UU PENCUCIAN UANG BERLAKU MARET 2012 - Bakal Ganjal Industri Properti Nasional?

NERACA

Jakarta - UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bakal segera diberlakukan mulai Maret 2012. Salah satu pasal menyebutkan penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa, “dimana Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan kepada PPATK laporan Transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta”, kini menjadi bahan perdebatan sengit.

Artinya, seseorang harus melaporkan dan menjelaskan dari mana asal dananya ketika melakukan satu transaksi pembelian produk dengan harga di atas Rp500 juta.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso termasuk yang menentang pemberlakuan aturan baru tersebut. Menurut dia, jika UU itu diberlakukan maka akan menghambat pertumbuhan industri properti nasional.

“Dengan adanya permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pembatasan minimal transaksi tunai, hal ini diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana suap melalui transaksi keuangan tunai, memang lumayan baik. Namun, di satu sisi lain merupakan suatu dilema besar untuk sektor properti Indonesia, karena orang yang akan membeli properti akan takut dicurigai”, papar Setyo kepada Neraca, Kamis (24/11)

Oleh karena itu, lanjut Setyo, sebelum UU ini berjalan tahun depan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam lagi dan meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak PPATK apakah UU ini perlu ditinjau atau direvisi.

Lebih jauh lagi Setyo memaparkan, apabila UU tersebut dijalankan, bakal menjadi suatu ancaman besar untuk industri properti Indonesia. “Dan efeknya akan terasa sekali untuk sektor riil”, tegas Setyo.

Sementara pengamat dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengungkapkan bahwa terasa aneh jika para konsumen properti yang dicurigai dalam  transaksi properti bernilai di atas Rp 500 juta. “Agak aneh kalau konsumen yang dicurigai,” ujarnya kemarin.

Ali mengatakan, apabila konsumen ditanyai dengan pertanyaan-pertanyaan yang ketat, akan membuat konsumen menjadi malas untuk membeli properti yang di atas Rp 500 juta. “Seketat apa pun pemeriksaan yang dilakukan, jangan sampai  mengganggu penjualan properti,” kata Ali.

Memang, aku Ali, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu diperlukan untuk mencegah terorisme. Tetapi, jangan sampai salah sasaran. Ali melihat bahwa kecurigaan terhadap konsumen properti adalah salah alamat.

Menurut Ali, justru yang harus dicurigai adalah para pengembang properti.  “Seharusnya yang harus mendapat perhatian khusus adalah para pengembang. Sebab, mereka ada indikasi menerima money laundering dari dalam maupun luar negeri,” ungkap Ali.

Namun, Ali tidak merinci nama dan bidang yang ditangani oleh pengusaha properti itu secara lebih spesifik. “Sekali lagi, kalau konsumen  yang mendapat pengawasan yang lebih ketat akan bisa menurunkan tingkat penjualan secara signifikan”, ujarnya.

Namun, argumen itu dibantah pakar hukum bisnis FH Univ. Trisakti Dr. Yenti Garnasih. Menurut dia, pelaksanaan UU itu bisa dipastikan tidak akan mengganggu industri properti nasional. Pasalnya, justeru dengan UU tersebut para pelaku properti akan terlindungi dari hasil kejahatan. “Ini untuk menghindari money laundering (pencucian uang). Industri properti kan dikembangkan bukan dari uang hasil kejahatan,” ujarnya kemarin.

Sebenarnya di mata Yenti, justeru Indonesia terlambat menerapkan UU itu. Padahal, hampir seluruh negara di dunia sudah menerapkannya. “Singapura, Amerika Serikat, dan Eropa sudah menerapkan. Harusnya, UU ini keluar berbarengan dengan UU Pencucian Uang tahun 2002 silam. Dan, UU ini pun seharusnya sudah berlaku pada Oktober 2010 kemarin. Terlambat sih, tapi daripada nggak sama sekali”, ujarnya. iwan/agus/ardi/rin

 

TABEL

Beberapa Poin Penting UU Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU

 

  1. Penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif, dimana sanksi pidana dijatuhkan berupa pidana penjara kumulatif dengan pidana denda. Khusus bagi korporasi, selain pidana pokok berupa denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan. Apabila pihak pelapor tidak menyampaikan laporan ke PPATK, sanksi administratif dikenakan berupa peringatan, teguran tertulis,pengumuman kepada publik, dan/atau denda administrasi.
  2. Penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa, dimana Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan kepada PPATK laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi, dimana PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain dan dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi.
  4. Penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, dimana diatur mengenai hukum acara ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan
  5. Pelindungan bagi pelapor dan saksi yang materinya sudah disesuaikan dengan ketentuan umum (umbrellas act) mengenai perlindungan bagi saksi dan pelapor, sehingga diharapkan UU TPPU yang baru ini lebih efektif dan memudahkan dalam poses penegakkan hukumnya. 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…