SUKU BUNGA DASAR KREDIT WAJIB PUBLIKASI MARET 2011 - Peringkat Bank Tidak Efisien Harus Diumumkan

Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera mewajibkan 44 bank yang memiliki aset lebih dari Rp10 triliun untuk mengumumkan prime lending rate (suku bunga dasar kredit) mulai awal Maret 2011. Terkait dengan itu, BI diminta tegas untuk menerapkan sanksi mengumumkan peringkat bank yang dinilai “nakal” tidak mematuhi ketentuan BI tersebut.

NERACA

”Sebaiknya memang bagi bank yang tidak mempublikasikan prime lending rate, BI harus transparan mengumumkan ke publik sebagai bank yang tidak efisien,” ujar ekonom FEUI Dr Lana Soelistyaningsih kepada Neraca, Minggu (20/2).

Menurut dia, publikasi bank “nakal” yang tidak mau mempublikasikan suku bunga dasar kredit itu dapat masuk kategori bank tidak efisien sehingga akan merugikan bank tersebut. Namun tidak akan merusak bisnis bank tersebut. “Itu tidak mengganggu bisnis keuangan.  Sedangkan bagi bank yang membandel itu sudah menjadi risiko karena telah melanggar aturan,” tambahnya.

Dia mengakui, pengumuman prime lending rate memang tidak nyaman bagi bank karena margin keuntungannya diketahui oleh bank lain yang merupakan pesaing dalam bisnis keuangan. Namun, melalui kebijakan tersebut BI bisa memaksa bank untuk mengurangi over head cost yang menyebabkan suku bunga menjadi mahal. “Kalau tidak diumumkan maka tidak ada good governance bahwa ada bank yang tidak efisien,” ucapnya.

Lana menekankan sanksi bagi bank yang tidak mengumumkan prime lending rate harus bersifat shock therapy. Bahkan, menurut dia, publikasi suku bunga dasar kredit harus dikelola oleh BI. “Jadi BI yang mem-publish bank mana yang mengumumkan dan yang tidak mengumumkan. Di sini BI punya misi edukasi” tandasnya.

Berbeda dengan Lana, guru besar FE Usakti Prof. Dr. Sofyan Harahap justeru dia merasa yakin BI hanya akan memberikan sanksi berupa peringatan dan denda. ”Mungkin sanksi yang akan diberikan berupa peringatan dan denda karena regulasinya bersifat persuasif.

Dia mengatakan, Bank-bank akan melihat perhitungan efek yang ditimbulkan dari melanggar aturan tersebut. “Terlalu riskan kalau harus diumumkan ke publik. Paling BI memberikan tekanan kepada bank bersangkutan atau bahkan mencabut izin ketimbang mengumumkannya,” ujarnya.

Bahkan Sofyan meragukan BI menerapkan sanksi yang bersifat shock terapy seperti mengumumkan bank yang membandel sebagai bank yang tidak efisien ke publik.

Namun dia mengakui dampak dari aturan tersebut diharapkan bank yang tidak mengumumkan prime lending rate akan ditinggalkan nasabhanya. Tapi, lanjutnya, tidak segampang demikian, karena tidak semua nasabah memperhatikan aturan tersebut. ”Buktinya sekarang tidak diumumkan masih pada happy-happy saja, karena tidak semua orang yang nabung melihat prime lending rate. Mungkin hanya institusi saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Fransisca Nelwan Mok menegaskan pihaknya siap mematuhi PBI tersebut dan tidak keberatan dengan kebijakan suku bunga dasar kredit di luar premi resmi yang rencananya mulai diberlakukan pada Maret 2011. "Kalau itu ketentuannya Bank Indonesia ya kami akan penuhi," ungkapnya di Cirebon, akhir pekan lalu.

Bahkan kata Fransisca, kebijakan baru BI itu tak akan berdampak apa-apa, terkait rencana bisnis Bank Mandiri. Dengan adanya kebijakan tersebut, otomatis setiap bulan perbankan harus mengumumkan besaran suku bunga dasar (base lending rate) kreditnya berdasarkan sektor baik bunga kredit korporasi, ritel, dan konsumsi. “Untuk konsumsi, dibagi menjadi dua yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Non KPR. Tapi kami tidak ada masalah dengan ketentuan tersebut, tetap kami penuhi," tegasnya.

Saat ditanya berapa besaran nilai suku bunga dasar untuk kredit konsumer dan korporasi, Fransisca tak mau berkomentar. Alasannya tak ingin mendahului kebijakan itu. Karena Bank Mandiri masih akan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan tersebut. "Kebijakan itu kan baru berlaku bulan Maret, jangan dulu mendahului dong," imbuhnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menargetkan 44 bank yang wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit tersebut. Dia beralasan 44 bank tersebut sudah mencerminkan hampir 99,9% sistem perbankan nasional. "Kenapa saya pilih itu, karena bank itu sudah mencerminkan hampir 99,9% sistem perbankan nasional," ujarnya akhir pekan lalu.

Menurut Muliaman, pemberlakuan aturan BI tersebut dimaksudkan bukan untuk mendorong turunnya suku bunga perbankan. Namun demi efisiensi perbankan. "Kebijakan ini akan mendorong efisiensi industri perbankan secara keseluruhan, di samping memperbaiki pengawasan yang dilakukan oleh BI," tambahnya.

Lebih jauh dia mengingatkan, kebijakan base lending rate bukan sesuatu yang menakutkan bagi perbankan. Tapi sebuah tantangan baru. Kebijakan ini bukan hanya mendorong efisiensi, tapi juga terkait juga transparansi.

Tapi yang jelas peneliti utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Suhaedi mengakui, margin perbankan Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Alasannya tidak adanya aturan yang secara jelas mengatur margin wajar perbankan. "Margin perbankan kita paling tinggi di dunia," ujarnya dalam diskusi ekonomi di Bandung, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau perolehan laba yang diperoleh secara wajar atau berlebihan itu memang tidak ada aturan nya di Bank Indonesia. Hal itu menyebabkan perbankan dapat dengan bebas menentukan besaran margin yang diinginkan. "Laba yang diperoleh wajar atau berlebihan, maksimalnya seperti apa itu tidak atur" urainya.

Dia menambahkan bahwa nanti BI menerapkan kebijakan bank harus publikasi prime lending rate sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perbankan (social responsibility) dalam hal transparansi kepada publik.  ruhy/inung/cahyo

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…