Ditjen Pajak Terus Buru Wajib Pajak "Kelas Kakap"

 

Jakarta – Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak belum direspon dengan cepat oleh wajib pajak besar. Hingga 4 September uang tebusan yang didapatkan dari program pengampunan pajak telah mencapai Rp 4,32 triliun. Padahal ditargetkan program pengampunan pajak bisa mencapai Rp 165 triliun. Beberapa kalangan menyebut masih ada wajib pajak “kelas kakap” yang masih belum tertarik dengan kebijakan pemerintah ini.

NERACA 

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak besar untuk bersedia mengikuti program amnesti pajak sebagai wujud pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan pihaknya meyakini masih banyak wajib pajak besar yang berniat mengikuti program amnesti pajak. "Dan masih akan banyak lagi karena mereka masih saling bertanya, dan itu urusan mereka," ucapnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengusaha Sofjan Wanandi dan James Riady diketahui telah ambil bagian dalam program amnesti pajak. Kemauan pengusaha besar Indonesia tersebut merupakan tahap pertama yang diharapkan berikutnya mampu mendorong keikutsertaan wajib pajak besar lainnya. Ken juga menyampaikan perkembangan pendekatan ke wajib pajak besar dilakukan dengan menugaskan gugus tugas untuk mengingatkan terkait program amnesti pajak sekaligus menawarkan bantuan. "Ada 'task force' yang setiap hari menanyakan kepada para wajib pajak besar. Bahkan satu tim yang terdiri dari 10 orang yang menelepon untuk satu orang," ucap dia.

Ken menolak untuk memberitahukan nama-nama wajib pajak besar yang berpotensi ikut amnesti pajak karena kerahasiaannya telah diatur di dalam Undang-Undang, kecuali yang bersangkutan mendeklarasikannya sendiri. Hingga akhir Agustus 2016, Ken mengatakan respons para wajib pajak besar terhadap program amnesti pajak relatif bagus, termasuk yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, sehingga diharapkan uang tebusan yang masuk semakin meningkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, prioritas peserta program amnesti pajak adalah para wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar. Sri mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset di luar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.

Untuk itu, dia mengharapkan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pelaksanaan program ini segera mereda, karena target utama dari amnesti pajak bukan merupakan kelompok menengah ke bawah.

Menurut data dari Ditjen Pajak, uang tebusan yang didapatkan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 4,32 triliun atau 2,6 persen dari target sebesar Rp 165 triliun. Uang tebusan sebesar Rp 3,57 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah dan sebesar Rp 496 miliar dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 245 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 10 miliar.

Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 203,54 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 28.611 surat pernyataan yang hingga Jumat lalu masuk Direktorat Jenderal Pajak. Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 203,54 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 160 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 30,7 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 12,6 triliun.

Program pengampunan pajak telah berlangsung selama enam pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Pengusaha Bingung

Disisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa bingung dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut sasaran program pengampunan pajak atau tax amnesty. Yakni, para pembayar pajak besar, terutama pengusaha yang menaruh hartanya di luar negeri. "Lah ini gimana sih padahal tax amnesty adalah merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada warga negara untuk semua orang bisa ikut," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, akhir pekan lalu.

Lantaran pernyataan itu pula, kata Haryadi, Apindo menjadi serba salah lantaran publik mempersepsikan pihak yang paling diuntungkan dari program pengampunan pajak adalah para pengusaha besar. Menurut dia, persepsi itu sudah salah kaprah sebab program pengampunan pajak merupakan kesempatan yang diberikan untuk semua warga negara yang ingin mendapatkan amnesti. Haryadi menegaskan bahwa program amnesti pajak merupakan hak bukan kewajiban. Artinya, masyararakat bisa memilih untuk ikut atau tidak program tersebut.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak juga memiliki konsekuensi. "Ini pilihan enggak ikut juga enggak apa-apa. Tetapi ini justru kalau enggak ikut, kalau kita enggak melaporkan semuanya itu ada denda 200 persen," kata dia.

Aturan Teknis Disiapkan

Kementerian Keuangan juga menyatakan tengah melakukan finalisasi terkait peringkasan aturan teknis kebijakan pengampunan atau amnesti pajak. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Loto Srianita mengatakan, saat ini terdapat dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dilebur menjadi satu.

Aturan yang pertama yaitu PMK No. 122/2016 tentang tata cara pengalihan aset atau harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan. Sedangkan yang kedua adalah PMK No. 123/2016 tentang tata cara pengalihan harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan. PMK 123 tersebut merevisi PMK 119/2016 yang telah dirilis sebelumnya.

"Nah, ini kan sekarang sudah komplit, jadi bisa digabung. Jadi semuanya, termasuk masukan baru diakomodir dan disempurnakan sehingga bisa saja karena sudah diatur, PMK lama dicabut dan diganti yang baru. Tapi yang baru sudah komplit dan memuat semua," ujar Loto. Loto menuturkan, kendati pihaknya tengah memasuki tahap akhir penyelesaian aturan teknis tersebut, masih banyak pelaku usaha yang memberikan masukan, terutama dari "gateaway".


BERITA TERKAIT

Total Transaksi Kripto Hingga Maret Rp158,84 Triliun

NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2024 hingga Maret…

MTI DAN ORGANDA MEMINTA PEMERINTAH: - Pemerintah Awasi Ketat Semua Bus Pariwisata

Jakarta-Kalangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengawasi ketat semua…

PEMDA DIMINTA MENERTIBKAN: - Maraknya Pungli di Kawasan Wisata

Jakarta-Di tengah ramainya masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan waktu libur panjang untuk mengunjungi kawasan wisata, ternyata ditemukan beberapa lokasi terdapat pungutan liar…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Total Transaksi Kripto Hingga Maret Rp158,84 Triliun

NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2024 hingga Maret…

MTI DAN ORGANDA MEMINTA PEMERINTAH: - Pemerintah Awasi Ketat Semua Bus Pariwisata

Jakarta-Kalangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengawasi ketat semua…

PEMDA DIMINTA MENERTIBKAN: - Maraknya Pungli di Kawasan Wisata

Jakarta-Di tengah ramainya masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan waktu libur panjang untuk mengunjungi kawasan wisata, ternyata ditemukan beberapa lokasi terdapat pungutan liar…