mulia Trans Marga selaku Terlapor VII, dan PT Gangking Raya selaku Terlapor VIII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Adapun Majelis Komisi KPPU merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar memberikan sanksi administratif kepada Muh Ansar selaku Kepala Dinas PU Makassar dan Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar yang menjadi terlapor satu dan dua.

Wali kota juga harus membina bawahannya terutama saat proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana dan pengawas agar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat bisa berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Perpres 54 tahun 2010.

Para terlapor dalam proses penyelidikan dan pembuktian melalui sidang perkara laporan dugaan pelanggaran oleh Investigator KPPU itu terbukti telah bersekongkol dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan, baik berupa konstruksi beton maupun konstruksi aspal.

Adapun proyek yang menjadi objek persekongkolan antara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor itu bernilai miliaran mulai dari paket satu hingga paket 15. Paket konstruksi beton itu mulai dari anggaran terkecil yakni Rp5,08 miliar lebih dengan hanya mengerjakan empat ruas jalan serta paket terbesar yang umumnya senilai di atas Rp9,7 miliar.

Dalam sidang tersebut, yang menjadi objek perkara adalah lelang paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan APBD perubahan paket 1-8, tahun anggaran 2014 dengan total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp67,1 miliar.

"KPPU berhasil membuktikan adanya pengaturan pemenang lelang yang dilakukan baik secara horisontal antar peserta lelang maupun secara vertikal," ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Menurut dia, persekongkolan tender (collosive tendering atau bid rigging) mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik.

Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat karena pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama.

Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup.

Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…