Dinilai Belum Optimal - BEI Perpanjang Deadline Crossing Saham

NERACA

Jakarta – Lantaran minimnya investor yang memanfaatkan diskon tarif crossing saham di pasar modal sebagai upaya mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memperpanjang masa kebijakan relaksasi crossing saham sampai priode pertama tax amnesty atau tepatnya September 2016.

Diskon tarif crossing saham atau transaksi balik nama di pasar modal sebesar 20%-45% akan diberlakukan hingga akhir tahun 2016. Perpanjangan pemberlakuan diskon tarif ini dilakukan seiring dengan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi tax amnesty.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu isi dari PMK 141 dan juga berencana untuk memperpanjang masa diskon tarif crossing saham.”Belum dikeluarkan suratnya, tapi saya mau baca PMK 141," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Tito kembali menegaskan, BEI akan mengikuti ketentuan perpanjangan kelengkapan administrasi hingga akhir 2016. Begitu juga dengan diskon tarif crossing saham yang ikut diperpanjang hingga akhir tahun 2016. Untuk diketahui, potongan 45% diberikan hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Sedangkan untuk transaksi Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diberikan diskon 35%, kemudian transaksi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun diberikan diskon 30%.

Selanjutnya untuk yang kurang dari Rp 500 miliar diberikan diskon 20%. Asal tahu saja, sejak dibuka akhir Agustus kemarin, hngga saat ini pihak BEI belum menerima wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas crossing saham. Hal inipun diakui Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini‎, belum ada sama sekali WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut.”Belum ada atau mungkin belum ada yang laporan ke kami. Rekening Dana Nasabah juga belum ada yang lapor juga," ujarnya.

Kata Hamdi, insentif crossing saham yang diberikan bursa kurang efektif dalam merangkul investor peserta amnesti pajak, baik mereka yang ingin mendeklarasikan atau melaporkan kepemilikan aset atau sahamnya.”Kalau perusahaan besar crossing fee bukan masalah besar, ada pertimbangan lain. Kita belum dapat datanya yang menggunakan itu. Orang Indonesia hobinya last minute. Ini belum ada yang manfaatkan," tegas Hamdi.

Walaupun belum ada yang memanfaatkan, Hamdi menambahkan, aturan crossing saham‎ tetap sampai 30 September. "Justru kita minta untuk buru-buru, kalau kita minta nanti lagi sampai Maret, mereka juga menunda nanti, makanya siapa cepat, dia akan dapat insentif tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan crossing saham tertuang dalam surat edaran BEI dengan nomor SE-00002/BEI/08-2016‎. S‎urat edaran yang mengatur aturan crossing saham tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 30 September 2016‎.

Direktur Invesment Banking PT Mandiri Sekuritas, Donny Arsal pernah mengatakan, belum bisa berbicara banyak menyikapi relaksasi kebijakan crossing saham dikarenakan hingga saat ini dana repatriasi yang masuk ke sektor pasar modal belum ada."Masuk dulu duit dana repatriasi baru kita lihat.”ujarnya. (bani)

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…