PRO KONTRA KEBIJAKAN AMNESTI PAJAK - Presiden Akui Ada Keresahan Masyarakat

Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui adanya pertanyaan yang seharusnya segera dijawab di kalangan Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan berkaitan dengan apa yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini yang merasa resah terhadap pelaksanaan program amnesty pajak itu. Namun demikian, Seskab menegaskan program pengampunan pajak tetap harus berjalan, karena secara langsung Presiden turun tangan terhadap hal tersebut.

NERACA

Soal keresahan masyarakat, Seskab mengingatkan bahwa semangat dari tax amnesty adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib pajak (WP) yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar.

“Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar. Atau juga, yang katakanlah ininya (pajaknya, red) kecil tetapi karena kealpaan, kelupaan kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mereka mendeklarasikan itu ikut tax amnesty, itu yang dikejar-kejar,” kata Pramono kepada wartawan usai menghadiri pelantikan anggota KPU sisa masa jabatan 2012-2017 di Istana Negara, Senin (29/8).

Pramono menegaskan, semangat tax amnesty adalah bagaimana dana-dana di luar negeri (LN), apakah itu dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang itu bisa segera kembali digunakan untuk membangun republik ini.

Pemerintah pun, lanjut Seskab, sebenarnya sudah menyiapkan tools atau langkah berikutnya agar perpajakan kita undang-undangnya itu makin baik dan makin sehat. Dia menunjuk contoh misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kemudian jangan sampai ada double taxation untuk deviden, dan sebagainya. “Kalau itu bisa dilakukan, kami meyakini bahwa ekonomi kita akan sehat, perpajakan kita akan sehat, tax base-nya makin lebar,” ujarnya seperti dikutip dari laman www.setkab.go.id.

Karena itu, supaya ini tidak berkepanjangan tentunya pemerintah dalam hal ini Presiden, menurut Seskab, akan segera meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai kemana-mana.

“Jadi sekali lagi, semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar, baik itu berupa repatriasi maupun deklarasi  segera bisa masuk ke dalam dan ini memang memerlukan waktu. Dan mudah-mudahan September ini semakin besar dana yang akan masuk,” jelas Pramono.

Meski demikian, Seskab membantah jika dikatakan bahwa program tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. “Bukan tidak tepat sasaran tetapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya kebetulan membaca semuanya. Kita juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera mengantisipasi ini, jangan sampai kemudian rumor ini menjadi berkembang di masyarakat. Kami membaca itu dan kami mengikuti itu,” tegasnya.

Terkait gugatan masyarakat atas pelaksanaan tax amnesty, Seskab Pramono Anung menegaskan, siapapun yang melakukan gugatan itu tentunya pemerintah siap menghadapi. Dia menyebutkan, Presiden telah meminta kepada bukan hanya pada tingkat eselon 1 tapi pada tingkat menteri untuk hadir pada saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Apakah undang-undang ini berlaku untuk semua? “Undang-undang  kan tidak boleh ada diskriminasi, tetapi penjelasan-penjelasan awalnya, naskah akademiknya itu dengan jelas menjelaskan bahwa ini untuk wajib pajak yang dulu belum melaporkan, terutama yang besar-besar (pemilik dana besar dan menyimpan di luar negeri) ya,” ujar Pramono.

Pro Kontra Amnesti Pajak

Sebelumnya dalam rapat kerja nasional yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah ( 26-28 Agustus 2016), memutuskan akan meninjau ulang, atau judicial review UU Tax Amnesty yang belum lama disahkan oleh DPR.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan UU Tax Amnesty harus jelas, begitu pula arah hukum juga harus jelas. Kejelasan dalam UU itu harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

"Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU Tax Amnesty itu belum memadai demokrasi masih minimalis. Sudah saat dievaluasi dan melalui judicial review, kecuali pemerintah menunda," kata Busryo, usai penutupan Rakernas itu (28/8).

Menurut Yustinus Prastowo,  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA),  pengampunan pajak adalah  penghapusan pajak yang seharusnya terutang, artinya seluruh kewajiban pajak yang belum pernah diperiksa oleh kantor pajak diampuni, termasuk konsekuensi sanksi administrasi dan pidana pajak yang timbul dari kewajiban pajak tersebut. Cara mendapatkan pengampunan adalah dengan mengungkapkan harta yang kita miliki dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir (2015) dan membayar uang tebusan, yang tarifnya tergantung kondisi: deklarasi, repatriasi, dan UKM, dan kapan ikut serta dalam program pengampunan.

Lalu apakah setiap orang wajib ikut pengampunan pajak? Tidak.  Pengampunan ini justru hak yang boleh dimanfaatkan atau tidak. Wajib pajak yang mengungkap harta dan membayar tebusan diberi pengampunan, dan bagi yang tidak memanfaatkan tidak berhak mendapat fasilitas: dihapus pajak terutang dan sanksinya, jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015. Dengan demikian di titik ini kita paham risiko dan konsekuensi jika memilih tidak ikut program pengampunan: terbuka untuk diperiksa, potensi membayar tambahan pajak terutang, dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku – jika terbukti masih terdapat penghasilan yang belum dibayar pajaknya.

Apabila kita sudah yakin bahwa harta yang belum kita laporkan bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, termasuk jika harta tersebut bersumber dari warisan, hibah, atau sumbangan, atau tidak lagi memiliki penghasilan, menurut dia, cukup melakukan pembetulan SPT.

“Sederhana bukan? Iya, sejauh – sekali lagi – kita memahami risiko dan konsekuensi tidak memanfaatkan tax amnesty. Tapi apakah wajib pajak yang seluruh penghasilannya sudah dipajaki – demi mendapatkan fasilitas pengampunan - dapat ikut program tax amnesty? Sangat dibolehkan, dengan cara mengungkap harta tambahan dan membayar uang tebusan,” ujarnya.

Yustinus menuturkan, semua pilihan punya  risiko dan konsekuensi, termasuk jika mengacu ke UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak memilih ikut tax amnesty namun tidak jujur, hati-hati! Terhadap harta yang tidak diungkap dan ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019, akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200% dari pajak yang terutang. Di sisi lain, jika wajib pajak memilih tidak ikut tax amnesty dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi sesuai UU yang berlaku. Maka WP yang memilih tidak ikut tax amnesty harus segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017.

Dengan demikian, baik memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty dituntut untuk jujur. Jika tidak, kita akan dikenai sanksi yang memberatkan. UU Pengampunan Pajak justru dimaksudkan menjadi sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak. Sendi perpajakan adalah gotong royong yang hanya bisa terwujud jika ada saling percaya. Melalui tax amnesty justru pemerintah merelakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras dan memberi kesempatan bagi semua warganegaranya untuk berpartisipasi.

Sebelumnya,  pengamat ekonomi Ferdinand Hutahaean dalam siaran persnya (27/8) mengungkapkan, amnesti pajak yang sudah efektif berlaku sejak awal bulan Juli lalu dan terus bergulir sampai sekarang ternyata hanya mimpi-mimpi indah dan jargon heroik. Yang katanya dulu akan menarik Rp 4.000 T uang parkir di luar negeri kini berubah jadi mimpi buruk dan jadi jargon teror.

"Tax Amnesty kini jadi mimpi buruk bagi rakyat dan bukan mimpi buruk bagi negara tax haven seperti Singapore. Tax Amnesty juga jadi jargon teror bagi rakyat dan bukan jargon heroik seakan bangsa ini mampu menakuti negara tax haven karena dananya akan berpindah ke Indonesia hanya bermodal UU TA yang sesungguhnya dari awal sudah banyak pihak yang menolak," ujarnya.  Menurut dia, mimpi indah pemerintah yang merasa akan mampu menarik uang parkir di luar, kini beralih jadi menyasar rakyatnya sendiri yang sedang kesulitan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia itu mengatakan, selama ini Presiden Jokowi dalam beberapa kali pidatonya mengatakan bahwa sudah mengantongi nama, alamat dan tempat penyimpanan dana di luar. Tetapi ia menilai, kini terbukti bahwa ternyata pemerintah tak mampu menarik dana tersebut.

Menurut Ferdinand, selama ini presiden bahkan seperti mengancam dan menakut-nakuti secara halus para pemilik uang tersebut. Hanya saja tampaknya presiden lupa bahwa kepastian politik dan kepercayaan pada pemerintah adalah modal utama arus modal masuk. Dan ini lah, menurut dia, yang tidak dimiliki oleh pemerintah.

"Setelah gagal menarik uang dari luar, sekarang pemerintah menjadikan rakyatnya jadi target Tax Amnesty. Pemerintah menjadikan aset sebagai sesuatu yang harus dipajak berganda. Aset rakyat harus diperas lagi untuk pemasukan negara. Pemerintah melakukan teror psikologis pada rakyatnya yang memiliki aset," ujarnya.

Ferdinand  mengatakan, masyarakat jadi korban teror oleh pemerintah dan menjadi resah, takut dituduh macam-macam bahkan takut hartanya dirampas. Aset yang dengan susah payah didapat rakyat melalui sebuah proses kehidupan yang tidak mudah, lanjut dia, kini pemerintah merasa berhak atas aset tersebut dan meminta bagian dari aset tersebut atas nama Tax Amnesty. "Ini kejahatan oleh rezim kepada rakyat," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…