Diminta Kaji Ulang Ke MK - Penggunaan Dana PIP Harus Seizin DPR

NERACA

Jakarta--Pemerintah diminta mengkaji ulang upaya membawa sengketa kewenangan membeli sisa divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NTT) sebesar 7% ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Sebab langkah itu bukan saja keliru, tapi akan mudah dikalahkan. “Jadi karena menyangkut keuangan negara, posisi DPR sudah benar bahwa pembelian saham harus seizin DPR. Apalagi sudah ada hasil audit BPK,” kata pakar Hukum Pidana/Pencucian Uang Yenti Garnasih kepada wartawan, Kamis (24/11) di Jakarta..

 

Yenti membenarkan posisi DPR dalam kaitan penggunaan uang negara di Pusat Investasi pemerintah (PIP). Intinya, Menkeu memaksakan diri membeli saham dengan dana PIP yang peruntukannya untuk infrastruktur. “Kewenangan bujet anggaran negara ada di DPR, artinya penggunaanya harus seizin DPR. Mengapa Menteri Keuangan tidak mau meminta izin DPR untuk membeli saham Newmont dari dana PIP?” katanya.

 

Lebih jauh kata Guru Besar FH Usakti ini, penggunaan uang negara untuk pembelian divestasi 7% saham NNT ini berpotensi terhadap penyalahgunaan. “Jika untuk infrastruktur ya untuk itu, bukan untuk saham,” tegas dia.

 

Dikatakan Yenti, perlunya menghormati hasil audit BPK soal Newmont. “BPK adalah lembaga negara, kalau tidak menghormati hasil auditnya, lalu buat apa BPK?” tanyanya lagi.

 

Keliru ke MK

 

Sedangkan pakar Hukum Tata Negara Margarito menyatakan, rencana Menkeu Agus Martowardoyo membawa soal  Newmont MK keliru. Sebab Menkeu memaksakan diri, akan dengan mudah dipatahkan di MK karena sesuai Pasal 17 UU D 1945, menteri hanyalah pembantu presiden. “Jadi,menteri bukan lembaga negara. Jika ingin membawa ke MK, maka  Presiden mengajukan permohonan itu,” katanya.

 

Margarita juga menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) yang menyebutkan Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Artinya, menteri tidak punya kewenangan pemerintahan, dan jika ngotot mengajukan permohonan uji materi ke MK, keliru. “Jadi, Menteri Keuangan harus berfikir ulang menempuh langkah ke MK, karena percuma dan akan kandas,” tegasnya.

 

Karena itulah mengenai kewenangan keuangan negara, maka DPR lah yang memiliki otoritas untuk mengizinkan atau tidak penggunaannya. Jika Menteri Keuangan harus meminta izin menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli saham Newmont, memang harus meminta izin. “Diizinkan atau tidak, itu ranah DPR,” tambah Margarito

 

Rencana membawa  sengketa Newmont ke MK, dikemukakan Direktur Jenderal Keuangan Negara Kemenkeu Hadiyanto. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengeluarkan hasil audit yang menyatakan bahwa pembelian ddivestasi saham Newmont dengan menggunakan dana PIP harus seizing DPR. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menegaskan,  hasil audit yang dilakukan BPK sudah sesuai UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negarapasal 24 ayat 7 dan UU No I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (14 pasal 3 ayat 3 dan pasal 4). (603). **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…