NERACA
Jakarta - UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bakal segera diberlakukan mulai Maret 2012. Salah satu pasal menyebutkan penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa, “dimana Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan kepada PPATK laporan Transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta”, kini menjadi bahan perdebatan sengit.
Artinya, seseorang harus melaporkan dan menjelaskan dari mana asal dananya ketika melakukan satu transaksi pembelian produk dengan harga di atas Rp500 juta.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso termasuk yang menentang pemberlakuan aturan baru tersebut. Menurut dia, jika UU itu diberlakukan maka akan menghambat pertumbuhan industri properti nasional.
“Dengan adanya permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pembatasan minimal transaksi tunai, hal ini diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana suap melalui transaksi keuangan tunai, memang lumayan baik. Namun, di satu sisi lain merupakan suatu dilema besar untuk sektor properti Indonesia, karena orang yang akan membeli properti akan takut dicurigai”, papar Setyo kepada Neraca, Kamis (24/11)
Oleh karena itu, lanjut Setyo, sebelum UU ini berjalan tahun depan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam lagi dan meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak PPATK apakah UU ini perlu ditinjau atau direvisi.
Lebih jauh lagi Setyo memaparkan, apabila UU tersebut dijalankan, bakal menjadi suatu ancaman besar untuk industri properti Indonesia. “Dan efeknya akan terasa sekali untuk sektor riil”, tegas Setyo.
Sementara pengamat dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengungkapkan bahwa terasa aneh jika para konsumen properti yang dicurigai dalam transaksi properti bernilai di atas Rp 500 juta. “Agak aneh kalau konsumen yang dicurigai,” ujarnya kemarin.
Ali mengatakan, apabila konsumen ditanyai dengan pertanyaan-pertanyaan yang ketat, akan membuat konsumen menjadi malas untuk membeli properti yang di atas Rp 500 juta. “Seketat apa pun pemeriksaan yang dilakukan, jangan sampai mengganggu penjualan properti,” kata Ali.
Memang, aku Ali, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu diperlukan untuk mencegah terorisme. Tetapi, jangan sampai salah sasaran. Ali melihat bahwa kecurigaan terhadap konsumen properti adalah salah alamat.
Menurut Ali, justru yang harus dicurigai adalah para pengembang properti. “Seharusnya yang harus mendapat perhatian khusus adalah para pengembang. Sebab, mereka ada indikasi menerima money laundering dari dalam maupun luar negeri,” ungkap Ali.
Namun, Ali tidak merinci nama dan bidang yang ditangani oleh pengusaha properti itu secara lebih spesifik. “Sekali lagi, kalau konsumen yang mendapat pengawasan yang lebih ketat akan bisa menurunkan tingkat penjualan secara signifikan”, ujarnya.
Namun, argumen itu dibantah pakar hukum bisnis FH Univ. Trisakti Dr. Yenti Garnasih. Menurut dia, pelaksanaan UU itu bisa dipastikan tidak akan mengganggu industri properti nasional. Pasalnya, justeru dengan UU tersebut para pelaku properti akan terlindungi dari hasil kejahatan. “Ini untuk menghindari money laundering (pencucian uang). Industri properti kan dikembangkan bukan dari uang hasil kejahatan,” ujarnya kemarin.
Sebenarnya di mata Yenti, justeru Indonesia terlambat menerapkan UU itu. Padahal, hampir seluruh negara di dunia sudah menerapkannya. “Singapura, Amerika Serikat, dan Eropa sudah menerapkan. Harusnya, UU ini keluar berbarengan dengan UU Pencucian Uang tahun 2002 silam. Dan, UU ini pun seharusnya sudah berlaku pada Oktober 2010 kemarin. Terlambat sih, tapi daripada nggak sama sekali”, ujarnya. iwan/agus/ardi/rin
TABEL
Beberapa Poin Penting UU Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…