Kemenangan Merek Piere Cardin Bikin Pengusaha Lokal Nyaman

 

 

NERACA

 

Jakarta - Jajaran Hakim mulai dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA) RI yang memutus kemenangan kepada tergugat Alexander Satryo Wibowo sebagai pemegang sah Merek Piere Cardin Indonesia dari PT. Gudang Rejeki dari Indonesia patut diberikan penghargaan. Karena keputusan tersebut bukan saja tepat dan telah memberikan rasa adil atas hukum yang berlaku di Indonesia tetapi lebih dari itu telah memberikan kenyamanan bagi pengusaha swasta Indonesia asli. Demikian pernyataan Ketua Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro Mohamad Ismail kepada wartawan usai diskusi “Perlindungan & Kenyamanan Bersama Pengusaha & Karyawan di Indonesia”, Senin (26/9).

Ungkapan Ismail tersebut sehubungan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI No. 557 K / Pdt. Sus – HKI / 2015 yang memenangkan tergugat Alexander Satryo Wibowo dari Jakarta, Indonesia dan mengalahkan penggugat Piere Cardin dari Francis. Hakim memutuskan berdasarkan pada asas “first to file” yang biasa dikenal dalam hukum kekayaan intelektual. Dalam hal ini Alexander mendaftar dan mengantongi hak exlusif merek Piere Cardin Indonesia sejak 29 Juli 1977, sedangkan Piere Cardin dari Francis baru mendaftarkannnya di Indonesia pada tahun 1999.

“Keputusan Hakim yang mengadili benar benar keluar dari hati nurani dan amat manusiawi. Ini merupakan hadiah bagi rakyat Indonesia yang selama ini haus rasa keadilan hukum. Karena jauh sebelumnya, masyarakat Indonesia memprediksi yang akan menang adalah Piere Cardin Internasional dan mengalahkan pemilik Merek Sah Piere Cardin dari Indonesia. Oleh karena itu Presiden Jokowi patut berikan anugrah kepada hakim hakim yang menangani perkara ini,“ ujar Mohamad Ismail tegas, sambil berkali kali mengacungkan jempol tanda salut. Sebab menurut Ismail lagi bahwa Hakim hakim ini telah membangun kembali konstruksi bangunan hukum di Indonesiayang sejak lama carut marut.

Dijelaskan oleh Ismaill, dirinya tidak mengenal para pengacara dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dia tidak punya kepentingan dalam sengketa merek Piere Cardin ini. Namun demikian katanya “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” berkepentingan membantu, membela, melindungi dan memberi penghargaan kepada kebijaksanaan para pengambil keputusan yang isinya tidak populer namun dianggap oleh Publik sangat spektakuler.

Dia tidak ingin pengusaha pengusaha kecil Indonesia yang ada di desa desa suatu saat tersandung seperti perkara yang dialami tergugat Alexander Satryo Wibowo dari PT. Gudang Rejeki, Indonesia. Karena organisasi “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” salah satu program nasionalnya adalah menumbuh kembangkan inovasi inovasi pengusaha di desa desa. Ismail tidak mau semangat bisnis masyarakat desa pupus hanya karena digugat oleh pengusaha luar negeri. Siapa lagi kalau bukan orang Indonesia sendiri yang membantu pengusaha pengusaha di desa desa.

Menurut Ismail bahwa pengamatan hakim yang mengadili perkara ini terlihat sangat jeli dan memenuhi harapan rasa adil dari masyarakat luas. Putusan yang memberikan kemenangan kepada Alexander Satryo Wibowo dari PT. Gudang Rejeki telah mengangkat harkat dan martabat pengusaha Indonesia. Lebih dari itu keputusannya sangat spektakuler dan bisa dipastikan telah menyelamatkan puluhan ribu karyawan perusahaan yang telah berproduksi sejak tahun 1970 itu.

Salah satu bukti Alexander Satryo Wibowo dari PT. Gudang Rejeki sebagai produsen dan pendaftar pertama yang beritikad baik adalah dalam diskusi tadi telah dipertunjukan bukti transaksi dari 3 (tiga) super market sejak tahun 1977, dan di dalam kemasannya tertulis Product By PT. Gudang Rejeki, From Indonesia. Sementara itu Produksi Piere Cardin dari luar negeri baru tahun 90 an masuk dan dikenal publik di Indonesia.

“Maaf saya tidak membela PT. Gudang Rejeki, dari Indonesia tetapi saya mendukung kebenaran dan mendukung rasa Nasionalisme para hakim pengambil keputusan. Ini fakta yang tidak boleh ditutup tutupi, maaf apa nama Piere Cardin, Johanes, Ismail, Josef, Washington, Charles, Carla hanya milik orang luar negeri saja, lantas harus dimenangkan ?. Nama nama itu bebas sejak ratusan tahun lalu boleh dipakai siapa saja dari Negara dan Suku Bangsa manapun,” kata Ismail mengingatkan.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…