Daerah Penghasil Migas Jangan Dikorbankan

NERACA

Jakarta—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minta daerah penghasil migas jangan menjadi korban dampak kerusakan lingkungan, kehabisan sumberdaya alam yang tidak tergantikan, serta penghilangan kesempatan generasi berikutnya menikmati modal pembangunan. "Daerah penghasil migas jangan menjadi korban dampak kerusakan lingkungan yang jangka panjang," kata Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,29/11.

 

Menurut Hemas, daerah akan kesulitan untuk mandiri membiayai pembangunan daerah, bahkan kompensasi kerusakan lingkungan, daerah penghasil migas tidak memiliki anggaran yang cukup.

 

Padahal, kata istri Sultan HB X ini, hasil migas atau sumberdaya alam lainnya dibawa ke pusat dan tidak dikembalikan ke daerah penghasil, yang di antaranya mengalami kebocoran karena ketidaktransparanan penghitungan dana bagi hasil (DBH) migas.  "Tanpa transparansi, pemerintah daerah menjadi kesulitan merumuskan rencana dan anggaran serta kepastian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan," terangnya

 

Merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 33/2004), khususnya Pasal 14 huruf e dan f yang menetapkan pusat menerima 84,5 persen keuntungan minyak bumi dan 69,5 persen keuntungan gas, sedangkan daerah hanya menerima 15,5 persen minyak bumi dan 30,5 persen gas.

 

Hemas menyatakan bahwa elemen daerah menganggapnya sebagai ketidakadilan yang melawan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  "Di satu sisi, daerah menerima dampak eksploitasi sumberdaya alam seperti kerusakan lingkungan yang jangka panjang.  Tapi di sisi lain, daerah hanya menerima sebagian kecil kontribusi migas yang tidak mungkin menutupi dampak kehabisan sumberdaya alam yang tidak tergantikan," ucapnya.

 

Persoalan lain yang diungkap Hemas ialah posisi pemerintah daerah. Kendati daerah mempunyai kewenangan otonomi melalui UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, kenyataan daerah penghasil migas tidak bisa berbuat banyak karena dominasi peran Pemerintah Pusat mengelola sumberdaya alam.

 

Sementara itu, dari Singapura dilaporkan minyak mentah AS pada perdagangan Selasa (29/11) di Asia jatuh setelah lembaga rating, Fitch merevisi prospek rating kredit AS menjadi negatif dari stabil. Minyak mentah AS jenis light sweet turun 64 sen menjadi US$97,57 per barel melalui transaksi elektronik di New York Mercantile Exchange (NYMEX) untuk pengiriman Januari. Sementara minyak jenis Brent turun 60 sen menjadi US$108,40 per barel di London.

 

Lembaga rating fitch memberikan revisi tersebut hingga 2013 hingga datang rencana yang matang dalam mengatasi defisit anggaran. Keputusan ini setelah pada pekan lalu, Kongres AS gagal menyepakati pemangkasan defisit sekitar US$1,2 triliun. **cahyo

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…