BAPPEBTI TINDAK 11 INVESTASI BODONG - Waspadai Janji Keuntungan Investasi Tidak Wajar

NERACA

Jakarta – Praktik kejahatan investasi bodong tidak akan pernah sirna menelan korbannya,  sepanjang tingkat literasi keuangan masih rendah. Apalagi, janji keuntungan yang lebih besar dan tidak wajar masih menjadi senjata utama dalam memakan korbannya. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak 11 perusahaan berjangka komoditi pada tahun ini. Hal ini karena terkait dengan investasi bodong yang dilakukan perusahaan berjangka tersebut.

Kepala Bappebti Bachrul Chairi mengatakan, tahun ini telah dilakukan penegakan hukum berupa penyidikan dan penghentian kegiatan.”Totalnya pada tahun 2016 ada sanksi peringatan 11. Pembukuan kegiatan usaha berjangka sudah 2, tahun lalu ada sekitar 17 dan terus lalukan kegiatan kita juga," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8).

Selain itu, ada 133 website yang diblokir karena terkait investasi bodong. Bachrul mengatakan, Bappebti akan memberikan perlindungan bagi konsumen karena telah menggunakan banyak cara untuk meraup keuntungan."Kita terus aktif dengan Kominfo karena Bappebti sudah mengajukan 133 website yang diblokir. Kondisi sekarang pembuatan web itu hal yang murah. Jadi kita tutup ini nanti ada muncul lagi dan perbaikan terus kita men-support investor alert portal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi Ilegal," kata Bachrul.

Dia memberikan ciri-ciri perusahaan berjangka komoditi yang melakukan investasi bodong. Misalnya dengan mengiming-imingi keuntungan besar dan adanya fixed income setiap bulan. Selain itu dari segi perizinannya tidak jelas lembaga yang mengawasi dan mengatur. Profil perusahaannya tidak jelas, juga tidak ada lembaga penyelesaian transaksi dan tidak ada lembaga penyelesaian perselisihan yang jelas.

Ini salah satu ciri masyarakat bisa langsung tebak perusahaan ilegal.”Penawaran komoditi lainnya misal perusahaan ilegal yang berkedok dengan perusahaan Tbk, produk yang ditawarkan forex, kontak yang dibarengi dengan fixed income. Perusahaan nggak dapat izin usaha dari Bappebti, transaksinya nggak dilaporkan ke bursa atau kliring, transaksi dijalankan sendiri perusahaannya nggak ada yang menjamin amanat," ujar Bachrul.

Disebutkan, profil perusahaan yang tidak jelas legalitasnya, trading rules-nya nggak jelas, mereka memang mau ambil uang masyarakat dalam konteks Tbk. Dana setoran masuk ke dalam rekening pemiliknya nggak melalui sarana penyelesaian perselisihan, laporan harian tidak disampaikan kepada nasabah," imbuhnya.
Untuk itu, Bappebti melakukan tindakan preventif misalnya sosialisasi pemahaman masyarakat. Serta untuk perusahaan diberikan sanksi administratif, peringatan, evaluasi, dan pengawasan transaksi.”Karena dalam kondisi yang susah ini bermimpi untuk dapat uang yang lebih cepat itu merupakan daya tarik sendiri yang kita kelola terkait perhimpunan dana, penyusunan peraturan yang lebih komprehensif," ujarnya.

Sementara analis senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irhamsah mengatakan, karakter investasi yang sering ditawarkan kepada masyarakat dan pada akhirnya timbul masalah hukum menjanjikan manfaat investasi misalnya keuntungan besar atau tidak wajar.

Selain itu modus lainnya investasi ditawarkan secara online, tetapi tidak memiliki domisili usaha yang jelas sehingga tidak bisa berinteraksi secara langsung. Dana masyarakat yang terkumpul tidak diketahui diinvestasikan ke mana.”Dana masyarakat yang dikelola/diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri yang nggak jelas di mana. Jika terdapat underlying berupa barang maka harga barang tersebut tidak wajar jadi lebih tinggi jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar," kata Irhamsah.

Maka untuk mencegah investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Tugas satgas ini mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Untuk mencegah investasi bodong, Satgas Waspada Investasi melakukan langkah preventif, kuratif, dan represif. Misalnya melakukan sosialisasi pemahaman terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet, dan mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi. bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…