Koreksi Harga Dugaan Kartel Motor Matik Memungkinkan

Koreksi Harga Dugaan Kartel Motor Matik Memungkinkan

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika koreksi harga sepeda motor skuter matik 110-125 cc memungkinkan dilakukan jika kartel ini terbukti dalam persidangan.

"Jadi koreksi harga itu memungkinkan dilakukan jika memang nanti pembuktiannya terbukti. Tapi yang pasti jika terbukti, mereka harus bayar denda Rp25 miliar," jelas anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Jumat (23/9).

Dia mengatakan sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya djual ke pasaran Indonesia hanya Rp8,7 juta justru dijual dengan harga Rp14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan. Karenanya, lanjut dia, jika dalam persidangan dan putusan itu terbukti melakukan praktek persekongkolan dalam menetapkan harga, maka dua perusahaan besar yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni denda Rpp25 miliar. Selain denda uang, kedua perusahaan sepeda motor tersebut bisa mendapatkan sanksi lainnya, seperti rekomendasi yang dikeluarkan KPPU kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengoreksi harga yang seharusnya.

"Pemerintah sebagai regulator bisa menurunkan harganya sesuai dengan harga yang berlaku di ASEAN. Harga di negara-negara ASEAN itu hanya segitu (Rp8,7 juta) dan semuanya sudah dihitung include," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Komisi tengah memeriksa alat bukti yang diajukan investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah disidang KPPU karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami menjamin seluruh proses pemeriksaan dan persidangan berjalan sesuai prinsip 'due process of law' dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Syarkawi juga menjamin proses pemeriksaan akan berlangsung secara adil. Majelis Komisi tengah memeriksa alat bukti yang diajukan investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Dendy R Sutrisno mengatakan sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU itu dipimpin Ketua Majelis Komisi Prof Tresna Priyana Soemardi, serta Anggota Majelis Komisi Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam.

"Sidang perdana pemeriksaan lanjutan menghadirkan saksi Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata," jelas dia.

Dendy mengatakan pemanggilan Gunadi untuk mendapatkan keterangan tentang industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.

"Termasuk keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasi seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut," kata dia.

Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator untuk membacakan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.

Disebutkan, berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," sebut investigator.

Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 – 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kesempatan itu investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…