LPDB Telah Salurkan Dana Rp7,4 triliun

 

NERACA

 

Jakarta - Setelah sepuluh tahun beroperasi, keberadaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dinilai makin bermanfaat bagi permodalan KUMKM. Dalam rentang satu dasawarsa itu, dana bergulir telah mengucur hingga Rp 7,4 triliun melalui 4000 lebih mitra usaha yang disalurkan kepada 800 ribuan UMKM di pelosok Tanah Air. Dengan kian membesarnya skala pembiayaan yang dibutuhkan, akankah Badan Layanan Umum ini berubah status jadi Badan pembiayaan yang mandiri di bawah kendali langsung Presiden.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah menginisiasi lahirnya LPDB, kalau saja tidak mendapatkan pinjaman lunak LPDB mungkin usaha saya sudah gulung tikar,” ungkap Herman Halim, petambak ikan kerapu di pantai Mandeh, Sumatera Barat yang dikutip dalam keterangannya, Senin (29/8). Kucuran dana bergulir LPDB yang diterimanya sebesar Rp 3 miliar, dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, seperti menambah jumlah tambak dan pembelian bibit ikan kerapu. Selain merekrut 50 karyawan, pemilik CV Andalas Samudera Sejati ini bermitra dengan 15 petambak kerapu kawasan Mandeh.

Tidak banyak kalangan usaha kecil menengah seperti Herman sukses mengakses dana bergulir. Apalagi porsi pembiayaan LPDB lebih terkonsentrasi pada usaha koperasi. Masalahnya usaha digeluti Herman, memang merupakan terobosan usaha baru yang dapat membuka peluang kerja, sehingga pemerintah Provinsi Sumbar merekomendasikan Herman untuk mendapatkan dana bergulir LPDB.

Kecenderungan LPDB menyalurkan dana bergulir ke usaha koperasi tidak hanya lantaran faktor keamanan pengembalian, tetapi lembaga koperasi dinilai lebih terbuka sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan lebih banyak oleh para pelakuk UMKM. Tahun ini, dari pagu pembiayaan sebesar Rp 1 triliun, sebesar Rp 600 miliar dialirkan ke koperasi melalui 255 mitra usaha dan menjangkau 437.443 UMKM. Sedangkan sektor riil diproyeksikan mendapat pinjaman dana bergulir Rp 400 miliar dengan 160 mitra dan menjangkau 29.345 UMKM.

Dalam rentang sepuluh tahun, sejak berdiri pada 2006, keberadaan LPDB semakin hari dinilai makin penting dan strategis bagi upaya menyelamatkan perekonomian di lapis bawah. Ramainya peminat dana berbunga murah ini terdeteksi dari jumlah proposal pinjaman pembiayaan yang menumpuk di kantor BLU ini. Seperti dikatakan Dirut LPDB-KUMKM Kemas Danial, total pengajuan pinjaman mencapai 30 ribu proposal. Jika semuanya harus dipenuhi, sedikitnya pemerintah harus menyediakan dana minimal Rp 60 triliun. “Dengan jumlah karyawan yang minim dan kantor yang hanya satu-satunya di Jakarta, sulit bagi kami memenuhi semua pinjaman dana bergulir,” ujarnya beberapa waktu lalu kepada pers.

Sejak pertama menggelontorkan dana bergulir pada 2008, hingga Juni 2016 tecatat 4.065 mitra usaha, yang telah menyerap pinjaman pembiayaan Rp 7,399 triliun. Dibanding jumlah UMKM di bilangan 55 juta unit, dana disalurkan LPDB tentu relatif minim. Namun, lembaga ini memang tidak punya pilihan untuk meningkatkan jumlah pembiayaan lantaran sudah dijatah oleh pemerintah. Tahun 2016 ini pemerintah hanya menganggarkan Rp 1 triliun, dan berkat usulan dari legislatif (Komisi VI DPR-RI), pagu pembiayaan dimungkinkan bertambah hingga Rp 1 triliun lagi.

Terganjal Regulasi

Jika dilihat dari jumlah permintaan dana bergulir yang terus meningkat, LPDB memang sudah saatnya punya kantor cabang di daerah. Tapi, keberadaan lembaga ini kata Kemas Danial, terganjal regulasi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang tidak memungkinkan bagi LPDB memiliki unit layanan di daerah. Tetapi faktanya, lembaga yang hanya berkantor tunggal di ibu kota negara, Jakarta ini, justru melayani para mitranya di seluruh pelosok negeri.

Untuk menyiasati kendala tersebut, sejak Mei lalu LPDB membuka perwakilan satuan tugas (satgas) di Surakarta, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan. Penempatan satgas di dua kota itu untuk monitoring dan evaluasi pinjaman pembiayaan dana bergulir yang telah dikucurkan kepada mitra usaha. Satgas di Surakarta akan mengawasi penyaluran dana LPDB-KUMKM di wilayah Indonesia bagian Barat seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY. Sedangkan, satgas Makasar memantau pengawasan penyaluran dana yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) di wilayah Indonesia bagian timur.

Selain di dua kota tersebut, kedepan LPDB bakal menambah satgas di empat daerah lainnya. Namun statusnya hanyalah sekadar monitoring dan evaluasi. Sepanjang LPDB masih berada di bawah tiga kementerian tidak mungkin membuka kantor cabang di daerah. Karena aturan cluster tiga tidak membolehkan adanya cabang. Tiga kementerian membawahi LPDB adalah Kemenkop UKM untuk kesiapan dan pengawasan SDM (sumberdaya manusia), Kementerian Keuangan untuk pengelolaan keuangan dan KemenPAN-RB untuk desain organisasinya.

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…