PROVINSI JAWA BARAT - Ahli : Tindakan LPS Tepat Meminta Perlindungan Hukum

PROVINSI JAWA BARAT

Ahli : Tindakan LPS Tepat Meminta Perlindungan Hukum

NERACA

Bandung - Ahli Hukum Perbankan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Zulkarnain Sitompul menyatakan, tindakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tepat meminta perlindungan hukum, ketika PT BPR Mutiara Artha Pratama (Dalam Likuidasi) menghambat proses penyelesaian likuidasi.

"LPS berhak mendapatkan perlindungan hukum, menuntut tindak pidana yang menghambat proses likuidasi," kata Zulkarnain usai menjadi saksi ahli persidangan kasus menuntut pemilik BPR Mutiara Artha Pratama di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/8).

Ia menuturkan LPS memiliki kewenangan melakukan likuidasi ketika perbankan umum maupun BPR gagal menjalankan fungsinya berdasarkan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Bank umum, termasuk BPR sudah dicabut izinnya dan dinyatakan gagal, dan tidak berdampak sistemik itu langsung dilikuidasi oleh LPS," ujar dia.

Ia menjelaskan, LPS berhak melakukan tindakan awal untuk menyelamatkan simpanan atau kerugian para nasabah perbankan tersebut. Usai melakukan tindakan awal itu, kata dia, LPS selanjutnya menarik aset perbankan yang dilikuidasi untuk mengganti uang negara berdasarkan Pasal 95 jo. Pasal 47 ayat 3 Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

"Tanpa putusan pengadilan pun dengan kewenangan yang diberikan, LPS berhak mengambil alih semua aset untuk membayar kerugian masyarakat," kata dia.

Zulkarnain hadir dalam persidangan lanjutan itu dengan terdakwa yang dituntut LPS yakni pimpinan PT BPR Mutiara Artha Pratama, Tirtareksa yang dianggap menghalang-halangi proses likuidasi.

Jaksa Penuntut Umum, Mumuh Andriansyah mengatakan, pemilik BPR tersebut telah menghalang-halangi proses likuidasi sehingga LPS tidak dapat mencairkan aset BPR."LPS tidak bisa mencairkan aset-aset tersebut," kata Mumuh.

Sebelumnya, PT BPR Mutiara Artha Pratama telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/134/Kep.GBI/2013 tentang Pencabutan izin BPR tersebut, 23 Desember 2013.

Dicabutnya izin usaha BPR itu maka proses pengamanan aset dan likuidasi, termasuk melakukan pembayaran atas simpanan nasabah diserahkan kepada LPS sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU tentang LPS.

LPS diberikan wewenang oleh UU LPS untuk mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham, sehinngga LPS segera melakukan pengamanan aset Bank gagal yang dicabut izinnya itu.

Namun upaya pengamanan aset BPR itu terkendala ketika dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat hak guna bangunan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan mobil tidak berada dalam penguasaan BPR.

Keberadaan kepemilikan aset tersebut diduga dikuasai terdakwa Tirtareksa, bahkan melakukan tindakan menghambat proses likuidasi BPR Mutiara Artha yaitu dengan melayangkan surat ke bank dan Badan Pertanahan Nasional dalam upaya pemblokiran. Akibatnya tim likuidasi LPS tidak dapat menjual tanah dan gedung kantor BPR, lalu mengakhiri proses likuidasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…