Kemenkeu Relaksasi Peraturan Amnesti Pajak SPV

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan merelaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang perusahaan cangkang atau perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) guna mengakomodasi pihak yang masih membutuhkan 'existing' SPV.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti mengatakan relaksasinya adalah wajib pajak tidak perlu membubarkan SPV apabila wajib pajak akan menyampaikan surat pernyataan sesuai Pasal 5 PMK 127. "Kami akomodir, kaitannya dengan PMK 127 (SPV yang tidak punya kegiatan usaha aktif), apabila wajib pajak tidak ingin membubarkannya silakan saja, tapi akan dikenakan tarif deklarasi luar negeri karena kepemilikan aset tersebut adalah harta yang ada di SPV-nya," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip laman Antara, kemarin.

Prima mengatakan hal tersebut penting untuk didalami karena ada perbedaan antara PMK127 dan 'purpose regulation' yang segera dimunculkan.

Relaksasi peraturan tersebut memperhatikan dinamika lapangan yang menunjukkan kompleksitas kasus, seperti misalnya perbedaan persepsi tentang amnesti pajak dari pihak-pihak yang terlibat dalam SPV. "Misalnya ada perusahaan yang membuat SPV secara 'joint', dan pihak (pembuat SPV) lainnya bukan orang yang mau ikut amnesti pajak, maka harus diselesaikan," ucap dia.

Selain itu, Kemenkeu juga memperhatikan kemungkinan ada perusahaan yang ingin mempunyai pembiayaan untuk proyek lain, maka diberikan penegasan agar jangan menghambat pelaksanaan amnesti pajak. "Ini adalah mitigasi dinamika lapangan, maka kami berupaya merespons dengan cepat. Ini yang harus menjadi perhatian kami," ucap Prima.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, berpendapat relaksasi peraturan mengenai SPV tersebut lebih adil dibandingkan aturan yang 'existing' di PMK 127. "Karena kalau andai kata (SPV) dibubarkan, aset yang di sana harus membayar pajak lagi, (pengusaha) mana ada yang mau seperti itu," ucap dia.

Special purpose vehicle merupakan perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya atau tidak melakukan kegiatan usaha aktif. PMK Nomor 127 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Agustus 2016.

Pasal 5 PMK 127 menyebutkan wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta tersebut menjadi atas nama wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan atau menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.

Disamping itu, Kemenkeu diindikasikan tidak akan memperpanjang periode I program amnesti pajak meski beredar petisi yang meminta pemerintah bersedia melakukan penambahan waktu bagi periode dengan tarif terendah tersebut. "Mengenai rencana perpanjangan periode kami belum ada diskusi. Memang ada mendengar ada desas-desus, tetapi kami tidak ada pemikiran ke arah sana," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.

Dia mengatakan Kemenkeu terus mengikuti dinamika isu perpanjangan periode I program amnesti pajak tersebut, namun hal tersebut tidak terlalu direspons oleh Kementerian Keuangan. "Kami mengikuti dinamikanya, tetapi perpanjangan (periode) adalah sesuatu yang tidak kami respons karena menurut kami sembilan bulan merupakan waktu yang cukup lama," ucap Robert.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…