Hadapi Inflasi Perlu Badan Otoritas Pangan

NERACA

Jakarta—Guna mengatasi tekanan inflasi akibat kekurangan stok pangan, masih pemerintah sebaiknya membentuk Badan Otoritas Pangan (BOP). Apalagi tantangan arus globalisasi membuat harga pangan menjadi komoditas yang sangat vital. “Perubahan UU No 7/1996 tentang Pangan yang dalam prakteknya selama ini terbukti tidak mampu menghadapai tantangan pembangunan pangan. Ketika globalisasi menyerang, maka Indonesia hanya dijadikan pasar produk pangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron kepada wartawan di Jakarta,

 

Menurut Herman, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU no 7 tahun 1996 masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian sehingga terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. “Konsep ketahanan pangan dalam UU Pangan tersebut juga hanya mengatur mengenai permasalahan distrisbusi dan konsumsi dan belum menjawab penyediaan pangan dan produksi pangan domestic. Hal itu terkait dengan permasalahan lembaga yang mengatur permasalahan lembaga tersebut,” tambahnya.

 

Lebih jauh kata Herman, Revisi UU Pangan ini diharapkan dapat mengatur hal mengenai pemenuhan kebutuhan pangan bagi masing-masing rakyat, pengaturan fungsi kelembagaan serta kebutuhan keamanan pangan, makanan yang aman dan bergizi untuk semua rakat Indonesia . “Selain itu perlu penyempurnaan terhadap pasal 23 sampai dengan pasal 60 yang mengatur mengenai cadangan makanan, pemasukan dan pengeluaran pangan dari dan dari Indonesia, penganekaragaman pangan, krisisi pangan dan keterjangkauan pangan. RUU ini akan dilakukan penyempurnaan mengenai pasal 67,pasal 70,71,76,79,82 dan 84 dengan menambahkan sanksi adminstiratif,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Herman juga menjelaskan salah satu hal krusial lain yang akan diatur dalam RUU Pangan yang baru adalah mengenai norma kelembangaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Badan Otoritas Pangan (BOP) yang terdapat pada bab X pasal 105-pasal 109. BOP ini merupakan hasil integrasi/peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog)

“Karena menurut pandangan kami lembaga-lembaga pangan tersebut sudah selayaknya tidak dipisah-pisahkan dan membuat kebijakan masing-masing. Kami, komisi IV DPR RI menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat bukan hanya sebagai operator tapi juga sebagai pengambil kebijakan maupun perumus kebijakan dalam pemenuhan kebuthan pangan,” tegasnya.

 

Menurut anggota FPD ini secara umum UU ini dimaksudkan untuk menciptakan aturan main mengenai pemenuhan kebutuhan pangan rakyat Indonesia dari pemenuhan pangan keluarga menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang khusus menangani pangan. **cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…