Momentum Amnesti Pajak

Perkembangan sebuah negara tidak terlepas dari pendapatan negara baik dalam negeri, maupun luar negeri. Apalagi Indonesia terus mendorong pembangunan infrastruktur guna membuka lapangan kerja. Akan tetapi pengembangan tersebut membutuhkan biaya yang cukup signifikan dan hal ini kerap menjadi wacana jika dihadapkan dengan pengeluaran rutin negara. 

 

Data Kemenkeu mencatat target pendapatan negara tahun 2016 ditetapkan lebih rendah daripada usulan Rancangan APBN tahun 2016. Karena faktanya APBN-P 2016 memiliki target defisit yang setara dengan 2,35% terhadap PDB. Angka ini dikatakan realistis karena pemerintah selama ini terus mendorong konsolidasi fiskal melalui penguatan stimulus fiskal, pengalokasian  kegiatan  produktif dan promosi kebijakan ekonomi makro sejak dua tahun silam. Namun disisi lain, tantangannya adalah bagaimana menutup atau setidaknya mengurangi defisit tersebut.

 

Momentum yang sudah menarik perhatian sejumlah pengusaha besar memanfaatkan amnesti pajak hendaknya dijaga baik. Pasalnya, komitmen pemerintah seperti tertuang dalam UU No 11/2016 bahwa untuk sementara waktu hingga 31 Maret 2017 semua wajib pajak tidak dilakukan pemeriksaan maupun penyelidikan atas hartanya, hendaknya persyaratan ini dipertahankan hingga akhir Maret tahun depan. 

 

Tidak hanya itu. Masih banyaknya kalangan pengusaha maupun Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengusulkan perpanjangan jangka waktu amnesti pajak tahap I yang akan berakhir akhir September, agar dapat diperpanjang hingga akhir Desember 2016. Pengusaha beralasan masih ada ada masalah konsolidasi perusahaan yang memerlukan waktu tidak sedikit.

 

Indonesia sebagai negara berkembang memiliki penduduk lebih dari 250 juta jiwa dan potensi pajak yang luar biasa. Akan tetapi data dari Ditjen Pajak tahun 2015 mencatat jumlah wajib pajak baru mencapai 30.044.103 WP. Angka tersebut merupakan indikasi bahwa sistem perpajakan nasional belum mendorong kepatuhan hukum dan dibekali dengan sistem hukum yang memadai.

 

Kita menyambut baik saran pemerintah agar menerapkan sanksi hukum terhadap para pengemplang pajak dan pada saat yang bersamaan menawarkan opsi Tax Amnesty atau  pengampunan pajak. Kemenkeu juga menanggapi positif hal tersebut sebab pendapatan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat melalui stick and carrot policy, ketimbang kebijakan represif yang disegani oleh rakyat.

 

Dirjen Pajak Ken Dwijuagiasteadi juga mendukung pengampunan pajak karena berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Sejatinya  pendapatan pajak dapat digunakan untuk mendorong investasi, menciptakan daya beli, mengurangi pengangguran. Kemudian pengampunan pajak juga dapat melahirkan objek pajak baru sebagai sumber penerimaan negara. Meningkatnya WP juga dapat membuka peluang untuk menganalisa lebih lanjut mengenai status usaha masing-masing WP sehingga negara dapat mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan kategori jumlah pendapatannya.

 

Seperti yang diketahui, DPR-RI  sudah mengesahkan UU Pengampunan Pajak pada 28 Juni 2016. Hal ini disambut baik oleh pengusaha dan kalangan industri sebagai sebuah insentif. Sistem pengampunan pajak ini terbilang sederhana karena wajib pajak baik pribadi maupun badan cukup mengungkap harta miliknya yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan dengan tarif yang terbilang rendah. Adapun manfaat dari pengampunan tersebut adalah penghapusan pajak, sanksi administrasi dan pembebasan dari proses pemeriksaan. Mengingat batas waktu berlaku peraturan tersebut hingga 31 Maret 2017, maka sudah selayaknya kondisi ini disambut positif oleh para WP.

 

Pemerintah kiranya juga perlu menerapkan strategi selain melakukan sosialisasi pajak, juga meningkatkan displin pajak baik dari perusahaan maupun WP individu. Sebab tingkat pajak di Indonesia cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya, terutama untuk pajak pribadi yang mencapai 30% lebih tinggi daripada pajak yang dikenakan kepada perusahaan. Begitu juga pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang cukup tinggi perlu dikaji. Penulis berkeyakinan bahwa penurunan pajak tersebut hingga setengahnya dapat mendorong kepatuhan lebih banyak WP sekaligus menstimulus minat investasi nasional.

 

Insiden keamanan nasional yang terjadi pada musim lebaran tahun ini ternyata tidak menggoyahkan situasi ekonomi sosial Indonesia. Hal ini menjadi pembuktian bahwa konsumsi nasional tetap kuat dan daya tarik pasar nasional tetap menggoda. Inisiatif pemerintah untuk terus menggaungkan tax amnesty dan upaya menarik para pelaku usaha nasional yang selama ini berkiprah di luar negeri, niscaya dapat menjadi momentum kebangkitan perekonomian Indonesia. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…