PEMERINTAH AKAN MEREVISI ATURAN PERPAJAKAN - Layanan Amnesti Diminta Sama AntarWP

Jakarta – Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo prihatin atas pelayanan kepada wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, karena pemerintah terkesan mengistimewakan WP  besar. Sementara Kemenkeu minggu depan akan merevisi enam poin yang diatur dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2016, PMK Nomor 122 Tahun 2016, dan PMK Nomor 123 Tahun 2016.

NERACA

"Saya prihatin ketika WP besar bisa secepat kilat mendapatkan tanda terima bahkan SKPP. Mereka pun saat mau ikut pengampunan pajak diterima oleh Dirjen Pajak atau pejabat lainnya," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pekan ini.

Yustinus mengatakan, lalu mereka (WP besar) tak lupa pamer dan bersaksi bahwa ikut tax amnesty itu mudah dan pelayanannya bagus. Sementara di sisi lain, pelayanan terhadap WP kecil dan WP besar sangat berbeda, karena antrean masih menumpuk dan tidak bisa cepat sehingga menimbulkan kemarahan. 

"Kasihan WP kecil dan petugas pajak di lapangan. Faktanya kini antrean menumpuk dan tidak bisa cepat. Yang terjadi lalu marah dan mengamuk," ujarnya. Akibatnya, kelemahan sistem ditimpakan menjadi kesalahan manusia sehingga ujung-ujungnya persepsi makan korban.

Yustinus menilai mengantre merupakan persoalan etis dan pilar penyangga budaya adiluhung. Dari kebiasaan antre, menurut dia, publik dapat belajar rendah hati, disiplin, menghargai waktu, toleran, sabar, dan bersosialisasi.

"Mengabaikan budaya antre sama artinya melecehkan adab dan etika. Apalagi dalam dunia perpajakan lazim dikenal pendekatan "ability to pay", yang mampu membayar lebih besar, bukan yang mendapat manfaat terbanyak yang membayar paling besar. Besar kecil hanya diperlukan dalam administrasi untuk pengawasan, bukan pelayanan," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan beleid penyempurnaan aturan teknis terkait repatriasi amnesti pajak bakal terbit minggu depan. Adapun penyempurnaan aturan itu mencakup enam poin yang diatur dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2016, PMK Nomor 122 Tahun 2016, dan PMK Nomor 123 Tahun 2016.

“Aturan yang repatriasi kan ada beberapa poin perubahan, mudah-mudahan minggu depan jadi,” tutur Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan kepada pers di DPR, Kamis (22/9).

Menurut dia, aturan teknis repatriasi sebenarnya tidak terlalu berdampak pada proses pengajuan permohonan amnesti pajak. Pasalnya, peserta amnesti pajak yang ikut pada tahun ini diberikan waktu hingga 31 Desember untuk merepatriasi asetnya. “Kalau repatriasi kan bisa belakangan, bisa dilakukan sampai Desember. Sekarang WP membayar uang tebusan saja dulu, repatriasinya belakangan,” ujarnya.

Khusus untuk aturan revisi perlakuan atas perusahaan untuk tujuan khusus (SPV), menurut dia,  akan terbit minggu depan. Pasalnya, saat ini, PMK terkait sudah berada di Biro Hukum Kemenkeu dan siap untuk ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

“Yang aturan SPV sih tadi tanya sama Prima (Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara) sudah di biro hukum tinggal naik ke Menteri Sri Mulyani. Menteri tadi juga sudah tanya,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah merelaksasi aturan teknis kebijakan pengampunan pajak demi menjaring lebih besar dana repatriasi milik wajib pajak. Setidaknya ada enam prosedur yang diperlonggar, yang sebelumnya telah diatur dalam tiga PMK.

Ketiga PMK tersebut meliputi: PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak; PMK Nomor 122 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak; dan PMK Nomor 123 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016.

Menurut Robert, ketentuan pertama yang direlaksasi menyangkut bentuk aset yang direpatriasi. Apabila sebelumnya bentuknya hanya terbatas berupa dana, pada aturan baru akan diperluan hingga mencakup investasi dalam bentuk obligasi global (konvensional maupun syariah/sukuk).

Dia menekankan, repatriasi aset dalam bentuk global bond atau sukuk global ini harus dilakukan dengan cara mengalihkan ke kustodian bank investasi yang bertindak sebagai pintu masuk (gateway) amnesti pajak.

“Misalnya, seseorang membeli global bonds pemerintah Indonesia melalui salah satu bank di Singapura sehingga tercatat di kustodian Singapura dan dianggap investasi luar negeri. Nah, ini boleh direpatriasi,” tutur dia seperti dikutip laman cnnindonesia.com.

Pelonggaran berikutnya adalah menyangkut perlakuan atas harta yang telah berada di Indonesia. Menurut Robert, harta milik WP yang ada di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 sampai dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak boleh hanya dideklarasikan. "Namun kalau hartanya dibawa setelah UU Pengampunan Pajak berlaku, maka tetap harus direpatriasi," ujarnya.

Kemudian, kata Robert, pemerintah juga memperjelas aturan soal repatriasi bertahap guna menghilangkan keraguan peserta. Dalam hal ini, perhitungan jangka waktu investasi repatriasi di Indonesia selama tiga tahun terhitung sejak peserta menyetorkan seluruh aset repatriasi yang tercantum dalam Surat Keterangan ke rekening khusus.

"Misalnya seseorang ingin repatriasi Rp1000 dengan mencicil pada bulan Agustus, September, Oktober. Kemudian, Oktober baru lunas Rp1000 maka argo tiga tahun mulainya dari Oktober,” tutur dia.

Poin keempat yang menjadi fokus penyempurnaan aturan tax amnesty adalah soal teknis investasi langsung ke sektor riil prioritas di dalam negeri. Selama ini, menurut Robert, ada keraguan di pihak perbankan bagaimana perlakuan aset repatriasi yang diinvestasikan di perusahaan di Indonesia.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah memperjelas bahwa investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Adapun penggunaan dana itu, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan perusahaan.

Selanjutnya, pemerintah juga memperjelas aturan terkait perlakuan dana repatriasi yang dijadikan jaminan untuk kredit pada bank persepsi. Nantinya, jika WP gagal bayar (default) atas kreditnya, maka dana repatriasi yang menjadi jaminan berhak dicairkan oleh bank gateway kapan saja untuk menutup kredit tersebut.

"Di aturan yang baru kami akan upayakan mengatur jaminan WP gagal bayar itu, bisa dicairkan di bank itu. Jadi uang repatriasi bisa langsung dicairkan sepanjang itu yang dipakai sebagai jaminan," tutur dia.

Terakhir, kata Robert, pemerintah bakal mengatur soal penarikan keuntungan dari investasi hasil repatriasi. Dalam aturan sekarang, keuntungan investasi aset repatriasi hanya bisa ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau sekali setahun. Namun setelah mendengar banyak masukan, pemerintah merelaksasi aturan dengan mengizinkan WP menarik keuntungan investasi sewaktu-waktu.

“Bentuk investasi seperti obligasi, deposito kan penghasilannya bisa bulanan, triwulanan dalam bentuk kupon atau bunga yang kalau diambil tidak berisiko terhadap pokok (investasinya),” ujarnya.

Perpanjangan Waktu
Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai keterlambatan pemerintah dalam mengantisipasi dinamika praktik di lapangan membuat pengusaha masih menahan diri untuk merepatriasi asetnya.

Misalnya, aturan teknis repatriasi aset yang diinvestasikan ke sektor riil, khususnya investasi ke perusahaan wajib pajak terkait, belum jelas akhirnya membuat WP dan pintu masuk (gateway) aset repatriasi kebingungan. Selain itu, kejelasan soal aturan pengambilan keuntungan dari hasil investasi juga masih simpang-siur. “Jadi kami semuanya serba bingung. Repatriasi maunya banyak tetapi orang mau masuk ke sini di gateway-nya bingung,” ujarnya.

Ini terlihat dari komitmen repatriasi aset dari pengusaha hingga saat ini masih minim. Tercatat, per 22 Sept. 2016 pukul 13.00, komitmen repatriasi baru mencapai Rp74,8 triliun dari target yang digadangkan pemerintah Rp1.000 triliun atau baru 5,4% dari total aset amnesti pajak, Rp1.379 triliun.
Menurut Suryadi, aturan penyempurnaan teknis amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini. Dengan demikian, pengusaha masih bisa mengikuti amnesti pajak dengan tarif terendah yang akan berakhir pada 30 September 2016. “Kalau aturan keluar minggu depan agak telat. Semua pengusaha menunggu kejelasan-kejelasan  yang ada, yang akan diubah,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berharap pemerintah memperpanjang periode pertama program amnesti pajak selama tiga bulan lagi. "Ya tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk masa periode pertama amnesti pajak," Dirut BEI Tito Sulistio, Rabu (21/9). Menurut dia, jika periode pertama diperpanjang tiga bulan, maka para wajib pajak (WP) akan merasa lebih leluasa dengan jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah sebesar 2%.

Kendati menyarankan untuk memperpanjang masa waktu amnesti pajak periode pertama, dia sendiri memahami pola pikir masyarakat Indonesia yang selalu melakukan segala sesuatu pada akhir waktu (last minute). bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…